”Tuntutan massa dari Sekber SP/SB yang menyasar Kantor BPJS Kesehatan serta Badan Pusat Statistik (BPS) bermuara pada kesepakatan resmi untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dan evaluasi data pengupahan”
Media www.rajawalisiber.com – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar hari ini, 21 Oktober 2026, oleh Sekretariat Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Sekber SP/SB) Kabupaten Gresik ke Kantor BPJS Kesehatan dan BPS Gresik dipicu karena audiensi sebelumnya pada Senin, 19 Oktober 2026, dinilai belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi para buruh.
Setelah massa buruh kembali turun ke jalan untuk mendesak kepastian hak pelayanan kesehatan dan keakuratan data ekonomi, perwakilan buruh diterima di gedung lantai tiga Kantor BPJS Kesehatan Gresik.
Instansi Terkait BPJS Kesehatan Gresik, Hasil Utama & Komitmen Audiensi Terbaru,
• Pihak BPJS berkomitmen memberikan kepastian hukum dan jaminan pemenuhan hak pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh pekerja penerima upah tanpa diskriminasi.
• BPJS Kesehatan sepakat mengevaluasi kendala rujukan, termasuk dampak berhentinya layanan BPJS di RS Petrokimia Gresik yang selama ini menyulitkan buruh.
• Menjamin kecukupan serta kemudahan distribusi kartu JKN agar tidak ada lagi buruh yang terhambat saat berobat.
Instansi Terkait BPS Gresik, Perwakilan Kantor BPS,
• BPS menerima desakan untuk mengevaluasi formulasi persentase pertumbuhan ekonomi.
• Berkomitmen menyajikan data yang sesuai dengan fakta riil daya beli buruh di lapangan, mengingat data ekonomi BPS menjadi basis krusial penetapan usulan kenaikan UMK Gresik 2027 sebesar 10 persen.
Aksi turun ke jalan hari ini menjadi penegasan dari Sekber SP/SB Gresik bahwa para buruh tidak ingin hak-hak jaminan kesehatan serta akurasi data pengupahan mereka hanya berakhir sebagai janji lisan di atas kertas, melainkan harus segera direalisasikan secara konkret.
Catatan Redaksi Langkah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik dalam mengawal komitmen jaminan sosial dan kesehatan buruh difokuskan melalui penguatan fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan secara terpadu.
Berdasarkan kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Gresik, DPRD, dan Sekber SP/SB, Disnaker Gresik menjalankan beberapa instrumen pengawasan konkret berikut:
Optimalisasi Tim URC Ketenagakerjaan, Mekanisme & Tindakan Nyata Disnaker. Menggerakkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan untuk membuka keterbukaan penanganan pengaduan. Tim ini bertugas merespons cepat keluhan buruh di lapangan, termasuk apabila ada perusahaan yang sengaja menunggak iuran BPJS Kesehatan atau memutus kepesertaan sepihak.
Desk Ketenagakerjaan Terpadu, Mendorong koordinasi berkala melalui Desk Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Polres Gresik untuk melakukan penegakan hukum (gakkum) jika ditemukan unsur pelanggaran hak normatif pekerja terkait jaminan kesehatan.
Sanksi bagi Perusahaan Outsourcing, Melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan alih daya (outsourcing). Sesuai poin kesepahaman, Disnaker akan merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak melaksanakan hak normatif, termasuk hak atas BPJS Kesehatan.
Satgas Mitigasi Hubungan Industrial, Mengoptimalkan fasilitasi hubungan industrial melalui alokasi anggaran khusus untuk mendeteksi dini perusahaan yang berpotensi pailit. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya PHK massal yang otomatis berdampak pada matinya kartu kepesertaan JKN-KIS buruh.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Disnaker Gresik bersama Komisi IV DPRD Gresik bertindak sebagai jembatan pengawas agar mutu pelayanan jaminan kesehatan tanpa diskriminasi yang dijanjikan oleh BPJS Kesehatan benar-benar dirasakan oleh buruh di tingkat operasional pabrik. Redaksi