“Akibat tergulingnya truck tangki yang memuat bahan kimia cair (stearin) di depan masjid agung sumber Gresik sepertinya perusahaan yang memproduksi bahan kimia tersebut lepas dari tanggungjawab maka agar secepatnya DLH Gresik untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah adalah jalur hukum yang sangat tepat dan memiliki dasar legalitas yang kuat. Sanksi Paksaan Pemerintah ini diatur secara tegas dalam Pasal 76 dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Media www.rajawalisiber.com – Redaksi tim pemburu fakta paska terjadinya kecelakaan terguling nya truck tangki yang memuat bahan kimia cair stearin, langsung mengklarifikasi pada pihak manajemen PT Bina karya prima yang beralamat di kawasan industri Gresik (KIG) namun tidak mau memberikan keterangan atau penjelasan apapun lewat security perusahaan menyampaikan hal tersebut.
Redaksi tim pemburu faktapun langsung investigasi secara menyeluruh dampak psikologis maupun psikis dari insiden kecelakaan tersebut dan mencari informasi siapa yang akan bertanggungjawab jawab, dan sampai berita ini di rilis pada website media www.rajawalisiber.com sore ini Jum’at 30 Oktober 2026 jam 19.20 wib. tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
PT Bina Karya Prima (BKP) sebagai produsen atau pemilik asal barang (generator/owner) tidak bisa serta-merta lepas tangan atau berlindung di balik perjanjian internal (kontrak bisnis) mereka dengan PT KMS selaku vendor pengangkut (transporter).
Dalam hukum nasional, tanggung jawab atas dampak pencemaran atau kerugian pihak ketiga diatur secara ketat melalui prinsip-prinsip berikut: Prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang menghasilkan, mengelola, atau menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbahnya menganut prinsip Strict Liability.
Artinya, unsur kerugian yang timbul akibat bahan tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara mutlak oleh pemilik atau penghasil bahan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan terlebih dahulu.
Perjanjian komersial antara PT BKP dan PT KMS (seperti klausul pengalihan risiko) hanya berlaku secara internal di antara kedua korporasi tersebut dan tidak bisa digunakan sebagai pembelaan untuk menolak gugatan masyarakat atau sanksi dari pemerintah.
Tanggung Jawab Chain of Custody (Rantai Pengawasan) Dalam regulasi pengelolaan zat kimia dan B3, tanggung jawab melekat pada rantai pasokan. Produsen memiliki kewajiban moral dan hukum (Duty of Care) untuk memastikan bahwa vendor yang mereka tunjuk (PT KMS) memiliki standardisasi keselamatan yang layak (manajemen risiko, kelaikan armada, dan kesiapan penanggulangan darurat).
Jika vendor lalai, perusahaan asal tetap dapat diseret sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan (negligent entrustment).
Hak Tuntutan Ganti Rugi Korban (Pasal 1365 KUHPerdata), Bagi para pengendara sepeda motor yang berjatuhan atau mengalami cedera fisik dan kerusakan kendaraan akibat jalan licin tersebut,
hukum menyediakan jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Korban dapat menuntut ganti rugi materiil (biaya pengobatan, perbaikan motor) kepada, PT KMS selaku operator armada yang menyebabkan tumpahan langsung. juga PT Bina Karya Prima (BKP) selaku pemilik komoditas yang menunjuk pihak pengangkut.
Langkah yang Seharusnya Diambil Perusahaan, Untuk menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) serta kepatuhan hukum, PT BKP bersama PT KMS seharusnya membentuk tim bersama pasca-insiden untuk,
Membuka Posko Pengaduan/Ganti Rugi bagi warga dan pengguna jalan yang menjadi korban luka atau kerusakan kendaraan di depan Masjid Agung Sumber.
Menanggung Biaya Pemulihan Total terhadap fasilitas publik dan pengondisian jalan agar sisa-sisa senyawa lemak (stearin) benar-benar bersih dan aman dilewati.
Catatan Redaksi mendesak DLH agar sanksi ini segera dijatuhkan kepada PT Bina Karya Prima (BKP) dan PT KMS, berikut adalah mekanisme nyata yang dapat ditempuh,
Dasar Hukum yang Mewajibkan DLH Bertindak, Pemerintah daerah (melalui DLH) memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan Paksaan Pemerintah tanpa harus didahului oleh teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan,
Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan. Dampak yang lebih luas jika tidak segera dihentikan (dalam hal ini, kecelakaan beruntun pengguna jalan). Kerugian materiil dan fisik bagi masyarakat publik.
Melalui sanksi Paksaan Pemerintah ini, DLH berwenang secara hukum untuk memaksa PT BKP dan PT KMS membiayai dan melakukan pemulihan, termasuk membayar ganti kerugian nyata kepada para korban tergelincir.
Langkah Konkret Masyarakat untuk Mendorong Sanksi, Agar DLH Gresik segera menerbitkan surat keputusan sanksi tersebut, perwakilan warga atau korban sebaiknya melakukan tindakan kolektif berikut,
Menyusun Dokumen Pengaduan Resmi: Buat surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Melampirkan Bukti Dampak (Injury & Damages):
Kumpulkan foto/video kejadian saat jalanan licin dan kendaraan berjatuhan di depan Masjid Agung Sumber.
• Lampirkan bukti medis (visum/nota pengobatan) dari korban luka-luka.
• Lampirkan nota perbaikan kendaraan jika ada sepeda motor yang rusak.
• Menuntut Audit Kelayakan Pengangkutan: Desak DLH untuk memeriksa apakah PT KMS memiliki izin pengangkutan bahan kimia/B3 yang sah dan apakah PT BKP telah melakukan Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan pemuatan barang yang aman.
Dampak Jika Perusahaan Membangkang, Jika sanksi Paksaan Pemerintah ini sudah diterbitkan oleh DLH namun PT BKP atau PT KMS mengabaikannya (tidak mau mengurus ganti rugi warga), regulasi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk,
• Membekukan hingga Mencabut Izin Lingkungan dan Izin Berusaha perusahaan tersebut.
• Eksekusi Pihak Ketiga: DLH dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pembersihan dan pemulihan total, lalu seluruh biaya pengeluarannya dibebankan secara paksa kepada PT BKP dan PT KMS melalui mekanisme hukum penagihan negara.
Melalui desakan publik yang solid dan pelaporan berbasis data korban yang valid, DLH Gresik memiliki posisi tawar yang sangat kuat untuk memaksa kedua korporasi tersebut menyelesaikan kewajiban moral dan materiilnya di area. Redaksi