“Langkah hukum yang diambil oleh Agus Priyono ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa hak keperdataannya dirugikan, meskipun yang bersangkutan sedang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana. Dalam konteks hukum acara di Indonesia, pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tengah proses pidana yang berjalan biasanya memiliki beberapa implikasi strategis”
Media www.rajawalisiber.com – Agus Priyono (AP), Oknum ASN Dinas PMD Gresik resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Gresik terkait penetapan tersangkanya dalam kasus SK ASN palsu.
Perkara bernomor 78/Pdt.G/2026/PN Gsk tersebut turut menggugat Bupati, Kapolres, dan Kajari Gresik, namun nominal pasti tuntutan ganti rugi belum dirinci dalam sistem pendaftaran awal.
Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Gresik, berikut adalah rincian pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut:
Penggugat: Agus Priyono
Tergugat 1: Antoni
Tergugat 2: Refystia Agustyan Rossika
Tergugat 3: Bupati Gresik C/q Kepala BKPSDM Pemda Gresik
Tergugat 4: Kapolres Gresik (mewakili Polda Jatim dan Mabes Polri)
Tergugat 5: Kajari Gresik (mewakili Kejati Jatim dan Kejagung)
Sementara itu Agus Priyono sendiri telah ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator yang mempertemukan korban dengan tersangka utama (Antoni) dalam skema penipuan rekrutmen PPPK dan CPNS fiktif.
Langkah perdata PMH yang ia tempuh berjalan terpisah dengan proses penyidikan pidana yang menjeratnya.
Catatan Redaksi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gsk resmi didaftarkan oleh tersangka Agus Priyono melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik pada tanggal 9 Juli 2026.
Langkah perdata ini diajukan di tengah statusnya yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN/PPPK fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Berikut adalah rincian mengenai para pihak yang terlibat dan perkembangan gugatan tersebut:
Rincian Para Pihak dalam Gugatan Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Gresik, pihak-pihak yang digugat oleh Agus Priyono meliputi:
Tergugat I: Antoni (tersangka utama/terdakwa kasus SK ASN palsu)
Tergugat II: Refystia Agustyan Rossika
Tergugat III: Bupati Gresik C/q Kepala BKPSDM Pemda Gresik
Tergugat IV: Kepala Polisi Republik Indonesia Cq Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Polisi Resort (Kapolres) Gresik
Tergugat V: Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik
Latar Belakang dan Tujuan Gugatan Upaya Perlindungan Hak, Melalui kuasa hukumnya, Agus Priyono mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata ini ditempuh sebagai mekanisme untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak keperdataannya yang dianggap dirugikan.
Tuntutan Ganti Rugi: Penggugat melayangkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil terhadap instansi-instansi tersebut terkait dengan proses penanganan perkara hukum yang menjeratnya.
Dalam Sidang pertama memeriksa perkara ini telah disidangkan dan mulai bergulir pada hari Selasa, 21 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pemanggilan para pihak (Sidang I). Red