“Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, terdapat beberapa fakta persidangan utama yang memberatkan hukuman Antoni hingga akhirnya dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara”
Media www.rajawalisiber.com – Sidang putusan (vonis) untuk terdakwa utama kasus SK ASN palsu di Gresik, Antoni, yang berlangsung pada hari ini, Rabu, 23 September 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sebelumnya, pembacaan vonis sempat ditunda dari jadwal asli pada 16 September 2026.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu, 23 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada terdakwa Antoni.
Antoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) bodong berkedok rekrutmen PPPK dan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik yang merugikan belasan korban hingga Rp1,5 miliar.
Terdakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Perbandingan dengan Tuntutan, Hukuman 2,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Seusai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Donald Everly Malubaya, Antoni didampingi kuasa hukumnya menyatakan langsung menerima putusan tersebut, sedangkan pihak kejaksaan menyatakan pikir-pikir
Perbuatan Antoni menyebabkan kerugian materiil kumulatif yang sangat besar mencapai Rp1,5 miliar, di mana uang dari belasan korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang pribadi dan bermain judi
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang memalsukan dokumen Surat Keputusan (SK) ASN dengan mencatut nama institusi resmi serta pejabat publik telah merusak citra dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Antoni secara sengaja menggunakan nomor WhatsApp palsu untuk menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro. Ia merekayasa obrolan fiktif seolah-olah sedang mengurus proses kelulusan para korban agar mereka percaya
Tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen jalur instan CPNS serta PPPK ini bersifat masif karena berdampak pada sedikitnya 14 hingga 18 orang korban
Pada persidangan sebelumnya, dalang utama penipuan, Antoni (46), dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 mnggu/bulan. JPU menilai ia terbukti melanggar Pasal 492 KUHP atas penipuan rekrutmen fiktif CPNS dan PPPK yang merugikan belasan korban hingga total Rp1,5 miliar
Antoni menipu korbannya dengan cara membuat akun WhatsApp palsu dan mencatut identitas Kepala BKPSDM Gresik untuk meyakinkan korban bahwa mereka mendapat kuota kelulusan instan. Dokumen SK ASN palsu tersebut bahkan dibuat melalui jasa pengetikan biasa
Di saat Antoni menghadapi sidang putusan, oknum ASN nonaktif dari Dinas PMD Gresik, Agus Priyono (AP), yang diduga kuat bertindak sebagai perantara baru saja menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026 lalu. Agus didakwa dengan pasal berlapis karena turut membantu memfasilitasi penipuan tersebut.
Meskipun hal-hal di atas memberatkan posisinya, salah satu faktor yang membuat Antoni lolos dari hukuman maksimal JPU adalah sikapnya yang langsung mengakui perbuatan serta vonis hakim yang tidak membebankan kewajiban ganti rugi materiil di dalam putusan pidana ini.