Peralihan ke Denda Kategori: Berdasarkan amanat Pasal V dan VI UU No. 1/2026, pasal-pasal ketentuan sanksi pidana kurungan di bawah 6 bulan dalam Perda lama otomatis dikonversi menjadi pidana denda Kategori I, sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih disesuaikan menjadi Kategori II. Optimalisasi Sanksi Administratif: Mengingat ancaman denda yudisial/pidana maksimal untuk level Perda diturunkan oleh undang-undang nasional menjadi Rp10.000.000,00 (Kategori II), Bapemperda dan Pemkab Gresik dapat memanfaatkan instrumen Denda Administratif jika ingin menjatuhkan sanksi finansial yang lebih besar terhadap korporasi atau distributor miras besar, karena ranah administratif tidak terikat batasan pidana Kategori II tersebut.
Media www.rajawalisiber.com – Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik bersama Perangkat Daerah yang dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Gresik berfokus pada evaluasi mendalam serta penajaman rumusan draf perubahan regulasi miras demi mematangkan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang ditargetkan masuk dalam Propemperda Kabupaten Gresik 2027. Pertemuan hari ini menjadi krusial karena mempertemukan tim legislatif dengan jajaran eksekutif (perangkat daerah) selaku instansi penegak hukum dan teknis perizinan di lapangan.
Poin-poin strategis, peta perdebatan hukum, serta opsi tindak lanjut yang menjadi inti pembahasan dalam rapat kerja hari ini di Ruang Komisi II:
Agenda Utama Rapat Kerja, Harmonisasi & Batas Kewenangan, Fokus Substansi Pembahasan Yuridis. Sinkronisasi materi muatan lokal Perda No. 15 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2004 dengan Perpres No. 74 Tahun 2013 serta aturan investasi Perpres No. 49 Tahun 2021 agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Formulasi Sanksi Hukum, Fokus Substansi Pembahasan Yuridis, Menilai efektivitas penegakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) guna meningkatkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar.
Keterlibatan Perangkat Daerah, Fokus Substansi Pembahasan Yuridis, Menilai efektivitas penegakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) guna meningkatkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar.
Keterlibatan Perangkat Daerah, Fokus Substansi Pembahasan Yuridis, Meminta masukan teknis dari instansi penegak perda seperti Satpol PP serta dinas terkait kepariwisataan dan penanaman modal mengenai hambatan penertiban di lapangan.
Dinamika Pembahasan Arah Kebijakan Daerah, Diskusi dalam rapat kerja hari ini berjalan dinamis dengan mempertimbangkan dua koridor alternatif yang nantinya akan diadopsi ke dalam naskah final draf undang-undang daerah,
1. Opsi Pembatasan Ketat & Pengawasan Terintegrasi
• Dasar Yuridis: Menggunakan asas hukum vertikal di mana regulasi daerah menyesuaikan hukum nasional (Perpres 74/2013) yang membolehkan penjualan secara terbatas dan ketat untuk diminum langsung di tempat seperti hotel bintang tiga atau empat.
• Tujuan Praktis: Mengakomodasi kebutuhan kawasan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing (ekspatriat) dan memberikan landasan hukum bagi perizinan terukur yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Opsi Memperketat Larangan Menyeluruh (Tanpa Pengecualian)
• Dasar Yuridis-Sosiologis: Mempertahankan landasan filosofis Gresik sebagai “Kota Santri” yang menolak segala bentuk legalitas peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah administratif.
• Tujuan Praktis: Menutup celah hukum kelonggaran baru. Perubahan aturan difokuskan sepenuhnya untuk mengubah sanksi pidana kurungan dan denda menjadi jauh lebih berat sesuai ambang batas maksimum undang-undang nasional guna mengatasi masalah efektivitas razia yang selama ini kerap bocor atau diabaikan oleh pengedar.
Rencana Aksi Lanjutan Setelah Rapat Kerja Hari Ini,
• Konsolidasi Materi: Bapemperda akan merangkum seluruh hasil rapat kerja bersama perangkat daerah hari ini guna menyelaraskan substansi rancangan peraturan sebelum dibawa ke tahapan formal berikutnya.
• Koordinasi Intensif Eksekutif-Legislatif: Draf tersebut selanjutnya dikoordinasikan secara formal dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik demi memastikan kesiapan regulasi ini masuk ke dalam target pengesahan Propemperda 2027.
Catatan Redaksi, Usulan revisi sanksi pidana dalam Perda Larangan Peredaran Miras Kabupaten Gresik diproyeksikan membawa perubahan signifikan bagi dinamika penegakan hukum di lapangan. Secara operasional, peningkatan bobot sanksi pidana kurungan maupun denda materiil ke tingkat maksimal akan berdampak langsung pada tugas aparat penegak hukum, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
analisis dampak operasional dari penerapan revisi sanksi pidana tersebut di lapangan, Dampak Operasional Penegakan Hukum. Aspek Operasional, Kondisi Saat Ini, Dampak Pasca-Revisi Sanksi Diperberat. Efektivitas Deterrent Effect (Efek Jera) Sanksi yang terlampau ringan membuat pengedar tidak gentar, sehingga pelanggaran terus berulang meskipun razia rutin dilakukan.
Memutus Siklus Pelanggaran Berulang: Risiko denda yang tinggi dan ancaman kurungan maksimal membuat beban finansial serta pidana bagi pelanggar menjadi sangat berat, sehingga menekan angka peredaran kambuhan.
Legitimasi & Wewenang Aparat, Petugas di lapangan sering kali menghadapi perlawanan atau pengabaian karena sanksi dianggap sebagai “ongkos administrasi” murah. Penguatan Taji Penegak Perda: Satpol PP memiliki posisi tawar hukum yang lebih kuat saat melakukan penindakan dan penyitaan, karena payung hukum baru memberikan dasar penindakan yang tegas dan tanpa kompromi.
Prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Proses persidangan tipiring berjalan cepat namun hasil putusannya kurang memberikan dampak psikologis bagi pelaku bisnis miras. Optimalisasi Berkas Perkara: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dituntut menyusun berkas perkara secara lebih ketat dan detail agar tuntutan sanksi maksimal dapat dikabulkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Intensitas & Skala Operasi Operasi sering kali bersifat kucing-kucingan karena celah regulasi dimanfaatkan pengedar untuk kembali membuka lapak pasca-razia. Pergeseran dari Kuantitas ke Kualitas Razia: Fokus aparat akan bergeser dari sekadar melakukan razia rutin berulang menjadi operasi penindakan target berdampak besar yang langsung menyasar pada hulu/distributor utama guna memaksimalkan penerapan sanksi baru.
Meski bertujuan memperkuat penegakan hukum, perubahan sanksi menjadi lebih berat juga membawa konsekuensi taktis bagi aparat penegak hukum:
• Peningkatan Risiko Resistensi: Karena ancaman hukuman diubah ke tingkat maksimum, potensi perlawanan atau upaya menyembunyikan barang bukti oleh oknum pengedar saat razia di lapangan diprediksi akan meningkat.
• Tuntutan Akuntabilitas Publik: Aparat dituntut bertindak lebih transparan dalam menyita dan memproses barang bukti demi menghindari tuduhan tebang pilih, mengingat sanksi yang dipertaruhkan oleh pelaku usaha kini menjadi jauh lebih besar
Sistem hukum nasional telah mengubah total batas maksimal sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) menyusul berlakunya UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang terbaru secara nasional resmi menghapus pidana kurungan dari jenis pidana pokok. Konsekuensinya, materi muatan Perda di seluruh Indonesia—termasuk dalam revisi Perda Miras di Gresik—dilarang lagi mencantumkan sanksi kurungan dan harus mengonversinya ke dalam bentuk pidana denda berbasis kategori.