FANTASTIK KERUGIAN NEGARA 271 TRILIUN RUPIAH: KONGKALIKONG BISNIS ILLEGAL TAMBANG TIMAH

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.,

 

Media www.rajawalisiber.com – Akhirnya Robert Bonosusatya yang diduga penulis skenario kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Timah Tbk.(Persero) tahun 2015-2022 diperiksa penyidik JAM Pidana Khusus Kejaksaan Agung 1/4/2024 hari Senin lalu. Sedangkan dalam kasus ini Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dan sudah ditahan :

  1. Toni Tamsil alias Akhi
  2. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP Pangkalpinang Bangka Belitung
  3. MB Gunawan selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP
  5. Hasan Tjhie selaku Dirut CV VIP
  6. Kwang Yug alias Buyung selaku Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani selaku manajer operasional CV VIP
  8. Robert Indarto selaku Dirut PT SBS
  9. Rosalina selaku general manager PT TIN
  10. Suparta selaku Dirut PT RBT
  11. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Emil Ermindra selaku Direktur PT Timah 2016-2021
  13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah 2016-2021
  14. Alwin Akbar mantan Dirops dan Dir Pengembangan usaha PT TIMAH
  15. Helena Lim selaku manager PT QSE
  16.  HarveyMoeis selaku beneficial owner PT RBT. 

 

Peranan Harvey Moeis selalu berhubungan dengan Mochtar Riza dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan modus sewa menyewa alat peleburan timah. Harvey juga menghubung beberapa smelter PT. SIP, CV VIP,  PT. SPS, dan PT. TIN. Harvey meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik illegal mining kemudian seolah-olah menjadi dana CSR yg difasilitasi Helena Lim. Kejagung menggunakan Analisis Audit Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung akibat illegal mining timah dan pelanggaran Permen LH No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang nilainya setara Rp. 271.069.688.018.700,00 dimana :
1. Kerugian kawasan hutan Rp.223.366.246.027.050,00 (223 ,37 triliun rupiah)

  1. Kerugian lingkungan ekologis Rp. 157,83 triliun
  2. Kerugian ekonomi lingkungan Rp. 60,276 triliun
  3. Pemulihan lingkungan Rp. 5, 257 triliun
  1. Kerugian non kawasan hutan 47,,703 triliun rupah 
  2. Luas lahan yang dirusak di Bangka Belitung 170.900.462 hektar sedangkan IUP PT Timah 88.900.462 hektar saja.

 

Dalam hal kejahatan lingkungan pihak Aparat Penegak Hukum sudah tepat menggunakan audit forensik lingkungan yang dilakukan para ahlinya untuk merekontruksi kerugian negara bukan hanya yang dinikmati para tersangka tetapi akibat kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat dan dampak pemulihan perbaikan lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh negara. Artinya pola korupsi bukan semata-mata kekayaan hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku tapi juga penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya Harvey Moeis dan Helena Lim saja yang bisa menikmati mobil mewah, pesawat jet pribadi, rumah mewah seperti istana puri raja Eropa beserta peralatan furniture rumah bagai istana Sultan Timur Tengah saja. Tetapi rakyat di Bangka Belitung tinggal dirumah-rumah sempit semi permanen dan mengandalkan sebagai buruh tani atau buruh pertambangan liar saja. Apakah RBT/RBS juga perlu didalami sebagai aktor intelektualnya dan juga aparat hukum daerah maupun aparat birokrasi daerah di Bangka Belitung yang membiarkan dan ikut bekerjasama dalam pertambangan liar timah di Bangka Belitung. Nilai 271 triliun rupiah ini bukan uang yang dinikmati tapi ini hanya nilai kerusakan ekosistem lingkunan pertambangan dan kehutanan saja. Pihak PPATK dan OJK seharusnya dilibatkan bukan hanya melibatkan BPKP ataupun BPK sebagai audit kerugian negara. Tapi juga bukan hanya pengalihan isyu penyelewengan dana Bansos sebesar 491 triliun rupiah.

Dalam kasus 271 triliun rupiah bisnis illegalmining timah PT Timah diantara para pelaku PERTAMA, mereka saling ada hubungan satu sama lain dan ketergantungan diantara pelaku melakukan Peranan masing-masing dimana ada peranan dilapangan, peranan penyedia dana, peranan kasir, peranan pemberi ijin, peranan pelindung keamanan, peranan negosiator, KEDUA, mereka saling mempercayai dan saling membantu bila ada masalah dilapangan karena aksi protes masyarakat, membungkam media, koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, upeti terhadap birokrasi, KETIGA, kecenderungan pelaku justru merasa tidak bersalah dimana ada upaya dana CSR yang sebagian besar justru dinikmati para pelaku sendiri daripada untuk masyarakat korban kerusakan lingkungan maupun masyarakat yang tersingkir karena tanahnya dikuasai perusahaan tambang illegal mining timah. Harvey dikenal dermawan tetapi itu kedok topeng menutupi kejahatannya. Istrinya Sandra Dewi tidak mungkin tidak tahu perbuatan suaminya. Tetapi ini pengaruh internal manusia sendiri punya sifat Hendonisme (suka kemewahan dan berbelanja barang mewah/bermerek mahal). Saya rasa  pelakunya bisa saja dikembangan lebih daripada 16 tersangka yang sudah ditahan Jampidsus Kejagung. 

  Tentang Penulis 

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *