Limbah Matrial B3 Atau Non B3? di Bekas Tambang Galian Terlantarkan, Pernah Renggut Nyawa Seorang Anak

Media www.rajawalisiber.com – Lubang bekas galian tambang di Kubangan bekas galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, sudah pernah menelan satu korban jiwa bernama Tri Ramadhani alias Rama (11) siswa kelas 5 SD asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik,

Dugaan kami korban di lokasi tambang yang sama sebagaimana
(di kutip dari media Online)

https://faktualnews.co/2018/05/01/kubangan-maut-bekas-galian-c-di-sidayu-gresik-

Namun aneh nya bekas galian C dengan kubangan kubangan tambang tersebut terkesan di telantarkan dan seakan akan di biarkan, untuk menunggu korban korban berikutnya.

Bahkan sebenarnya tim investigasi Media Rajawali Siber sudah dua kali datang ke lokasi tersebut untuk memantau jika ada perubahan lebih kehati hatian jika ada tindakan tegas dari pihak pihak terkait. Setelah di berita di angkat.

Namun temuan tim investigasi Rajawali Siber sempat di buat tercengang bahkan geleng geleng kepala bagaimana tidak disaat tim berkeliling memantau justru menemukan yang di duga Matrial B3 atau non B3  di lokasi salah satu titik koordinat tambang.

Padahal di awal tim terjun di lokasi titik titik koordiat belum ada dalam dugaan Matrial B3 atau non B3 di lokasi tambang.

Tak habis pikir tim investigasi kok sebegitu tak pedulinya hati nuraninya sebagai manusia bisa berbuat sedemikian rupa.

Bagaimana tidak sudah menelantarkan bekas galian tambang bertahun tahun bahkan sudah melenan korban nyawa anak kecil, sekarang di jadikan tempat dan atau lokasi pembuangan yang di duga Matrial B3.

Dalam tata kelola pertambangan, setelah operasi penambangan berakhir maka ada kewajiban mutlak yang dilakukan pemegang izin, yakni melaksanakan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang.

Siapapun yang abai dengan kewajiban tersebut, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana. Termasuk, pemimpin pemimpin daerah yang mengetahui serta yang memberi ijin namun diam dan abai atas peristiwa ini.

Dalam ketentuan Pasal 161 B ayat [1] UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 mengenai Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca-tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah.”

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Apalagi Pelaku yang bertanggung jawab masih beroperasi dalam kegiatan tambang Galian C di Kabupaten Gresik, Lalu, mengapa lubang tambangnya dibiarkan menganga? Tanpa reklamasi dan pemulihan, sebuah tanda tanya di dalam hati yang tak berani mengucapkan takut kualat.

Untuk itu, sebagai kontrol sosial media www.rajawalisiber.com hanya mampu berharap ada tindakan tegas pada izin perusahaan, dan mendorong penegakan hukum serta sanksi bagi dan perusahaan dan atau perorangan bahkan koorporasi jika memang itu sebuah koorporasi, ini agar menjadi peringatan pada pertambangan galian C lainnya yang melanggar reklamasi.

Problem berulang dari model ekonomi ekstraktif yang mengabaikan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat seperti ini harusnya sudah beralih ke ekonomi nusantara, sebagai ekonomi tanding yang bersih, berkelanjutan, dan tidak mematikan, menjadi doa masyarakat gresik yang berharap tidak seperti mimpi di siang bolong.

dalam ketentuan Pasal 161 B ayat [1] UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 mengenai Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa:

Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca-tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah. Bunyi UNDANG UNDANG SIH BEGITU, untuk fakta nya silahkan bertanya pada rumput yang bergoyang.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Tim Investigasi Rajawali Siber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *