“Pembelian (Joyo Slamet Oil Agency) BBM solar subsidi puluhan ribu liter untuk dijual kembali (reseller ilegal) demi mencari keuntungan pribadi adalah tindakan pidana.”
Media www.rajawalisiber.com – Tindakan SPBU yang melayani pembelian BBM Solar bersubsidi oleh agen swasta untuk kemudian dijual kembali secara pribadi kepada kapal perikanan non-nelayan merupakan pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan aturan pendistribusian BBM bersubsidi di Indonesia (Peraturan Presiden No. 191/2014).
Larangan Dijual Kembali: BBM bersubsidi (Solar/Bio Solar) hanya ditujukan bagi konsumen akhir yang sah (seperti nelayan kecil dengan kartu/surat rekomendasi resmi, angkutan umum, atau usaha mikro).
Penyaluran Salah Sasaran: Kapal perikanan besar atau kapal komersial non-nelayan dilarang keras menggunakan BBM subsidi. Mereka wajib menggunakan Solar Non-Subsidi (Dexlite atau Pertamina Dex).
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya meliputi: Pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda paling tinggi Rp60 miliar. Bagi pihak SPBU yang terlibat atau bekerja sama, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa skorsing pasokan BBM hingga penutupan usaha (PHU).
Tindakan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi terorganisir skala besar yang melibatkan mafia BBM dan oknum internal SPBU. Berikut adalah analisis pelanggaran teknis yang sangat fatal dan perhitungan kerugian negara yang terjadi berdasarkan temuan fakta fakta di lapangan.
📊 Perhitungan Skala Penyelewengan & Kerugian Jika kita kalkulasikan volume Solar subsidi yang dimaling (diselewengkan) per hari berdasarkan data temuan hasil investigasi lapangan.
Total Kendaraan: 4 unit Mobil Muatan per Kendaraan: 3.500 liter per sekali angkut Frekuensi: 2 kali sehari per kendaraan Total Volume per Hari: 4 kendaraan × 3.500 liter × 2 rit = 28.000 liter (28 Ton) per hari.
Sebagai gambaran, kapasitas tangki penyimpanan (tangki pendam) Solar di SPBU rata-rata berkisar antara 30.000 hingga 45.000 liter. Ini berarti oknum SPBU tersebut menguras hampir seluruh jatah Solar subsidi harian untuk masyarakat/nelayan kecil hanya untuk dialihkan ke mafia swasta (pribadi) ini.
Pelanggaran Hukum Fatal pada Temuan fakta fakta lapangan Pengisian Tanpa QR Code (Barcode): Sejak sistem Subsidi Tepat diterapkan, pembelian Solar subsidi wajib menggunakan QR Code yang terhubung dengan data kendaraan di sistem MyPertamina.
Melayani pembelian tanpa barcode, apalagi dalam jumlah ribuan liter, membuktikan adanya kerja sama (konspirasi) antara operator/manajemen SPBU dengan pelaku.
Modifikasi Kendaraan & Pengisian Drum: 4 Mobil memiliki kapasitas tangki standar hanya sekitar 45–60 liter. Mengisi hingga 3.500 liter menggunakan drum besi membuktikan kendaraan tersebut telah dimodifikasi secara ilegal.
Berdasarkan aturan, SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM subsidi menggunakan drum/jeriken tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait untuk kebutuhan sektor pertanian / perikanan mikro dengan batas volume yang sangat ketat (bukan ribuan liter).
Pelanggaran Pidana Berlapis: Selain UU Migas, tindakan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mengubah BBM subsidi menjadi komoditas industri komersial demi keuntungan pribadi yang masif.
🚨 Rekomendasi Tindakan Segera & Pengamanan Bukti Karena volume penyelewengan ini sangat besar (28.000 liter/hari), laporan biasa ke call center sering kali membutuhkan waktu.
Tindakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum (Polda atau Mabes Polri) dan BPH Migas.
Agar hasil investigasi berita dengan standard produk jurnalistik terbukti kuat dan agar langsung direspons (dapat berujung pada operasi tangkap tangan/OTT),
Memastikan mengamankan bukti-bukti berikut: Foto/Video Saat Pengisian:
Rekaman saat drum-drum di atas 4 kendaraan yang diisi langsung dari nozzle (selang) Solar SPBU. Nomor Polisi & Identitas Kendaraan tercatat jelas pelat nomor keempat kendaraan tersebut.
Nomor SPBU & Waktu Kejadian: Catat nomor kode SPBU (misal: 34.XXXXX) beserta jam keberangkatan/kedatangan ritase kendaraan tersebut. Dokumentasi di Pelabuhan/Kapal:
hasil investigasi telah mendokumentasikan dan aman, mengambil foto & video saat BBM dari drum tersebut dipindahkan ke kapal perikanan besar. Tim redaksi