‎DPRD GRESIK AKAN PANGGIL PEMILIK PT INDONESIA MARINA SHIPYARD JIKA MANGKIR AKAN BERLANJUT SENGKETA HUKUM 

“Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menemui aksi damai para pekerja PT Indonesia Marina Shipyard dan  menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengawal kasus ini agar kepastian hukum bagi pekerja terpenuhi. Apabila mediasi tidak berhasil, kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Ratusan buruh dari PT Indonesia Marina Shipyard menggelar aksi damai di DPRD Gresik. Mereka menuntut hak normatif yang tidak dipenuhi perusahaan, seperti pesangon PHK yang dicicil hingga 36 kali, gaji pekerja aktif yang tertunggak dua bulan, upah di bawah ketentuan, serta uang lembur dan pensiun yang belum dibayar.

‎Berikut adalah detail hasil audiensi perwakilan buruh dengan pimpinan DPRD Gresik:

‎Janji Dewan: Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, berjanji segera memanggil manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk mediasi.

‎Pengawasan Disnaker: DPRD juga meminta Disnaker mengkaji dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

‎Langkah Hukum: Jika mediasi gagal, kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk kepastian hukum.

‎Catatan Redaksi: Konflik PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) di Gresik berpusat pada tunggakan upah, iuran BPJS, yang belum di bayar.

Permasalahan di PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) Gresik terkait pembayaran gaji, uang lembur, dan hak normatif buruh telah berkali-kali telah dimediasi oleh DPRD Gresik dan Disnaker Gresik. Manajemen bersepakat menyelesaikan kewajiban tersebut, meski pekerja menuntut pelunasan segera tanpa dicicil. namun sampai sekarang hal tersebut belum terealisasi.

‎Dan dalam mediasi sebelumnya Komisi Empat (4) DPRD GRESIK meminta Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) dan perwakilan pekerja telah menyepakati penyelesaian kewajiban hak normatif dalam mediasi bersama DPRD Gresik dan Disnaker Gresik. Pekerja menuntut pelunasan segera tanpa dicicil untuk menutupi tunggakan upah lembur, iuran koperasi, dan iuran BPJS. Pertemuan ini membahas nasib sekitar 375 pekerja docking kapal di perusahaan tersebut.

‎karena pihak kuasa hukum PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) Gresik tidak kunjung menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan alasan menunggu keputusan pemilik perusahaan, dalam aksinya hari ini para perwakilan kahutindo menyampaikan beberapa tuntutan, Berikut adalah detail permasalahan dan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Gresik:

‎Tunggakan Uang Lembur: Manajemen PT IMS Gresik memiliki tunggakan upah lembur pekerja

‎Hak Normatif Lainnya: Selain lembur, pekerja mengadukan keterlambatan upah pokok, masalah iuran koperasi, dan tunggakan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Tuntutan Pekerja: Perwakilan pekerja menolak keras jika sisa kewajiban hak normatif dilunasi dengan cara dicicil oleh manajemen PT IMS Gresik.

‎Komisi IV DPRD Gresik dan Disnaker Gresik telah memediasi buruh PT IMS. Perusahaan wajib membayar penuh gaji, uang lembur, serta iuran BPJS yang tertunggak Namun, pekerja menolak cicilan dan menuntut pelunasan segera melunasi.

‎‎Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, telah menemui massa dan sepakat untuk menjadwalkan pemanggilan manajemen perusahaan. Jika mediasi tidak berhasil, kasus ini akan direkomendasikan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *