Penulis: Profesor Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.
Media www.rajawalisiber.com – Hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 11.00 WIB Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan memanggil Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jend. Listyo Sigit Prabowo lalu jam 13.00 wib Jaksa Agung (Jagung) Sanitiar Burhanuddin selanjutnya beberapa jam kemudian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jend. Agus Subiyanto, selanjutnya Menteri Pertahanan Jenderal kehormatan Sjafrie Sjamsoeddin dan terakhir Kepala BIN Jenderal kehormatan Muhammad Herindra dalam penyelesaian konflik antara POLRI vs KEJAGUNG setelah ada penggeledahan di 13 tempat dimana Calon Tersangkanya Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah :
Tanggal 8 Juli 2026 (1) Kafe de’Clan Signature (d/h café Gontran Cherrie milik Ferry Yanto Hongkiriwang/ Ferry Boboho) Jl. Cipete Raya Jakarta Selatan dimana ditemukan Barang bukti (BB) uang tunai S$ 3.130.000, US$ 889.965, Rp. 259.159.000,- (2) Koin Money Charge milik Don Ritto Jl. Cipete Raya ditemukan BB uang tunai Rp. 7,2 miliar dalam bentuk 16 mata uang asing (valas) dan 71 dokumen surat berharga. (3) Rumah milik Jampidsus Febrie di perumahan kluster mewah Sentul Bogor ditemukan BB berupa 74 kg emas batangan, uang tunai terdiri dari US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, Rp. 100.000.000,-,
Tanggal 9 Juli 2026 (4) Kantor Pusat PT. Cahaya Baja Sukses (CBS) di Penjaringan Jakarta Utara. (5) Kantor PT. CBS di Cengkareng Timur Jakarta Barat, (6) PT. Krakatau Niaga Indonesia (KS Group) di Petojo Selatan Jakarta Pusat (7) Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan (8) Rumah TK di Mega Kuningan Jakarta Selatan, (9) Kantor Grup DMG/CP Kuningan Jakarta Selatan, (10) Kantor PT. PML di Karet Kuningan Jakarta Selatan, (11) Rumah Don Ritto di Gandaria Selatan Jakarta Selatan, (12) Apartemen MILDK di Pacific Place.
Tanggal 10 Juli 2026 (13) Ruko di Cipete Selatan Jakarta Selatan ditemukan BB uang tunai Rp. 1,17 miliar dan cek Rp.4,5 miliar. Dan (14) Rumah Kantor Sementara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang merupakan BB sitaan milik terpidana Tipikor PT Jiwasraya (Heru Hidayat) di Jl. Hang Tuah Kebayoran Baru Jakarta Selatan batal digeledah, (15) awal Agustus 2026 baru rumah Febrie di Radio Dalam Kebayoran Lama Jakarta Selatan baru digeledah.
Tanggal 10 Juli 2026 Jumat siang Jampidsus Kejagung di gedung Bundar Kejagung Kebayoran Baru Jakarta Selatan menggelar konferensi pers mengklaim dirinya masih sebagai Jampidsus Kejagung dan merasa dikriminalisasi. Tanggal 10 Juli 2026 Presiden Prabowo mengadakan rapat bersama di kediaman Jaksa Agung di Kompleks Perumahan Menteri Widya Chandra Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan dan juga memanggil Panglima TNI, Menhan, dan Kepala BIN. Tanggal 11 Juli 2026 jam 03.00 wib Jampidsus Kejagung Febrie Mengundurkan Diri dan Plt Jampidsus Kejagung diangkat Jamwas Rudi Margono. Dan pihak Kortas Tipikor Polri
menyerahkan penyidikan kepada Tim 9 Kejagung dibawah pimpinan Plt. Jampidsus Rudi Margono :
Agus Salim Inspektur Keuangan II Kejagung , mantan Kajati Sulawesi Selatan dan Kajati Sulawesi Tengah dan pernah bertugas di KPK. Muhibuddin, Kajati Sumatra Utara mantan Kajati Sumatera Barat , mantan Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK, dan mantan Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh Arab Saudi, Chatarina Muliana Girsang Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung dan pernah bertugas di KPK, Kemendikbudristek dan Kepala Pemulihan Aset Kejagung. Riyono Inspektur Keuangan I Kejagung, mantan Kajati Gorontalo dan mantan Kajati Bangka Belitung serta pernah bertugas di KPK, Agus Sahat Sesjampidsus Kejagung, mantan Kajati Jawa Timur dan Kajati Kalimantan Tengah, mantan Koordinator Jaksa Jampidsus Kejagung. Irene Putrie Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung mantan jaksa KPK, Rinaldi Umar, Wakajati Banten , mantan Kajari Gunungkidul DIY dan mantan atase Hukum KBRI di Arab Saudi, Zet Tadung Allo Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, mantan Kajati Nusa Tenggara Timur dan mantan Wakajati Sulawesi Selatan,
Hari Wibowo Direktur A Jampidum Kejagung, mantan Wakajati Jawa Timur. Tanggal 11 Juli 2026 jam 15.15 wib dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Plt. Jampidsus Rudi Margono bersama Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Dapil Jakarta Timur Fraksi Partai GERINDRA) menetapkan Febrie Andriansyah mantan Jampidsus dan Pengacara Don Ritto sebagai TERSANGKA dalam kasus pertama dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (ASABRI) Persero salah satunya tersangka Benny Tjokrosaputro dan saksi Tan Kian sebesar 55 miliar rupiah ke Nurman Herin lalu disetor ke Koin Money Charge atas nama rekening PT. Kantor Omzet Indonesia saat Febrie dari penyidik hingga menjadi Jampidsus , kasus kedua penyelesaian utang PT Krakatau Niaga Indonesia (Krakatau Steel Persero Group) tahun 2020-2025, dan kasus ketiga penyimpangan pengadaan pasokan batubara ke PLTU PT PLN Persero tahun 2018-2026 sebesar 5 triliun rupiah dan juga dalam kasus tipikor Minyak Goreng (CPO) dan tipikor BTS Kemenkominfo. Termasuk mobil BB sitaan kasus Tipikor terpidana Menteri Syahril Limpo mobil Toyota Land Cruiser.
Komisi III DPR tanggal 9 Juli 2026 di Ruang Rapat Gedung Nusantara II DPR membahas mitigasi ketegangan antara jaksa dan polisi. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath (PKB) sempat menelepon langsung pejabat teras Kejaksaan Agung dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Nunung Syaifuddin menanyakan informasi A1 tentang penggeledahan 13 TKP kasus Jampidsus Febrie. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan (GERINDRA) punya pengalaman berhubungan dengan Jampidsus Febrie saat sebagai Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus PT. Asuransi Jiwasraya Persero dan PT. ASABRI Persero juga berpendapat. Hasil Rapat Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja tanggal 11 Juli 2026. Panitia Kerja Komisi III DPR langsung mengadakan rapat sebuah Restoran bersama Kapolda Metro Jaya Komjen
Asep Edi Suheri dan Plt Jamdatun Rudi Margono. Usulan agar Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dirotasi dalam rangka promosi bukan dipunishment karena punya hubungan erat dengan Febrie. Juga diusulkan Kuntadi mantan Kajati Jawa Timur yang pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Asisten Umum Jaksa Agung sebagai Jampidsus baru yang dilantik 22 Juli 2026. Pada tanggal 13 Juli 2026 kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Andriansyah statusnya masih sebagai SAKSI bukan Tersangka berdasarkan Surat Penyidikan baru. Penyidik sempat melibatkan Biro Investigasi Federasi (FBI) Amerika Serikat dan Dinas Rahasia (Secret Service CIA) Amerika Serikat menguji BB asli atau tidak dan BB dinyatakan asli menurut Jubir Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Dulu polisi anggota Densus 88 antiteror Polri tanggal 19 Mei 2024 ditangkap karena menguntit Jampidsus Febrie yang sedang makan siang bersama Ferry Boboho di café de’CLAN dulu masih bernama Resto Gontran Cherie Jl. Cipete Raya Jakarta Selatan. Tanggal 25 Juli 2025 kembali tertangkap dan dianiaya anggota polisi Densus 88 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat memata matai Ferry Boboho berkumpul bersama teman-teman bisnis Jampidsus berbuntut penangkapan Ferry Boboho tanggal 29 Juli 2025 oleh petugas reserse Polda Metro Jaya di apartemen Ferry di kawasan Sudirman Jakarta Pusat.
Masyarakat pasti menduga Kortas Tipikor Polri melakukan penyidikan adalah aksi balas dendam terhadap Jampidsus Kejagung yang menangkap Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Pol). Sony Sonjaya dan Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerjasama BGN Brigjen. Lalu Muhammad Iwan Mahardan serta memeriksa para saksi para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makanan Bergizi Gratis (SPPG MBG) yang terafiliasi dengan Yayasan Kemala Bhayangkari yang dipimpin istri Kapolri dan istri Wakapolri sendiri dan para pimpinan Polri Pusat maupun Daerah yang berjumlah 1.376 unit SPPG terutama SPPG yang berada di wilayah Jawa Tengah. Selain itu Jampidsus juga memeriksa saksi kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat serta kasus Tambang Timah PT Timah Persero di Bangka Belitung dan tambang batubara PT Antam Persero di Sumatera dan Kalimantan dimana pengincar para pengusaha yang dekat dengan Kapolri Jend. Listyo Sigit.
Penyidik menyatakan bahwa Jampidsus Febrie diduga melakukan penjualan aset batubara milik PT. Gunung Bara Utama pada tahun 2023 sebagai sitaan dari terpidana Heru Hidayat kasus PT. Asuransi Jiwasraya, dimana estimasi harga lelangnya mencapai 10 triliun rupiah tapi terjual dalam lelang hanya 1,94 triliun rupiah akibat ‘kongkalingkong” Febrie dan Don Ritto. Dalam penyimpangan BB kasus Tipikor PT Asuransi Jiwasraya bahwa adanya pengembalian BB tanpa penetapan pengadilan saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tanggal 19 Mei 2020 sebesar 472.186.000 lembar saham BJB sebagai saham berkinerja buruk atau “saham gorengan” dimana PT Jiwasraya membeli lebih dari 2,5% saham beredar. Dimana adanya kerugian PT. Jiwasraya Persero sebesar 17 triliun rupiah. Alasannya BB tidak diperlukan lagi untuk penyidikan tersangka Joko Hartono Tirto padahal dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 30/Pid.Sus TPK/2020/PN. Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 dikuatkan Putusan Kasasi MA tanggal 24 Agustus 2021 terpidana Heru Hidayat BB saham BJB disita dirampas untuk negara.
Kasus di PT Krakatau Steel Persero dalam penyelesaian utang cucu perusahaan (PT. Krakatau Niaga Indonesia) dimana terjadi penurunan bunga surat berharga perusahaan BUMN tersebut. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa adanya dugaan korupsi dan TPPU pasokan batubara ke PLTU PT. PLN Persero tahun 2018-2026. Perkara pasokan batubara yang melibatkan korporasi OBP dan BRA menyebabkan pemicu padamnya listrik diseluruh wilayah Indonesia hanya terkecuali DKI Jakarta saja yang tidak kena pemadaman listrik bergilir. PT. Tribhakti menjadi suveyor pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya Unit 1-7 Cilegon Banten. PT Tribhakti menggunakan batubara milik PT. Oktasan Baruna Persada yang tak sesuai spesifikasi pembangkit listrik, karena nilainya GAR 3.000 dibawah standar dan merusak PLTU sendiri sehingga PT. PLN Energi Primer Indonesia (anak perusahaan PLN) rugi 5 triliun rupiah, sedangkan pasokan batubara untuk PLTU di Sumatera diserahkan pada perusahaan pemasok batubara milik Nurman Herin dan Don Ritto PT. Don May Day yang berkedudukan di kota Jambi.
Adapun perkara tipikor lainnya Febrie Andriansyah melakukan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus di PT Waskita Beton, PT. Agro Jaya, PT. Inti Sumber Baja Sakti, PT. Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga Persero, PT. Bandung Indah Gemilang dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan juga saksi Ferry Boboho dan tersangka lain Don Ritto. Febrie dan Don Ritto menggunakan berbagai perusahaan sebagai tempat pencucian uang dengan berkongsi dengan pengusaha yang akrab dengan Prabowo yaitu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam konglomerat Batubara dari Kalimantan Selatan.
Febrie dan Don Ritto menggunakan perusahaan Haitara Group yang berkantor di PT. Hutama Indo Tara di lt.3 Treasury Tower SCBD Sudirman Jakarta Selatan berdasarkan akta perusahaan yang terdaftar di web Dirjen AHU Kemenkumham 11 Oktober 2022 tercantum Don Ritto bersama Aga Andrian Haitara dan Kheysan Farrandie (anak-anak Febrie Andriansyah sendiri) yang juga berkantor bersama PT. Tribhakti Inspektama. Don Ritto sudah ditahan sejak 17 Juli 2026 sedangkan Febrie Andriansyah baru di tahan 24 Juli 2026. Selain itu harusnya Nurman Herin pemilik PT Tribahakti Inspektama dan PT. Prawita juga perlu diperiksa insentif calon tersangka lainnya. Selain itu Tim 9 harus periksa juga PT. Clan Anak Lanang dan anak perusahaan PT. Karya Terminal Indonesia.. PT Surya Banua Energi (batubara), PT. Sebamban Mega Energy, PT. Indosentosa Agro Makmur, PT. Baramega Mining Resources.Selain itu Febrie mengarahkan para Tersangka Tipikor juga harus menggunakan jasa hukum Pengacara Mohammad Ali Nurdin untuk mempermudah “koordinasi”.
Febrie Andriansyah terkenal loyal dan cintanya pada almamaternya Fakultas Hukum Universitas Jambi menurut Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher tahun 2022 bertemu Febrie saat merayakan ulangtahun Provinsi Jambi ke-65 di kafe de’CLAN dan tanggal 25 Mei 2026 di acara Komisi Kejaksaan RI. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie rela menjamu peserta rapat Satgas dengan durian dan pempek ditemani kopi pahit. Febrie terakhir bertugas di Jambi tahun 1996 sebagai Jaksa di Kejari Sungai Penuh Kerinci. Selanjutnya karirnya meningkat menjadi Kajari Bandung, asisten pidana khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DI Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur (2018-2019), Direktur Penyidikan Jampidsus dan Kajati DKI Jakarta hingga tanggal 6 Januari 2022 diangkat menjadi Jampidsus. Selama menjadi Direktur Penyidikan menangani kasus tipikor PT Jiwasraya dan PT Asabri serta kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 saat menjadi Kajati NTT dilaporkan memiliki harta sudah 6,7 miliar rupiah , saat mulai menjadi Jampidsus tahun 2022 LHKPN menyusut menjadi 6,3 miliar rupiah. Dan LHKPN tertanggal 7 Maret 2026 meningkat menjadi 18,26 miliar rupiah. Rumah di Sentul Bogor Jawa Barat tidak tercatat dalam LHKPN Febrie tetapi diakui rumah Sentul adalah hadiah orangtua istrinya Ny. Rugun Saragih jaksa fungsional jaksa kasus pidana Lingkungan Kejagung. Febrie Andriansyah telah mempunyai 3 orang anak. Saat penggerebekan di cafe dan money charge di Cipete Jakarta Selatan ternyata Jampidsus sedang asyik bermain tenis lapangan di lantai 9 Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan jaksa Febrie jangan diharapkan akan terbongkar saja siapa pemberi uang dan yang ikut menikmati hasil kejahatannya dan bagaimana penyelesaian kasus tipikor yang memakai sistem “tebang pilih” Jampidsus Febrie. Justru kekuatiran masyarakat melihat proses hukum Jampidsus ‘prematur” sehingga mudah dipatahkan pembatalan prosesnya oleh Gugatan Praperadilan. Negosiasi Politik Presiden memutuskan penyerahan penyidikan ke Kejaksaan Agung merusak criminal justice system dan melanggar UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang seharusnya menunggu Penyidik polisi menyelesaikan pemeriksaan penyidikan setelah Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan Lengkap (P-21) maka barulah pihak Kejaksaan melakukan proses penuntutan menyusun Dakwaan untuk pemeriksaan pengadilan. Kekacauan proses hukum berjalan mantan Jampidsus Febrie “cawe-cawe” para kolega Presiden terutama Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BIN serta kesepakatan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tanpa mengundang Kapolri tanggal 11 Juli 2026 di rumah dinas Presiden di kompleks menteri Widya Chandra Kuningan Jakarta Selatan. Beberapa langkah hukum yang dilakukan Presiden tak sepenuhnya berbicara Keadilan Masyarakat tetapi lebih mengamankan kestabilan Pemerintahannya hingga Tahun 2029 dan membersihkan Kotoran Debu Hukum dengan Sapu Kotor. Juga menguatkan Rivalitas antara Sufmi Dasco Ahmad versus Sjafrie Sjamsoeddin. Rivalitas antara POLRI dan Kejaksaan Agung. Muncullah adegan sinisme publik rivalitas serta instrumen pemukul sekaligus alat politik mereka yang berseteru.
Perkembangan proses hukum perkara mantan Jampidsus Febrie memiliki implikasi politik karena setiap komunikasi dan pertemuan ataupun manuver pejabat negara berkaitan dengan penyidikan harus dapat teruji secara proses hukum. Harus dapat diketahui penyidikan tidak berhenti sampai pelaksana tetapi juga pada pengambil keputusan dan meminta pertanggungjawaban setiap pejabat sesuai kewenangan dan tugas pokoknya (Tupoksi). Dan terasa aneh perlunya Jampidsus Kejagung menemui Kapolri melakukan penyidikan Tipikor MBG di BGN serta apakah perlu Kakortas Tipikor Polri menemui Jaksa Agung dalam penyidikan Jampidsus Febrie.
Memeriksa setiap orang yang dianggap mengetahui, melihat dan mendengar sesuai asas follow the evidence, penyidik tak boleh berhenti karena berhadapan dengan pejabat tinggi dan pengusaha besar, sebaliknya penyidik tak menarik kesimpulan perkara tanpa alat bukti yang cukup sesuai UU no 20 Tahun 2025 dan UU Tindak Pidana Khusus lainnya. Review pembahasan hingga persetujuan dalam seluruh tahapan harus terurai, dengan demikian pertanggungjawaban pidana pada setiap orang sesuai peran dan kewenangannya.
Bukan aktor pelaksana lapangan “orang yang bertugas” saja yang bertanggungjawab. Siapapun yang terbukti mengintervensi ketetapan tersangka dan mengembang dan merintangi penyelidikan dan penyidikan dapat dijerat pasal obstruction of justice sesuai UU No.3 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP Tahun 2025. Mekanisme multidoor approach yang menggabungkan berbagai instrumen pidana untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan sehingga hukuman narapidana Tipikor dan TPPU bisa lebih maksimal hukuman seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara ataupun harus ada yang di hukum mati selain dikenakan denda kategori 4-6 hingga ganti kerugian dan hukuman tambahan.
Di negara yang menjunjung tinggi Rule Of Law ketika potensi konflik terjadi , pejabat memilih mundur dari pengambil keputusan (recusal). Seharusnya dibentuk Penyidik dan Penuntut Independen melibatkan kalangan Akademisi dan Profesional. Kita harus mencontoh Korea Selatan membentuk Tim Kejaksaan Khusus Tipikor dalam pengusutan Choi Soon-sil orang dekat Presiden Park Geun-hye yang memeras para konglomerat “yang mempunyai catatan telah melakukan pelanggaran hukum”. Jadi agar tidak dijadikan Tersangka ataupun Hukumannya Ringan harus bayar “upeti” dan disita asetnya.
Saatnya ada Penyidik gabungan Independen yang melibatkan PPNS dari OJK, PPATK, BI, DPR Komisi III DPR dan kalangan akademisi dan Profesional selain melibatkan Polisi Militer TNI, POLRI dan KPK sendiri. Penuntut Umum juga harus Gabungan Kejaksaan Agung dan jaksa KPK. Majelis Hakim melibatkan lebih banyak Hakim ad Hoc Tipikor agar hukuman berat dan maksimal dan minimal hukuman seumur hidup atau Terpidana Tipikor pertama kali yang divonis Hukuman Mati. Relasi kuasa dipakai Febrie untuk pencitraan bersih tapi dibelakang layar Peras para pelaku Kejahatan seperti ATM berjalan. Rumah Kantor Sementara Satgas PKH diduga tempat sandera modus operandi kejahatannya. Gunakan data yang dipunyai Ferie usut Korupsi sampai akar-akarnya, buktikan Nawa Cita Presiden dalam memberantas korupsi bukan hanya “omon-omon” dan pencitraan.

Tentang Penulis:
Profesor Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Media Rajawali Siber