“DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG MILIK BONDAN DISOROT TIM INVESTIGASI RAJAWALI SIBER, KLAIM ATENSI KEPADA POLSEK KADEMANGAN DAN POLRES BLITAR DIPERTANYAKAN”
BLITAR, Media www.rajawalisiber.com – Dugaan praktik pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa perizinan resmi kembali menjadi perhatian Tim Investigasi Rajawali Siber. Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan, standar keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang memadai tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan yang serius.
Berdasarkan temuan awal tim investigasi, kegiatan penambangan tersebut diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan legalitas usaha maupun dokumen perizinan pertambangan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar kewenangan apa kegiatan eksploitasi sumber daya alam tersebut dijalankan?
Persoalan pertambangan bukan semata-mata mengenai aktivitas pengambilan material dari dalam bumi. Di dalamnya terdapat kewajiban hukum yang menyangkut legalitas usaha, keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, teknik penambangan yang benar, hingga tanggung jawab pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
DUGAAN PELANGGARAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
Kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan kaidah teknik pertambangan yang baik berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Penggunaan alat berat dan mesin diesel tanpa pengawasan teknis yang memadai, penggalian yang tidak terencana, serta tidak adanya pengelolaan dampak lingkungan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja, longsor, kerusakan struktur tanah, pencemaran air, dan perubahan bentang alam.
Lebih jauh, tim investigasi mempertanyakan pemahaman serta kesiapan pihak pengelola tambang mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Dalam kegiatan pertambangan yang memiliki kewajiban tersebut, reklamasi bukan sekadar formalitas administratif. Pemegang izin wajib memiliki perencanaan dan menyediakan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak adanya pemahaman atau bukti pemenuhan kewajiban tersebut patut menjadi perhatian instansi teknis. Jangan sampai keuntungan eksploitasi sumber daya alam dinikmati oleh pihak tertentu, sementara kerusakan lahan dan dampak ekologis justru diwariskan kepada masyarakat.
BONDAN DIDUGA BERSIKAP AROGAN, PROFESI JURNALIS DIPERTANYAKAN
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika Tim Investigasi Rajawali Siber melakukan upaya klarifikasi kepada seseorang bernama Bondan yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kegiatan tambang tersebut.
Dalam komunikasi itu, menurut keterangan tim investigasi, Bondan diduga memberikan respons dengan sikap arogan dan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas pencarian informasi serta klarifikasi.
Hal yang lebih serius adalah adanya pernyataan yang menurut tim disampaikan secara lantang oleh Bondan mengenai klaim adanya atensi rutin kepada pihak POLSEK KADEMANGAN dan POLRES KABUPATEN BLITAR.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius dan memunculkan pertanyaan publik. Apa yang dimaksud dengan atensi rutin tersebut? Apakah sebatas komunikasi biasa, koordinasi, atau terdapat bentuk hubungan lain yang perlu dijelaskan?
Tim Investigasi Rajawali Siber menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan oleh pihak yang diklarifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Oleh sebab itu, tidak tepat apabila pernyataan tersebut langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya keterlibatan ataupun penerimaan sesuatu oleh institusi kepolisian.
Justru untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, diperlukan klarifikasi resmi dari POLSEK KADEMANGAN maupun POLRES KABUPATEN BLITAR.
Jangan sampai nama baik institusi kepolisian dirugikan oleh klaim sepihak yang belum terverifikasi. Apabila tidak benar, klarifikasi institusi diperlukan untuk meluruskan informasi. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
ASPEK HUKUM: UU MINERBA HARUS MENJADI DASAR PENINDAKAN
Dalam perspektif hukum, dugaan kegiatan penambangan tanpa izin perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain:
1. Pasal 35 UU Minerba mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis izin yang diperlukan harus disesuaikan dengan komoditas dan bentuk kegiatan pertambangannya.
2. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3. Pasal 96 UU Minerba mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pelaksanaan keselamatan pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi dan/atau pascatambang, serta pengelolaan sisa tambang sesuai standar lingkungan.
4. Pasal 99 UU Minerba mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK untuk menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang.
5. Pasal 100 UU Minerba mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang.
Ketentuan tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan oleh instansi berwenang. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, status perizinan, jenis komoditas, serta pembuktian unsur pelanggaran.
RAJAWALI SIBER LAPORKAN TEMUAN, MINTA POLRES BLITAR BERTINDAK TEGAS
Atas temuan awal tersebut, Tim Investigasi Rajawali Siber menyampaikan laporan kepada POLRES KABUPATEN BLITAR agar dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim juga meminta agar aparat mempertimbangkan langkah pengamanan sementara terhadap alat berat dan mesin diesel yang digunakan dalam kegiatan penambangan, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah kemungkinan berlanjutnya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan serta menjaga barang-barang yang berpotensi menjadi barang bukti.
Selain persoalan legalitas pertambangan, tim meminta aparat menelusuri asal-usul BBM jenis Solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan mesin diesel di lokasi tersebut.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan BBM Solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, aparat diminta melakukan pemeriksaan terhadap sumber pasokan, jalur distribusi, pihak pemasok, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Penggunaan BBM bersubsidi tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan dugaan. Namun, apabila terdapat bukti penyalahgunaan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
KETERBUKAAN APARAT DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DINANTIKAN
Tim Investigasi Rajawali Siber memandang bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan semata. Dibutuhkan pemeriksaan faktual terhadap dokumen perizinan, lokasi pertambangan, legalitas pengelola, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, serta penggunaan bahan bakar operasional.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan eksploitasi sumber daya alam telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat praktik yang mengabaikan kewajiban hukum.
POLRES KABUPATEN BLITAR diharapkan dapat memberikan perhatian serius, melakukan koordinasi dengan instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup, serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara profesional dan transparan.
Rajawali Siber juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bondan maupun pihak-pihak terkait, termasuk POLSEK KADEMANGAN dan POLRES KABUPATEN BLITAR, guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan seluruh informasi diuji berdasarkan fakta.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Sumber daya alam merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya harus tunduk pada hukum, memperhatikan keselamatan manusia, serta menjamin kelestarian lingkungan.
”Tim INVESTIGASI RAJAWALI SIBER akan terus mengawal kasus ini agar ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan hingga kasus ini selesai.”