Sakti Banget? Penambang  Galian C Tetap Beraksi ! Papan Larangan Yang Penuh Misteri

Media www.rajawalisiber.com – Penambang Galian C di Desa Prupuh, Panceng Gresik Tak Peduli Papan Larangan Pemprov Jatim Atau Papan Larangan Hanya Sekedar Pajangan?

Papan Larangan Pemprov Jatim Yang Penuh Misteri

Penambangan galian C ilegal masih saja marak, Para pengusaha tambang nekat mengoperasikan peralatan berat untuk mengeruk tambang galian C.

Seperti yang terlihat di area galian C Desa Prupuh, Kecamatan panceng Kabupaten Gresik kemarin. Jum’at 26 Agustus 2022.

Para pekerja tambang tersebut beraktivitas sejak beberapa minggu yang lalu. Anehnya, meski sudah berlangsung lama, aktivitas penambangan tersebut aman – aman saja dari tindakan Hukum.

Padahal, tambang tersebut masih menjadi teka teki karena di depan Pintu masuk areal tambang Galian C yang jelas jelas di pajang larangan kegiatan penambangan Galian C.

Pantauan team investigasi Rajawali jum’at kemarin, puluhan dump truck serta kendaraan ekskavator tampak sibuk mengeruk tambang galian dan batu. Material tambang tersebut dikirim ke desa Wadeng.

Yang mengerikan, hingga kini area tambang galian C tersebut jelas jelas telihat bekas bekas aktivitas tampa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.

Ada sebanyak 3 ekskavator yang beroperasi di area tambang serta puluhan dump truck yang keluar masuk di area tambang galian C tersebut.

Menurut informasi yang didapat oleh team investigasi Rajawali Siber tambang tersebut milik PANJI & ZIDAN,

Sudah jelas sekali tambang galian C itu di pintu masuk ada papan Larangan, karena didepan area pintu masuk penambangan tersebut telah dipasang papan larangan untuk menambang galian C.

Namun pemilik tambang masih tetap mengoperasikan tambang tanah uruk, dan batu tersebut.

Warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, jika galian C yang berada tepat di areal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Karena berisiko rawan longsor dan juga berpotensi erosi saat air hujan datang.

Team Investigasi Rajawali Siber sunggung menyayangkan hal ini terjadi karena terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, adapun sanksi yang mengatur terkait jika tidak memiliki izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 158.

Sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Nah untuk kasus diatas sudah jelas jelas membuat dahi berkerut, sudah mengantongi ijinkah dan bahkan sudah ada papan larangan untuk melakukan penambangan galian C. Namun tetap melakukan kegiatan penambangan.

Sanksi lain juga dapat diberikan kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang, akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan pertambangan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas.

Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing, salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang galian c. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment