Truk Tangki BBM Pertamina Kencing Di Pergudangan Dekat Terminal Osowilangun Surabaya

Media www.rajawalisiber.com – Saat Team rajawalisiber lagi investigasi di Surabaya team melihat beberapa Truk tangki BBM Pertamina melakukan aktivitas “KENCING” di daerah pergudangan dekat terminal osowilangun Surabaya.

Tampak jelas aktivitas awak mobil truk tangki Pertamina yang sangat diduga terindikasi terlibat pencurian BBM itu.

Dan ketika team investigasi rajawali Siber mengikuti ke lokasi truk Pertamina “kencing” di salah satu gudang, tampak truk tangki BBM Pertamina tersebut masuk ke Gudang milik oknum dengan inisial AS.

Ketika team mencari informasi sekitar gudang tersebut mendapatkan keterangan dari sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan,” Benar pak truk tangki BBM Pertamina setiap hari pak masuk gudang itu, biasa pak kencing.!!! Sambil tersenyum.

“Gudang itu tempat penimbunan BBM kencingan truk tangki BBM Pertamina pak.” Tegasnya.

Dan ketika team klarifikasi pada pihak yang di dalam gudang menyampaikan,” pak diluar aja, sebentar pak ya saya kontak bos nya.” Ucap penjaga gudang.

Ketika team tanya siapa boss nya, penjaga tersebut menerangkan bahwa kencing truk BBM Pertamina di gudang tersebut sudah lama dan sudah biasa,” iya pak ini sudah biasa kok, dan setiap hari truk truk tangki BBM Pertamina ya kencing di gudang ini pak, di tunggu pak ya pak Agung sebentar lagi kontak,” jelas nya.

Dan ketika bos nya kontak lewat nomor seluler dengan nomor +628133331XXX3,” Pak dari media mana? boleh ya di foto KTA nya? tanya pak Agung Surya.

Pimpinan Team Investigasi pun menjelaskan bahwa kita hanya sekedar klarifikasi dan hak jawab, agar temuan team Investigasi Rajawali Siber menjadi jelas.

Perlu diketahui dan sebagai catatan redaksi :

Penimbunan: adalah membeli sesuatu dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang dipasar sehingga harganya (barang yang ditimbun tersebut) menjadi naik dan pada waktu harga menjadi naik baru kemudian dilepas (dijual) ke pasar, sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terdapat dua jenis BBM subsidi di Indonesia, satu adalah bensin dengan oktan 90, dan yang satu lagi adalah diesel dengan setana 48.

Jika BBM itu Pertalite sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Perlu di ketahui BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Terdapat beberapa produk yang dikeluarkan BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, pelumas Fastron, serta Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.

Hal ini karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat yang mendorong naiknya volume BBM dan elpiji. “Tahun 2022, ada lonjakan (subsidi) Rp 11,48 triliun, ini subsidi reguler kita dan juga masih ada sisa pembayaran subsidi untuk tahun 2021 sebesar Rp 10,17 triliun,” kata Sri Mulyani.

Perlu di perhatikan bahwa kejahatan truk BBM “kencing” di jalan adalah perbuatan melanggar hukum, jatuhnya bisa pada tindak pidana penggelapan (pasal 372 dan 374 KUHP). Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *