1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum

 

Media www.rajawalisiber.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 yaitu tersangka dengan inisial HA, dimana tersangka HA merupakan Direktur Utama pada PT Arka Jaya Mandiri (AJM), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.”, ujar Tim Penyidik. Selasa(08/11/2022)

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka berinisial HA, yaitu:

  • Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
  • Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
  • Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, menyebabkan jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud bertambah dengan total tersangka sebanyak 8 orang yaitu diantaranya Tersangka dengan inisial AW, AP, BPA, KJH, HJS, dan HA.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *