Sinergi dengan Kemenkumham, BRIN Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara Komersial

Sumber Berita Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Di antara kedua belah pihak diharapkan terjadi pertukaran dan interoperabilitas data atau informasi pada sistem informasi kekayaan intelektual, dalam rangka perlindungan hasil riset dan inovasi. Diharapkan pula, adanya dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi.

 

Jakarta, 1 Maret 2023. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang dimiliki pemerintah mendorong sivitasnya untuk terus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tertuang dalam penetapan kinerja dari setiap pusat riset yang ada di lingkungan BRIN, yakni sejumlah kekayaan intelektual atas temuan riset dan inovasi yang harus dicapai.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya. KI yang dimaksud, dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan Hak yang berhubungan dengan karya tulis/ sastra, karya seni, dan ilmu pengetahuan, invensi dalam segala bidang yang dihasilkan oleh manusia, desain industri, merek dagang, dan jasa, sebagai hasil dari kekayaan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra atau bidang seni lainnya.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Agus Haryono mengungkapkan, hingga saat ini, BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). HKI tersebut dihasilkan dari 4 entitas LPNK yakni LAPAN, LIPI, BPPT dan BATAN tahun 1991 –  2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.

“Pengelolaan kekayaan intelektual ini tidak hanya sampai dengan mendapatkan pelindungan, akan tetapi bagaimana didorong untuk pemanfaatannya secara komersial,” ucap Agus.

Agus menyebutkan, sampai dengan tahun 2022, KI yang telah dilisensikan sebanyak 62 berupa Paten, Hak Cipta dan PVT. Hal ini tentunya masih menjadi tantangan bagi BRIN bagaimana dapat meningkatkan pemanfaatan dari KI yang dihasilkan.

Tantangan tersebut selanjutnya dijawab oleh BRIN melalui kerjasama dengan Kemenkumham berupa pemanfaatan data dan informasi Kekayaan Intelektual. Menurut Agus, langkah ini dapat mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi. Sebagai informasi, lingkup kerjasama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI serta penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.

“Pertukaran data dan informasi KI antara BRIN dan Kemenkumham dapat menjadi knowledge pool yang dapat dieksploitasi oleh BRIN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Agus. Ia menambahkan, dewasa ini masyarakat memiliki tantangan yang kompleks sehingga diperlukan solusi inovatif yang dapat diperoleh dari KI terdaftar di Kemenkumham. “Oleh karena itu, data KI menjadi hal yang krusial. Selain itu, BRIN menawarkan penggunaan sarana dan prasarana secara bersama sehingga antar pihak dapat memanfaatkannya untuk peningkatan kualitas SDM. Kedua hal ini dilakukan dalam rangka pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi KI,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan, sejatinya pemanfaatan KI harus dilakukan oleh para pemegang KI. BRIN dan para pemegang kekayaan intelektual secara bersama harus mendorong pemanfaatan KI bagi masyarakat. “Tentunya tidak hanya menjadi tugas BRIN, akan tetapi menjadi tugas dari pemegang KI di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan pemanfaatannya secara  Nasional sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, dan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” urainya.

Dari seluruh paten yang dikelola BRIN, berdasarkan bidang aplikasi teknologi, terdapat 5 kategori dengan jumlah paten tertinggi. Kategori tersebut adalah bidang teknologi mesin dan manufaktur sebanyak 478, disusul bidang material maju sebanyak 420, bidang Kesehatan sebanyak 270, bidang pangan sebanyak 252, dan bidang teknologi penerbangan, dan antariksa sebanyak 183.

Semua KI yang telah diperoleh BRIN, ditegaskan Agus, harus dikelola dengan baik sebagaimana diamanatkan oleh UU Sinas Iptek No 11 Tahun 2019. “BRIN melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset dan inovasi, melalui pelaksanaan pelindungan kekayaan intelektual oleh Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual – Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. Sedangkan pelaksanaan pemanfaatan kekayaan intelektual dikelola oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi – Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi,” bebernya.

Adapun urgensi dari pengelolaan kekayaan intelektual ini adalah tersedianya produk yang bermanfaat bagi masyarakat dan bernilai ekonomi. Urgensi lainnya, sebagai insentif atas keberanian inventor untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Selain itu, mendorong kreativitas serta manfaat ekonomi invensi untuk digunakan kembali dalam siklus kegiatan riset dan inovasi. “Tersedianya produk-produk yang bermanfaat ini sebagai hasil karya anak negeri akan mendorong peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa,” tandas Agus.

Oleh karena itulah lanjut Agus, perlunya menjalin kerja sama antara BRIN dengan Kemenkumham sebagai insitusi yang bertanggung jawab perlindungan hukum atas KI. “Salah satu dasar perlunya kerjasama BRIN dengan Kemenkumham itu adalah melalui pertukaran data dan interoperabilitas sistem pengelolaan KI diharapkan didapatkan data pemanfaatan KI dan bagaimana bersama-sama meningkatkan pemanfaatan KI tersebut secara nasional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *