“Investasi perumahan skala besar di Kabupaten Gresik seharusnya membawa kesejahteraan, bukan petaka ekologis bagi warga lokal. Aksi bungkam pihak Citraland Gresik saat dikonfirmasi atas dugaan pelanggaran AMDAL dan drainase di Dusun Jetak adalah sinyal buruk runtuhnya transparansi publik.”
Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Pembangunan proyek perumahan elite Citraland yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang berada di kawasan Desa Kembangan tersebut dituding melakukan pelanggaran serius terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta sistem drainase, yang berdampak langsung merugikan pemukiman warga di sekitarnya.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga setempat, aliran sistem drainase dari kawasan perumahan mewah tersebut diduga kuat tidak dibangun sesuai dengan standar kelayakan lingkungan. Saluran air pembuangan justru diarahkan dan disalurkan langsung ke pemukiman penduduk di Dusun Jetak, Desa Klangonan. Akibatnya, warga Dusun Jetak kini dihantui risiko banjir dan luapan air pembuangan yang mengancam sanitasi lingkungan mereka.
”Sistem drainasenya tidak sesuai. Air dari proyek perumahan dialirkan ke pemukiman kami di Dusun Jetak. Ini jelas merusak tata air dan lingkungan desa kami yang sebelumnya tidak memiliki masalah saluran seperti ini,” ungkap salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tuntutan Kaji Ulang Dokumen Lingkungan dan IPAL, Selain permasalahan drainase, proyek Citraland di Jalan Mayjen Sungkono ini juga dinilai melanggar ketentuan AMDAL Lalu Lintas. Akses keluar-masuk kendaraan proyek maupun rencana kawasan hunian tersebut dianggap memicu kerawanan dan kemacetan baru di jalur utama Kebomas, tanpa adanya mitigasi lalu lintas yang memadai.
Kondisi ini memicu desakan kuat dari masyarakat dan pengamat lingkungan agar Pemerintah Kabupaten Gresik segera turun tangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik didorong untuk melakukan kaji ulang total (evaluasi) terhadap dokumen AMDAL, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem drainase yang diterapkan oleh pengembang Citraland.
Warga juga mencium adanya dugaan pelanggaran administratif dan teknis lainnya di lapangan yang menabrak aturan tata ruang dan wilayah. Jika Pemerintah Daerah tidak segera mengevaluasi izin lingkungan proyek ini, warga mengancam akan membawa persoalan ini jalur hukum serta melakukan aksi protes massal bersama Pemerintah Desa Klangonan.
Sedangkan Upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan sistem drainase buruk proyek perumahan Citraland Gresik di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, berujung pada aksi bungkam dari pihak manajemen pengembang.
Stefani, selaku Manajer Teknik Citraland Gresik, memilih menutup mulut rapat-rapat saat dicegat untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan yang terjadi di depan gerbang pintu masuk perumahan elite tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketika diajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai saluran pembuangan air yang dialirkan ke pemukiman warga Dusun Jetak, Desa Klangonan, Stefani hanya menggelengkan kepala dan secara tegas menolak untuk diwawancarai.
Aksi bungkam sang Manajer Teknik ini dinilai memicu tanda tanya besar di kalangan warga terdampak. Penolakan memberikan informasi tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penyusunan maupun penerapan dokumen AMDAL Lalu Lintas, sistem IPAL, serta pengerjaan drainase di lapangan.
”Harusnya kalau memang izinnya lengkap dan pembangunannya sesuai aturan, mereka berani buka suara dan menjelaskan ke publik. Sikap bungkam seperti ini malah membuat kami semakin yakin ada pelanggaran yang sedang ditutupi,” ujar seorang tokoh masyarakat Dusun Jetak dengan nada kecewa.
Sikap tidak kooperatif dari pihak pengembang ini dipastikan akan mempercepat langkah perwakilan warga untuk melayangkan surat pengaduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Komisi III DPRD Kabupaten Gresik demi menuntut dilakukannya sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi proyek. (Tim Redaksi)
Catatan Redaksi: Konstitusi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketika pengembang elite memilih menutup diri dan membiarkan air limbah mengalir ke pemukiman penduduk, fungsi kontrol sosial media dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Gresik dipertaruhkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP Gresik tidak boleh menutup mata. Evaluasi total izin lingkungan proyek ini adalah harga mati demi keadilan warga Kebomas