DPRD GRESIK TANDATANGANI KUA-PPAS KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

‎‎”KUA-PPAS adalah dokumen acuan dalam perencanaan anggaran daerah yang merupakan singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA-PPAS adalah “cetak biru” atau nota kesepakatan awal antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) mengenai target pendapatan, batasan belanja, dan program prioritas sebelum APBD resmi disusun.”

‎

‎Media www.rajawalisiber.com – DPRD Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2026. Agenda utama rapat tersebut meliputi Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati Gresik.

‎Meskipun nota kesepakatan telah ditandatangani, legislatif menekankan bahwa hasil akhir ini menyertakan empat catatan strategis (finalisasi) yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif sebelum pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 dapat dilanjutkan.

‎Berikut adalah rincian proyeksi postur anggaran dan poin utama dalam rancangan KUA-PPAS 2027 Kabupaten Gresik, Total Pendapatan Daerah Rp 3,393 TriliunProyeksi total pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2027. Pendapatan Asli Daerah (PAD)Rp 1,643 TriliunKomponen PAD yang dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

‎Rekomendasi Tambahan (Sektor Dasar)Rp 19,46 MiliarTambahan anggaran ekstral yang didorong oleh Komisi IV DPRD untuk Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) demi pelayanan dasar masyarakat.

Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati Gresik menjelaskan bahwa penyusunan anggaran 2027 diselaraskan dengan arah kebijakan nasional, kebijakan Provinsi Jawa Timur, serta RPJMD Kabupaten Gresik dengan tetap memperhitungkan riil perekonomian daerah. Upaya optimalisasi pendapatan daerah terus digenjot agar pemerintah memiliki ruang gerak pembangunan yang lebih fleksibel di tengah kapasitas fiskal daerah yang dinamis.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 ini menjadi landasan formal hukum bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Gresik untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.

‎Catatan Redaksi: Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 Kabupaten Gresik kini memasuki tahapan krusial setelah disepakatinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 pada 19 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan koridor penyusunan yang lebih selektif dengan fokus pada efisiensi fiskal dan evaluasi program nyata

‎‎Aturan Hukum & Instrumen Pedoman, Proses legislasi rancangan peraturan ini didasarkan pada serangkaian instrumen yuridis guna menjamin akuntabilitas serta ketepatan penganggaran belanja daerah

Perbup Gresik No. 44 Tahun 2026 Mengatur tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Gresik. Digunakan sebagai pedoman mendasar eksekutif dalam menyusun plafon harga riil komoditas/kegiatan pada APBD 2027.

‎Perbup Gresik No. 49 Tahun 2026Mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2027. Menjadi basis sinkronisasi program prioritas dinas dengan pagu anggaran yang akan dituangkan ke Ranperda.

‎‎• Dasar Penyusunan APBD: Tanpa adanya kesepakatan KUA-PPAS, pemerintah daerah tidak boleh menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD.

‎• Pembatas Anggaran: PPAS berfungsi mengunci anggaran agar setiap dinas atau OPD tidak menggunakan uang daerah melebihi batas yang disepakati.

‎• Alat Sinkronisasi: Memastikan pembangunan di tingkat kabupaten/kota tetap sejalan dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi.

‎Jika keterlambatan dalam menyepakati KUA-PPAS tidak langsung menjatuhkan sanksi seketika itu juga, melainkan menciptakan efek domino yang menghambat tahapan berikutnya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019, keterlambatan ini secara otomatis menyeret daerah ke dalam pusaran sanksi administratif berat saat penetapan APBD melewati batas waktu.

‎Regulasi saat ini menerapkan sistem keadilan proporsional berdasarkan pihak mana yang menjadi penyebab utama keterlambatan

‎Sanksi Berlaku untuk Keduanya: Jika keterlambatan merupakan hasil dari alotnya kompromi politik atau aksi saling mengulur waktu antara Eksekutif (Bupati) dan Legislatif (DPRD), maka hak keuangan Bupati dan seluruh anggota DPRD akan dihentikan bersamaan selama 6 bulan.

‎Pengecualian Sanksi DPRD: Jika DPRD bisa membuktikan secara kronologis bahwa mereka terlambat membahas akibat Kepala Daerah telat menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS dari jadwal yang ditentukan, maka anggota DPRD bebas dari sanksi. Sanksi hanya ditimpakan kepada Kepala Daerah.

‎‎Dampak Sistemik Daerah: Selain urusan gaji pejabat, keterlambatan ini memicu sanksi dari Pemerintah Pusat berupa penundaan atau pemotongan Dana Transfer Daerah (seperti Dana Alokasi Umum/DAU atau Dana Bagi Hasil/DBH), yang berujung pada lumpuhnya pelayanan publik daerah. Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *