‎SIDANG PARIPURNA DPRD GRESIK JAWABAN BUPATI GRESIK ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA RANPERDA PERUBAHAN APBD (P-APBD) TAHUN ANGGARAN 2026

“Pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 memiliki target waktu penyelesaian yang sangat ketat. Berdasarkan regulasi nasional (Kemendagri) dan alur perundang-undangan, tenggat waktu (deadline) maksimal penetapan persetujuan bersama P-APBD adalah 30 September 2026.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Gresik atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Nota Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026.

‎Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Wongso Negoro, dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

‎Dalam jawaban eksekutif tersebut, Pemkab Gresik secara terbuka memaparkan potret kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan berat.

‎Berikut adalah poin-poin utama jawaban dan tanggapan Bupati Gresik dalam rapat paripurna tersebut:

‎Ancaman Menyempitnya Ruang Fiskal 2027, Bupati mengingatkan bahwa ruang fiskal Pemkab Gresik diproyeksikan akan semakin sempit menyambut tahun anggaran 2027. Beban anggaran daerah dinilai bisa semakin berat jika masalah defisit terus berulang tanpa dibarengi pertumbuhan optimal pada sektor pendapatan. Oleh karena itu, Gus Yani menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk “mengencangkan ikat pinggang” atau melakukan efisiensi ketat.

‎Defisit Anggaran Mencapai Rp445,07 Miliar Pemkab Gresik memaparkan struktur anggaran perubahan di mana pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,161 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,606 triliun. Hal ini memicu terjadinya defisit anggaran sebesar Rp445,07 miliar. Eksekutif menekankan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tidak boleh lagi dijadikan andalan utama untuk menutup defisit di masa depan.

‎‎Koreksi Target PAD dan Kinerja BUMD, Menanggapi sorotan fraksi-fraksi mengenai pendapatan, Pemkab resmi mengoreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

‎- Target Awal: Rp1,621 triliun

‎- Target Baru (Setelah Koreksi): Rp1,580 triliun

‎Meskipun dikoreksi, kontribusi PAD saat ini diklaim telah menyumbang 50,01 persen dari total pendapatan daerah. Di sisi lain, Bupati mengakui kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum optimal dalam menyumbang pendapatan, di mana dividen yang disetor tercatat hanya sebesar Rp12,05 miliar (sekitar 0,76 persen).

‎Optimalisasi Belanja dan Ketepatan Sasaran menjawab kritik fraksi (seperti Golkar, PDIP, dan PKB) terkait dominasi belanja operasional dan urgensi belanja publik, Bupati menyampaikan komitmennya untuk memastikan anggaran perubahan dialokasikan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

‎Mengingat waktu pelaksanaan P-APBD 2026 yang semakin terbatas, Pemkab berjanji akan menggenjot percepatan serapan anggaran dengan tetap mengutamakan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, serta efektivitas program.

‎Setelah penyampaian jawaban Bupati ini, DPRD Kabupaten Gresik bersama tim anggaran eksekutif akan melanjutkan agenda ke tahap pembahasan komisi dan badan anggaran secara konstruktif untuk memfinalisasi Ranperda P-APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎‎Catatan Redaksi: Setelah agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi selesai, tahapan legislasi di DPRD Kabupaten Gresik akan memasuki masa krusial. Proses finalisasi dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif harus melewati serangkaian langkah yang terstruktur.

‎Berikut adalah langkah-langkah konkret pembahasan komisi dan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif:

‎‎Rapat Kerja Komisi-Komisi dengan OPD Mitra (Hearing),

‎‎Tujuan: Menelisik secara detail anggaran belanja dan target pendapatan di tingkat sektoral.

‎Proses: DPRD Gresik dibagi menjadi 4 komisi (Komisi I, II, III, dan IV). Masing-masing komisi akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka untuk melakukan hearing (dengar pendapat).

‎Fokus Utama: Komisi akan membedah pergeseran anggaran di setiap OPD, menanyakan urgensi pemotongan atau penambahan anggaran, serta memastikan program-program prioritas kemasyarakatan (seperti infrastruktur, kesehatan, dan penanganan banjir) tetap terdanai dengan baik meskipun terjadi efisiensi fiskal.

‎Penyusunan Laporan dan Rekomendasi Komisi

‎Tujuan: Merangkum hasil hearing tingkat komisi sebagai bahan masukan utama.

‎Proses: Setelah pembahasan dengan OPD selesai, masing-masing komisi akan menggelar rapat internal untuk menyusun laporan formal.

‎Fokus Utama: Laporan ini berisi catatan kritis, persetujuan, penolakan, atau rekomendasi pengalihan alokasi anggaran dari tingkat OPD yang nantinya dibawa ke forum yang lebih tinggi.

‎Pembahasan Tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD,

‎Tujuan: Menyinkronkan seluruh rekomendasi komisi dan melakukan finalisasi angka makro anggaran.

‎Proses: Anggota Badan Anggaran DPRD Gresik akan duduk bersama secara intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.

‎‎Fokus Utama: Menyelaraskan catatan-catatan dari tiap komisi.

‎Memastikan angka defisit sebesar Rp445,07 miliar memiliki skema pembiayaan penutup yang aman dan rasional.

‎Melakukan clearing house atau penyelarasan akhir atas postur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dalam draf P-APBD 2026.

‎Rapat Pendapat Akhir Fraksi

‎Tujuan: Menyampaikan sikap politik resmi akhir dari masing-masing fraksi sebelum perda disahkan.

‎Proses: Sebelum draf dibawa ke paripurna penutupan, setiap fraksi di DPRD Gresik akan menyusun dokumen Pendapat Akhir (PA).

‎Fraksi-fraksi akan menyatakan apakah mereka menerima (dengan catatan) atau menolak Ranperda P-APBD 2026 tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

‎Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan (Persetujuan Bersama)

‎Tujuan: Menandatangani persetujuan bersama secara legal formal.

‎Proses: Digelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati Gresik. Agenda utamanya adalah pembacaan laporan hasil kerja Banggar, pembacaan Pendapat Akhir Fraksi, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, serta sambutan akhir Bupati.

‎‎Evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur

‎Tujuan: Memastikan Perda P-APBD Gresik tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan APBD Provinsi.

Proses: Draf Ranperda P-APBD yang telah disetujui bersama dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi draf tersebut. Jika ada catatan perbaikan dari Gubernur, DPRD dan TAPD Gresik harus segera melakukan penyempurnaan.

‎Penetapan dan Pengundangan menjadi Perda

‎Tujuan: Memberikan legalitas penuh agar anggaran perubahan bisa mulai dicairkan dan dibelanjakan.

‎Proses: Setelah hasil evaluasi Gubernur keluar dan disempurnakan, Bupati Gresik secara resmi menandatangani dan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.

‎Mengingat waktu pelaksanaan P-APBD yang biasanya sangat pendek (efektif hanya sekitar 2-3 bulan sebelum akhir tahun anggaran), Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *