‎PENYADAPAN YANG MELIBATKAN JENDRAL JENDRAL KOTAK PANDORA MULAI TERBUKA LEBAR  ‎

Media www.rajawalisiber.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Terkait peristiwa penyadapan, Prasetyo Hadi menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara, terutama jika menyasar Presiden, para menteri, dan pejabat negara.

‎Penyadapan tanpa kewenangan yang sah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan Presiden, mengancam kerahasiaan informasi strategis negara, serta mengganggu jalannya pemerintahan.

‎‎“Bisa kita anggap sudah masuk kategori yang mengarah ke perbuatan makar.”

‎‎”Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara”

‎‎Di Indonesia, pengoperasian sistem Lawful Interception Management System (LIMS) oleh Kepolisian RI diatur secara ketat berdasarkan asas legalitas untuk memastikan negara tidak terjebak dalam tindakan pengintaian massal yang melanggar hak asasi manusia.

‎Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 31 UU ITE, pengoperasian LIMS yang sah wajib memenuhi prosedur berlapis berikut ini

‎Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

‎‎Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. ‎Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri yang saat kejadian juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

2. ‎Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan mantan ajudan Presiden Prabowo.

3. ‎Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

‎(Catatan: Terdapat satu jenderal lagi berinisial SU yang saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi).

‎Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kasus ini terungkap melalui kronologi berikut:

‎• Penyalahgunaan Sistem Internal (2025–2026): Para tersangka secara sengaja memasukkan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo beserta sejumlah tokoh publik lainnya ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Penyadapan ini dilakukan secara ilegal tanpa surat perintah penyidikan, tanpa laporan perkara, dan di luar prosedur penegakan hukum resmi.

‎• Upaya Penghapusan Jejak (Oktober 2026): Pada sekitar bulan Oktober 2026, menyadari tindakan mereka bisa terendus, tersangka memerintahkan bawahannya untuk menghapus berkas-berkas (log file) hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak digital.

‎• Laporan Petugas Internal (30 Oktober 2026): Pintu masuk pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas operator sistem yang mengetahui adanya instruksi penghapusan berkas secara tidak sah tersebut melaporkan kejanggalan ini ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

‎• Penyidikan Terbuka (Awal November 2026): Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 ahli. Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

‎‎Kasus ini akhirnya diekspos ke publik melalui konferensi pers Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026 malam.

‎Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ilegal yang diduga sarat akan motif kepentingan politik personal atau kelompok ini juga menyasar sejumlah pejabat negara, elit politik, pimpinan media masssa/jurnalis, aktivis LSM, hingga pengusaha nasional. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE serta KUHP yang baru dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

‎Sesuai dengan fakta temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Aksi penyadapan ilegal ini memiliki skala target yang sangat luas dan lintas sektoral, yang memperkuat dugaan adanya motif politik praktis (politicking) serta kepentingan personal atau kelompok tertentu.

‎Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum merinci daftar nama perorangan demi menjaga privasi dan kepentingan penyidikan.

‎Namun, berdasarkan konferensi pers resmi Mabes Polri, elemen-elemen masyarakat dan pejabat yang dipastikan menjadi korban penyadapan ilegal oleh jaringan ini meliputi:

‎• Pejabat Tinggi Negara & Menteri: Menyasar nomor telepon sejumlah menteri aktif di Kabinet Merah Putih serta pejabat tinggi pemerintahan lainnya. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi dirinya telah mendengar bahwa jajaran menteri ikut menjadi korban.

‎• Elit & Tokoh Politik: Para pemimpin partai politik, anggota parlemen, serta figur-figur politik nasional di luar lingkaran pemerintahan.

‎• Insan Pers & Pimpinan Media Massa: Para jurnalis senior hingga pimpinan redaksi media massa nasional ikut disadap untuk memantau pergerakan informasi dan arus pemberitaan.

‎• Tokoh Ormas & Aktivis LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta para aktivis lembaga swadaya masyarakat yang vokal terhadap isu-isu sosial dan kebijakan pemerintah.

‎• Pengusaha Nasional: Para pelaku bisnis dan konglomerat di dunia usaha nasional guna memantau aktivitas ekonomi maupun jaringan pendanaan.

‎‎Analisis tersebut sejalan dengan pandangan berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian, dan sosiolog politik yang mencermati kasus ini. Penguasaan informasi secara ilegal melalui alat negara merupakan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan keamanan nasional.

‎‎Dalam kajian tata kelola intelijen dan hukum, tindakan penyadapan massal yang tidak sah (unlawful mass surveillance) terhadap pilar-pilar penting negara ini membawa dampak serta risiko yang sangat besar, di antaranya:

‎• Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan (Abuse of Power): Sistem LIMS Polri yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum resmi (seperti pemberantasan terorisme, korupsi, atau kejahatan transnasional) justru diselewengkan sebagai alat intai politik (political espionage).

‎• Kompromi Terhadap Keamanan Negara: Menyadap komunikasi rahasia Presiden, para Menteri, dan elit politik berarti membuka celah kebocoran informasi strategis negara, keputusan kebijakan, hingga rahasia pertahanan yang dapat membahayakan stabilitas nasional.

‎• Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil: Penyusupan ke ruang privat jurnalis, aktivis LSM, dan pengusaha dapat menciptakan efek ketakutan (chilling effect). Hal ini mengancam kebebasan pers, ruang kritik publik, dan kenyamanan dunia investasi.

‎• Krisis Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum: Keterlibatan perwira tinggi kepolisian dalam skandal ini mencoreng kredibilitas institusi Polri. Kasus ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi serta memperketat pengawasan eksternal terhadap pemanfaatan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

‎Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas telah menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin keutuhan tata kelola pemerintahan yang bersih.

‎‎Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, telah menyampaikan tanggapan resmi bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi sangat tinggi dan memerintahkan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

‎‎Sikap resmi dan respons dari pihak Istana mencakup beberapa poin krusial berikut:

‎• Instruksi Penindakan Tegas: Presiden Prabowo pertama kali mengetahui kasus ini setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Usai menerima laporan tersebut, Presiden langsung memerintahkan pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku secara objektif, transparan, dan terang benderang sejalan dengan agenda reformasi internal Polri.

‎• Masalah Serius Negara: Pemerintah menegaskan bahwa skandal penembusan ruang privat kepala negara dan pejabat inti ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan krisis tingkat tinggi dan ancaman serius bagi keamanan negara. Yusril menyatakan, “Bayangkan seorang presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara”.

‎• Evaluasi Protokol Keamanan Nasional: Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Kemenko Kumham Imipas berkoordinasi lintas kementerian bersama Menko Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi total prosedur operasi standar (SOP) penggunaan alat sadap di seluruh institusi negara (Polri, BNN, dan KPK) agar penyalahgunaan wewenang serupa tidak terulang kembali.

‎• Menjamin Independensi Kepolisian: Pihak Istana meminta publik untuk percaya penuh pada proses hukum yang berjalan dan independensi Polri dalam menyidik mantan pimpinan serta perwira tingginya sendiri.

‎Langkah Istana untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Polri dalam mengusut kasus ini dinilai sebagai ujian krusial bagi profesionalisme dan independensi kepolisian.

‎Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Bareskrim dituntut untuk membuktikan bahwa asas hukum equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) benar-benar ditegakkan, sekalipun yang menjadi tersangka adalah mantan pucuk pimpinan mereka sendiri.

‎Dalam konteks hukum dan hubungan kelembagaan, dukungan penuh dari pihak Istana ini memiliki beberapa implikasi penting:

‎‎• Legitimasi Politik untuk Bersih-Bersih: Perintah langsung dari Presiden Prabowo memberikan “payung hukum” dan kekuatan moral yang besar bagi tim penyidik Bareskrim. Hal ini meminimalkan potensi adanya intervensi politik atau hambatan psikologis birokrasi karena harus memeriksa perwira tinggi (purnawirawan maupun aktif) yang pernah memiliki pengaruh kuat di internal Korps Bhayangkara.

‎• Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik: Karena kasus ini melibatkan nama besar seperti mantan Kapolri, setiap tahapan proses hukum—mulai dari penahanan, pemeriksaan saksi-saksi, pemenuhan alat bukti, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan—akan berada di bawah sorotan tajam masyarakat dan media massa.

Transparansi penyidikan menjadi satu-satunya cara untuk meyakinkan publik bahwa tidak ada upaya kompromi atau “tebang pilih”.

‎• Pencegahan Solidaritas Korps yang Keliru: Pengusutan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengikis budaya solidaritas korps yang keliru (esprit de corps). Fokus utama penyidikan diarahkan pada penegakan aturan hukum baku dan pengamanan fasilitas siber negara, bukan pada perlindungan figur individu demi menjaga nama baik korps.

‎Melalui penanganan yang tegas dan terbuka, pemerintah berharap kasus ini justru bisa menjadi titik balik bagi perbaikan sistemik (systemic reform) dalam tubuh Polri, terutama dalam hal pengawasan internal terhadap penggunaan teknologi intelijen dan penegakan hukum sensitif.

‎Para tersangka melanggar seluruh pilar di atas. Mereka memasukkan nomor telepon Presiden dan tokoh publik ke server LIMS tanpa verifikasi hukum, tanpa Sprindik, tanpa izin pengadilan, dan melakukan penghapusan log file secara ilegal demi menyembunyikan jejak digital dari sistem pengawas audit internal. Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *