Ketua Dprd Gresik Ingatkan Investor dan Industri Terkait Pekerja lokal dan Fasilitasi Kemitraan Berusaha

“Poin krusial yang tertuang dalam Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja ini adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik secara bertahap harus memenuhi 60 persen tenaga kerja lokal.”

 

Media www.rajawalisiber.com – Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim dalam jumpa pers dengan media Gresik.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik mengingatkan agar perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD bersama Pemkab Gresik, yakni Peraturan Dearah (Perda) tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Kedua Perda yang diinisiasi oleh DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen yang diatur dengan jelas dalam Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Sedangkan Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha mengatur kewajiban investor menjalin kemitraan dengan pengusaha atau UMKM lokal serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik.

Keberadaan kedua perda tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat Gresik untuk menggerakkan ekonomi sekaligus mengurangi angka pengangguran.

“Perda ini, kita sahkan bersama bupati agar ada perlindungan terhadap warga lokal. Baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya UMKM,” kata Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir dalam jumpa pers dengan media Gresik, Senin (28/11/2022).

Ditambahkan, investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik di tahun 2023 nanti, bakal meningkat. Termasuk, tenan-tenan yang sudah membeli ataupun menyewa tanah bakal mendirikan perusahaannya di Java International Integrtaed Port and Estate (JIIPE). Termasuk di dalamnya PT Freeport Indonesia (PTFI)

Maka politisi PKB tersebut mengajak kepada seluruh insan pers menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda Gresik ini.  Sehingga, perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata.

“Maka kami mengajak teman-teman untuk aktif mengaungkan kedua perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati. Sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menuturkan, wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan.

“Tugas anggota DPRD ada tiga yakni pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan, selain dalam AKD (alat kelengkapan dewan),” tandasnya.

Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis yang hadir untuk senantiasa bersinergi serta berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *