Pemerintah Rebut Aset Obligor BLBI Lahan 340 Hektar

Sumber Berita Setkab & Kantor Asisten Wakil Sekretaris Kabinet untuk Dokumen & Kementerian Keuangan

“Kami tidak akan pernah bisa melihat apakah itu akan terjadi”, katanya.

 

Media  www.rajawalisiber.com – Untuk itu, BLBI kembali menyita agunan milik wajib BLBI. Kali ini, aset obligor Agus Anwar disita dalam bentuk lebih dari 340 hektare lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai aset PT Bumisuri Adilestari.

Penyitaan aset obligor Agus Anwar’dilakukan berdasarkan Dekret Perjanjian Perjanjian Penyelesaian Kewajiban dan Pengakuan utang dan Pengakuan utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Restrukturisasi Bank Indonesia (IBRA).

“Penyitaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Agus Anwar sebagai Penghinaan Utang kepada Negara belum menyelesaikan semua kewajibannya sebagai wajib di Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40, kata Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Keuangan, Jumat (04/01).

Dokumen kepemilikan asli dipegang oleh Pemerintah, yang terdiri dari 11 Sertifikat Kepemilikan (SHM), 15 Dekret Penjualan dan Pembelian (AJB), dan 874 Pernyataan Rilis Hak (SPPH) dari masyarakat hingga PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Selain itu, secara bersamaan, Satuan Tugas BLBI juga telah melakukan upaya untuk mengamankan aset dalam bentuk pemasangan tanda-tanda di tanah yang mencakup luas sekitar 340 hektare, yang secara simbolis dipasang pada 10 titik aset, kata Rionald.

“Kami tidak akan pernah bisa melihat apakah itu akan terjadi”, katanya.

Selain itu, untuk barang-barang tambahan yang telah disita, proses manajemen akan terus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan, yaitu penjualan terbuka (lelang) dan / atau pemukiman lainnya.

Satuan Tugas BLBI akan terus melakukan upaya yang sedang berlangsung untuk memastikan kembalinya hak pengumpulan negara melalui serangkaian langkah, termasuk pemblokiran, penyitaan, dan menjual aset obligor atau debtor yang merupakan barang agunan atau aset lain yang dimiliki oleh obligor atau debtor yang sejauh ini telah menerima dana BLBI, Rionald. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *