Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia & Aspek Perpajakannya

 

Media www.rajawalisiber.com –  Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Pembangunan yang difokuskan pada kota-kota besar membuat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Dibutuhkan berbagai solusi untuk menghapus kesenjangan ini, salah satunya melalui program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diharapkan mampu memaksimalkan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Apa sih KEK itu dan bagaimana penyebarannya di kepulauan Nusantara? Jika dilihat dari sisi perpajakannya, apa sudut pandang KEK untuk hal ini? Semuanya akan dibahas secara menyeluruh di bawah ini.

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Kawasan ekonomi di Indonesia telah ada sejak dekade 70-an dan terus mengalami pengembangan dari masa ke masa. Di tahun 1970, Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selang 2 tahun, tepatnya di tahun 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. Selanjutnya di tahun 1989 muncul Kawasan Industri, dilanjutkan dengan pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di tahun 1996. Barulah di tahun 2009 dimulai pengembangan KEK.

Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Penunjukkan kawasan ini harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dikarenakan fungsi KEK nantinya untuk menampung kegiatan industri ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, yang meliputi pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain. Di dalamnya dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja, serta disediakan lokasi untuk usaha UMKM dan koperasi.

Sebaran KEK di Indonesia

Ada beberapa kriteria suatu lokasi dapat diusulkan menjadi KEK, yaitu:

  • Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
  • Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK.
  • Terletak di posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.
  • Mempunyai batas yang jelas.

Data yang kami himpun dari situs kek.go.id, saat ini terdapat 15 KEK yang telah tersebar di seluruh Indonesia, yang mana 11 di antaranya telah beroperasi dan 4 lainnya dalam tahap pembangunan. Kawasan-kawasan tersebut adalah:

  1. KEK Sei Mangkei yang terletak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah beroperasi sejak Januari 2015 dengan kegiatan utama meliputi industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.
  2. KEK Tanjung Lesung yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah beroperasi sejak Februari 2015 dengan kegiatan utama berupa pariwisata.
  3. KEK Palu yang terletak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah beroperasi sejak September 2017 dengan kegiatan utama industri logam dasar dan logistik.
  4. KEK Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, telah beroperasi sejak Oktober 2017 dengan kegiatan utama pariwisata.
  5. KEK Galang Batang yang terletak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah beroperasi sejak Desember 2018 dengan kegiatan utama industri pengolahan bauksit dan logistik.
  6. KEK Arun Lhokseumawe yang terletak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Aceh, telah beroperasi sejak Desember 2018 dengan kegiatan utama industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.
  7. KEK Tanjung Kelayang yang terletak di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, telah beroperasi sejak Maret 2019 dengan kegiatan utama pariwisata.
  8. KEK Bitung yang terletak di Kota Bitung, Sulawesi Utara, telah beroperasi sejak April 2019 dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik.
  9. KEK Morotai yang terletak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah beroperasi sejak April 2019 dengan kegiatan utama berupa industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik.
  10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan yang terletak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, beroperasi sejak April 2019 dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit, industri energi, dan logistik.
  11. KEK Sorong yang terletak di Sorong, Papua Barat, telah beroperasi sejak Oktober 2019 dengan kegiatan utama meliputi industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik.
  12. KEK Tanjung Api-Api yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, masih dalam tahap pembangunan dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, industri petrokimia, dan logistik.
  13. KEK Singhasari yang terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih dalam tahap pembangunan dengan kegiatan utama pariwisata dan pengembangan teknologi.
  14. KEK Kendal yang terletak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih dalam tahap pembangunan dengan kegiatan utama yang meliputi industri tekstil dan busana, industri furnitur dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.
  15. KEK Likupang yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, masih dalam tahap pembangunan dengan kegiatan utama pariwisata.

Aspek Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, para badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan, salah satunya perpajakan.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) diberikan pengurangan dengan fasilitas sebagai berikut:

1. Pengurangan PPh Badan/Tax Holiday untuk kegiatan utama dengan detail sebagai berikut:

  • Investasi lebih dari 1 triliun rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 10-25 tahun.
  • Investasi 500 miliar-1 triliun rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 5-15 tahun.
  • Investasi kurang dari 500 miliar rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 5-15 tahun.
  • Untuk KEK tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

2. Fasilitas perpajakan/tax allowance untuk di luar kegiatan utama degan detail sebagai berikut:

  • Pengurangan penghasilan neto 30% dibebankan selama 6 tahun;
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • Pengenaan PPh atas dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%; dan
  • Kompensasi kerugian selama dari 5-10 tahun.

3. PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, paling lama 3 tahun untuk badan usaha dan paling lama 2 tahun untuk pelaku usaha.

Sedangkan untuk PPN dan PPnBM, aspek perpajakannya meliputi:

  1. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang meliputi impor barang dari luar daerah pabean ke KEK dan pemasukan barang dari luar daerah KEK yang masih di dalam negeri ke KEK.
  2. Pengembalian PPN bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri atas barang yang dibeli dari toko retail di KEK pariwisata.
  3. Pembebasan PPnBM untuk penyerahan properti/hunian di KEK pariwisata.

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak, kini Anda bisa mengelola pajak secara online di OnlinePajak. Akses aplikasi berbasis web yang diberikan oleh OnlinePajak memungkinkan Anda untuk melakukan hitung, setor, dan lapor di mana pun dan kapan pun, termasuk di kawasan ekonomi khusus. Cukup dengan akses internet serta perangkat PC atau laptop, Anda dapat melaksanakan kepatuhan pajak dengan mudah tanpa perlu repot. Mudah, bukan?

From PT Achilles Advanced Systems.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *