Freeport Indonesia & Chiyoda Internasional Indonesia Harusnya Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Gresik

Media, www.rajawalisiber.com – Dalam pertemuan dialog di gedung DPRD Gresik di bahas Ketetapan perekrutan tenaga kerja di 9 desa di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang berada di ring 1 proyek Smelter, di kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di persoalkan oleh warga Kecamatan Manyar ring 1 Kabupaten Gresik.

MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M menyampaikan tenaga Kerja ahli maupun tidak ahli dan yang bersertifikat banyak di daerah Ring 1 dari 9 desa Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Syahrul juga berbicara bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan tenaga kerja lokal diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

keberadaan peraturan daerah atau (perda) ini sebenarnya sangat baik agar penggunaan tenaga kerja lokal dari Gresik semakin meningkat. Pasalnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar Gresik.

“Dalam aturannya setiap rekrutmen karyawan perusahaan wajib mengisi 60 persennya dari tenaga kerja lokal. Kalau ini berjalan, kami berharap angka pengangguran menurun,” ucapnya.

Sebagai catatan redaksi:

Tenaga Kerja yang Ahli dan bersertifikat yang di maksud SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Ditjen Bina Konstruksi.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;

pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;

pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *