“Organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila (SKP) secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku LGBT. Langkah legislatif ini diambil guna merespons keresahan sosial serta melindungi ketahanan keluarga dan generasi muda di wilayah Jawa Barat dari dampak penyimpangan seksual”
Jawa Barat, Media www.rajawalisiber.com– Organisasi masyarakat SETYA KITA PANCASILA secara resmi akan menyampaikan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mempertimbangkan, membentuk, dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku LGBT.
Dalam surat permohonan tersebut, SETYA KITA PANCASILA menilai pembentukan perda ini bersifat mendesak. Hal ini didasarkan pada meningkatnya fenomena LGBT di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir yang menjadi perhatian luas masyarakat, dan dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila, khususnya Sila Pertama.
“Perda ini penting untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan. Saya berharap langkah ini bisa diikuti oleh seluruh gubernur di seluruh provinsi,” ujar Andreas Sumual, Ketua Umum SETYA KITA PANCASILA.
Latar Belakang dan Alasan Permohonan:
1. *Peningkatan Fenomena LGBT*: Fenomena tersebut dinilai perlu disikapi dengan kerangka hukum yang jelas.
2. *Kesesuaian dengan Nilai Pancasila*: Langkah ini sejalan dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, untuk menjaga norma sosial, moral, dan budaya masyarakat Jawa Barat.
3. *Pedoman Hukum*: Perda diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, pembinaan, serta penanganan yang terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. *Penegasan Norma Kodrat*: Regulasi diminta diberlakukan secara tegas agar laki-laki dan perempuan bertingkah laku serta berpakaian sesuai kodratnya.
5. *Penegakan Tegas dan Terukur*: Perda ini untuk memperkuat tindakan tegas dan terukur terhadap perilaku LGBT yang dinilai menyimpang dari norma yang berlaku.
*Tujuan yang Diharapkan:*
- Menekan penyebaran dan normalisasi perilaku LGBT di ruang publik.
- Memberikan perlindungan bagi anak, remaja, dan keluarga dari paparan yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya lokal.
- Menyediakan dasar hukum bagi program pembinaan, rehabilitasi sosial, dan edukasi masyarakat.
SETYA KITA PANCASILA menyatakan kesiapan untuk berdiskusi lebih lanjut dan memberikan masukan hukum dalam proses penyusunan rancangan perda.
“Permohonan ini kami sampaikan dari dan atas nama ideologi Pancasila. Kami berharap Gubernur Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti,” demikian pernyataan resmi SETYA KITA PANCASILA.
Catatan Redaksi Inisiatif Komisi V: DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi V tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Keluarga dari Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM/LGBT)
Propemperda 2026: Aturan hukum ini direncanakan masuk ke dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai regulasi prakarsa dari DPRD
Keresahan Publik: Penyusunan Raperda ini dipicu oleh desakan masif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, Aliansi Pemuda Islam, dan ormas keagamaan.
Tingginya Kasus Demografi: Berdasarkan audiensi legislatif, pergerakan komunitas LGBT di Jawa Barat dinilai cukup tinggi, sehingga memicu kekhawatiran terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
Dampak Era Digital: Regulasi ini juga dirancang untuk memitigasi paparan konten penyimpangan seksual yang menyebar cepat melalui media sosial kepada anak-anak
Penguatan Institusi Keluarga: Menjadikan ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan.
Edukasi dan Literasi Digital: Mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pengawasan aktivitas digital.
Aspek Hukum Non-Diskriminatif: Anggota DPRD Jabar menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal di dalamnya harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa bersikap diskriminatif.