Waspada! Penipuan Dengan Modus Pinjam Uang Online Teman Yang Jadi Korban

“Waspadalah Bergentayangan di Gresik Modus Pinjam Uang dan satu kali cicilan, setelah itu ngemplang “

Gresik Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Ada info masuk ke redaksi terkait penipuan dengan mengatasnamakan seseorang untuk di pakai meminjam pada sebuah aplikasi online, karena  dengan dasar membantu teman, dan pernah satu pekerjaan di sebuah restoran ternama di Gresik

Isi dari keluhan nya sebagai berikut,” Saya pinjam uang untuk bayar hutang ke temannya. Karena dia dilabrak temannya ke tempat kerjanya. Karena dia malu sama bosnya akhirnya dia pinjam uang saya untuk melunasi hutang ke temannya.” Ucapnya.

“Lalu tidak lama setelah hutang pertama dia hutang lagi awalnya sudah menolak tapi dia memaksa akhirnya dia berhutang lagi.” Tambahnya.

,”Janjinya setiap tanggal 1 setelah gajian cicilan hutangnya akan langsung dibayar tapi molor terus.” Ucapnya sedih.

,”Akhirnya saya yang membayarnya lebih dulu karena takut kena denda dan di blacklist di OJK juga takut di tagih oleh penagih hutang.” Ucapnya.

“Tapi tidak lama setelah itu dia membayar cicilan pertamanya serta dendanya. Saya bilang kena denda ke dia, karena saya melunasi cicilannya itu juga dengan mengambil pinjaman Cicilan juga.” Ucapnya

,”Jadi denda yang dia bayarkan saya anggap sebagai bayar bunga Cicilan yang saya ambil untuk melunasi cicilan pertamanya.” Tegasnya.

“Nah disini mulai Cicilan kedua dia hanya janji- janji saja. Ketika di tagih bilangnya gajinya langsung di transfer ke pacarnya, tapi tidak di transfer ke saya.” Ucapnya

“Alasannya dia tidak ada mbanking dan segala macam lainya akhirnya saya lagi yang membayar.” Ucapnya sedih.

“Disitulah dia mulai tidak membayar Sama sekali hingga cicilan ke tiga. Padahal dia punya cicilan hutang ke saya tapi uangnya di pinjamkan ke orang lain terus. Bukan langsung dibayarkan ke saya.” Tegasnya dengan sedih dan marah.

Dia sempat WA kepada saya, meminta maaf karena sudah memakai aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan nama saya.

Dia bilang silahkan viralkan jika tidak membayar

Saya panik waktu itu lalu saya menghubungi pihak redaksi www.rajawalisiber.com.

Tapi kami masih bingung dengan pihak pinjol takut kalau kalau terus-menerus meneror saya agar melunasi tagihan-tagihan tersebut. Sudah pasti walaupun dijelaskan beberapa kali, tetap mereka tidak mau tahu karena semua data atas nama saya.

Kami mohon saran/masukan apa yang bisa saya lakukan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Terima kasih!

Sebelumnya saya turut simpati atas perkara yang bapak/ibu alami dan terima kasih atas konsultasi ibu/bapak dengan saya. Dan sebelum menjawab pertanyaan bapak/ibu agar tidak terulang kembali perkara ini ke depannya saran dari saya kepada bapak/ibu sekalian yaitu:

1. Jangan mudah meminjamkan identitas pribadi ke siapa pun;

2. Jangan mudah percaya meminjamkan uang tanpa jaminan;

3. Periksa kembali identitas pemberi pinjaman dan/atau lembaga pemberi pinjaman apabila terkait jasa peminjam dapat dilihat apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Atas masalah di atas, langkah hukum apa yang bisa dilakukan? Simak jawabannya di halaman selanjutnya:

Dan redaksipun melakukan investigasi terkait persoalan diatas, dan pihak Dwi pun kita temui dan kita klarifikasi dan pihak Dwi mengakui bahkan menyatakan akan melunasi dan minta waktu 2 hari.

“Iya pak memang saya yang pinjam, jika saya tidak bisa melunasi silahkan pak,” jawabnya

Dan pihak redaksi pun mencoba mengklarifikasi pada pihak tempat bekerja Dwi,

Pihak restoran dimana Dwi bekerja menyampaikan,” iya pak bener dwi bekerja disini.” Jawab manejemen di dwi bekerja.

Dan ternyata sampai detik berita ini di naikan tidak ada itikad baik menepati janjinya.

Belajar dari kasus diatas ada 2 mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang.

Pertama dengan mekanisme keperdataan.

Bisa juga digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi.

bisa melalui jalur pidana. Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.

Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya.

Untuk pelaporannya bisa ke aparat penegak hukum dan tergantung tempat kejahatannya.

Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian.

Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.

Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *