“Jika Developer terbukti melakukan urugan tanah proyek perumahan dari tanah urug yang ilegal maka Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa: Pembekuan atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dahulu IMB). Penghentian sementara seluruh kegiatan konstruksi di lokasi proyek. Blacklist (daftar hitam) perusahaan developer dan para pengurusnya sehingga tidak bisa mengajukan izin proyek baru di wilayah tersebut.”
Media www.rajawalisiber.com – Pembangunan perumahan yang menggunakan tanah urug dari tambang galian C ilegal (tidak berizin) memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius serta dampak lingkungan materiil yang merugikan. Tindakan ini melanggar regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan di Indonesia, yang melibatkan tanggung jawab hukum baik bagi penyedia tanah maupun pengembang perumahan (developer).
Developer bertanggung jawab penuh secara hukum (pidana, perdata, administratif) dan wajib memulihkan dampak lingkungan jika menggunakan material urugan dari tambang galian C ilegal. Dalam hukum Indonesia, developer yang membeli atau memanfaatkan material ilegal tidak diposisikan sebagai konsumen biasa, melainkan dikategorikan sebagai penadah hasil kejahatan atau pemanfaat komoditas ilegal
Tanggung Jawab Hukum Pidana (Jeratan Pasal), Dasar Hukum / UU, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba). Pasal Pelanggaran, Pasal 161.
Deskripsi & Ancaman Sanksi. Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan tanpa izin resmi. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dasar Hukum / UU, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal Pelanggaran, Pasal 480.
Deskripsi & Ancaman Sanksi, Dikategorikan sebagai penadah karena membeli, menerima, atau menggunakan barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan (tambang ilegal). Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dasar Hukum / UU, UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pasal Pelanggaran, Pasal 109 & terkait
Deskripsi & Ancaman Sanksi, Jika aktivitas pengurugan merusak ekosistem sekitar perumahan atau tidak memiliki AMDAL/UKL-UPL yang valid akibat material bermasalah, korporasi/developer dapat dipidana denda serta penjara bagi pengurusnya.
Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan Hidup
Developer tidak bisa melemparkan tanggung jawab kerusakan lingkungan hanya kepada pihak penambang. Berdasarkan asas Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) yang diadopsi hukum Indonesia, developer bertanggung jawab atas:
Rehabilitasi Lahan Perumahan: Jika tanah urug ilegal tersebut membawa zat pencemar, tidak stabil, atau merusak struktur hidrologi lokal, developer wajib melakukan pemulihan mandiri.
Sanksi Pemulihan Tambang Asal: Dalam beberapa kasus pengembangan kasus pidana, pihak penadah berskala besar (korporasi) dapat dituntut untuk membayar ganti rugi pemulihan lingkungan di lokasi tambang yang rusak akibat permintaan (demand) pasokan dari proyek mereka
Tanggung Jawab Keperdataan terhadap Konsumen (Pembeli Rumah)
Secara perdata, tindakan developer ini merupakan bentuk Wanprestasi (cidera janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pembeli rumah:
Secara perdata, tindakan developer ini merupakan bentuk Wanprestasi (cidera janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pembeli rumah:
• Kecacatan Tersembunyi: Developer wajib menjamin bahwa unit rumah dibangun di atas tanah yang legal secara hukum dan aman secara teknis.
• Tuntutan Ganti Rugi: Jika di kemudian hari proyek perumahan tersebut disegel oleh kepolisian/KLHK, konsumen berhak menggugat developer untuk mengembalikan seluruh uang pembelian beserta ganti rugi materiil dan immateriil.
• Pembatalan Izin Penjualan: Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, developer dapat dituntut membatalkan perjanjian jual beli karena objek yang diperjualbelikan cacat secara hukum sejak awal pembuatan pondasi/urugan.
Sebagai konsumen (pembeli rumah) atau warga sekitar yang terdampak oleh proyek perumahan dengan material urugan ilegal, Anda memiliki hak hukum yang sangat kuat untuk mengambil tindakan.
Berikut adalah panduan langkah hukum, opsi penyelesaian, dan lembaga yang bisa Anda tuju berdasarkan posisi Anda:
Bagi Konsumen (Pembeli Unit Perumahan), Sebagai pembeli, Anda dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 1 Tahun 2011.
Karena pondasi/tanah urug didapat secara ilegal, Anda berada dalam posisi dirugikan karena membeli objek yang cacat hukum dan berpotensi cacat struktural.
Catatan Redaksi Perumahan De Naila yang terletak di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik merupakan kawasan hunian yang dikembangkan oleh Lentera Group di area Dusun Sumput. Kawasan ini terbagi ke dalam beberapa klaster proyek yang berdekatan dengan fasilitas penunjang yang cukup lengkap, (Catatan penting: Selain di Driyorejo, developer ini juga memiliki proyek serupa di kecamatan tetangga bernama DNP/De Naila Park yang berlokasi di Wedoroanom/Menganti)