Pekerja PT Kawasan Industri Gresik (KIG) Datangi DPRD Gresik Tuntut Tanggung Jawab Atas Hak Haknya 

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak karena dalam peraturan perundang-undangan telah dijelaskan secara mendalam mengenai pemutusan hubungan kerja yang diizinkan.

Menejemen PT Kawasan Industri Gresik (KIG) dalam Pengelolaan Tenaga Kerjanya Perlu di Pertanyakan, Jangan sampai mempermalukan BUMN Indonesia dengan tidak mengindahkan UU KETENAGAKERJAAN 

 

Media www.rajawalisiber.com  – Pekerja di Kawasan Industri Gresik (KIG) unjuk rasa di traffic light, Jalan Tri Dharma, Kecamatan Kebomas Gresik dan di DPRD Kabupaten Gresik, Senin (28/3/2022). Mereka protes akibat diberhentikan bekerja tanpa mendapatkan hak-haknya.

Dua pekerja yaitu Sumarmah (58), warga Desa Randuagung Kecamatan Kebomas dan Sakri Hariyanto (58), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Unjuk rasa tersebut juga dibantu suami Sumarmah dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Masa Pandemik Malah Tidak Mendapatkan Apa-apa. Mengabdi 10 Tahun lebih di PT Kawasan Industri Gresik Plus 5 Tahun di PT KPJ’ (menurut informasi yang di dapat tim investigasi Rajawali PT KPJ tidak terdaftar di Disnaker Kab Gresik) dan juga manajemen ‘PT KIG Tidak Manusiawi, Mengeluarkan Pekerja Seperti Megusir Binatang’.

Dalam spanduk tersebut juga bertuliskan tuntutan. Pertama, PT KIG memenuhi hak normatif selama bekerja di PT KIG yang tidak ada solusi. Kedua, Sepuluh Tahun di PT KIG tidak punya hak cuti. Ketiga, menuntut pihak KPJ memenuhi hak-hak pekerja dan Keempat, PT KIG walaupun sakit ada surat dokter, gaji tetap dipotong.

Sumarmah mengatakan, bekerja di PT KIG sudah 10 tahun lebih. Kemudian, pada 2016 bersama 30 pekerja lainnya dialihkan ke PT KPJ sampai akhir di Pensiunkan tampa keterangan yang jelas serta hak haknya di abaikan pada Pebruari 2022.

Bidang pekerjaan yang ditugaskan kepada Sumarmah yaitu menjaga kebersihan jalan di KIG dan Sakri Hariyanto bekerja mengatur lalu lintas di pintu masuk KIG, Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar.

Atas tindakan pemberian pensiun tersebut, Sumarmah bersama teman-temannya sebenarnya tidak keberatan, namun karena upah yang diberikan tidak sesuai, maka melakukan unjuk rasa.

“Bukannya kami menolak untuk dipensiunkan, tapi karena  upahnya tidak sesuai, sehingga kita melakukan protes ini,” kata Sumarmah.

Sementara Kepala Keamanan dan K3 PT KIG Hariyanto mengatakan, para mantan pekerja tersebut sudah tidak lagi pekerja di PT KIG. Mereka sudah dipindahkan ke PT lain yang menangani tenaga kerja.

“Mereka sudah dimediasi dan dijelaskan bahwa mereka sudah tidak sebagai pekerja di KIG. Tapi disalurkan ke perusahaan lain. Kenapa dulu saat dipindahkan ke perusahaan lain bersedia dan tidak menolak?,” kata Hariyanto.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moch. Abdul Qodir mengatakan, akan memanggil pihak yang terkait permasalahan pemberhentian dua orang tenaga kerja. Diantaranya, pihak PT KIG, penyalur tenaga kerja dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

“Kita akan sampaikan ke Komisi IV untuk menangani masalah tenaga kerja ini. Hak-hak pekerja adalah sama dalam Undang-undang tenaga kerja. Seperti hak mendapatkan upah, hak keselamatan kerja dan hak cuti,” kata Abdul Qodir, yang juga Ketu DPC PKB Kabupaten Gresik.

Catatan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Usia Pensiun Normal Dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun, n.d.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, n.d.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, n.d.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, n.d.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.

menilik usia pensiun pekerja swasta masih ada kegamangan. Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja. Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun.

Seharusnya, batas usia bekerja atau usia pensiun. Bila “pensiun” didefinisikan tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.

Maka kata kuncinya adalah pertama, tidak bekerja lagi karena usia tertentu, dan kedua, masa tugasnya selesai.

Sayangnya, di UU No. 20/2021 tentang Cipta Kerja, usia pensiun tidak diatur. Begitu pula di PP No. 35/2021 tentang PKWT dan PHK pun tidak tercantum.

Nah, menilik usia pensiun pekerja swasta masih ada kegamangan. Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja.

Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun. Bahwa pensiun adalah bagian dari PHK.

Hanya PHK ada banyak alasan, bisa karena pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat, dan atau sebab lainnya yang dialami pekerja.

Ketentuan usia pensiun memang tidak diatur jelas pada banyak undang-undang atau peraturan. Karena disesuaikan dengan jenis profesi atau bidang pekerjaan. Maka ketentuan usia pensiun harus dicermati dengan seksama. Bila ditilik, setidaknya ada 4 acuan soal usia pensiun pekerja:

Pertama, usia pensiun di UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Usia pensiun tidak diatur jelas. Namun yang diatur adalah hak atas manfaat pensiun.

Sesuai Permenaker No. 02/1995 disebutkan usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun.

Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.

Kedua, usia pensiun di PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) disebutkan usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Ketiga, usia pensiun di PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dijelaskan manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila: a) mencapai usia pensiun.

Namun bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Keempat, usia pensiun di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau PP No. 35/2021, usia pensiun sama sekali tidak diatur.

Ha ini berarti ketentuan usia pensiun pekerja swasta wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Agar tidak bingung, maka ketentuan usia pensiun pekerja swasta terletak pada pemberi kerja yang dituangkan ke dalam peraturan perusahaan atau PKB.

Tentu, aturannya, disesuaikan dengan kondisi pemberi kerja dan merujuk pada kebijakan internal.

Maka, pemberi kerja wajib meninjau peraturan perusahaannya secara berkala. Jangan sampai ketentuan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku.

Pensiun Dini Jujur, istilah pensiun dini pun tidak ada acuannya. Bisa jadi, pensiun dini diadopsi dari program pensiun, yaitu pensiun dipercepat sebagai salah satu manfaat pensiun. Bukan pensiun dini.

Yaitu manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Umumnya berlaku 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Ini berarti, pensiun dini seorang pekerja menjadi kewenangan pemberi kerja.

Bukan pilihan pekerja. Pensiun dini, bukan soal dipilih atau tidak. Namun, pensiun dini harus memenuhi minimal tiga syarat normatif,

yaitu, pertama, tercapainya usia tertentu pada si pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, kedua, ada kondisi pekerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik, dan ketiga, keputusan pensiun dini atau tidaknya pekerja ada di tangan pemberi kerja atau perusahaan.

Pensiun dini semestinya dilihat sebagai opsi pemberi kerja atas alasan tertentu terhadap pekerja. Jadi bukan pekerja meminta pensiun dini.

Lagi pula, untuk apa pensiun dini bila tidak memiliki ketersediaan dana yang memadai untuk membiayai hidup setelah pensiun dini. Untuk pekerja, sudah seharusnya mempersiapkan masa pensiun.

Begitu pula untuk pemberi kerja, ada baiknya mulai menyiapkan program pensiun untuk pekerja sebagai upaya meminimalkan beban biaya dan menghindari masalah cash flow saat harus membayarkan manfaat pensiun pekerja.

Karena pensiun bukan soal waktu. Namun soal keadaan, mau seperti apa saat tidak bekerja lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *