Sidang dalam Perkara PT Duta Palma Group Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum

 

Media www.rajawalisiber.com – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa yang terlibat atas nama SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 07 November 2022.

Adapun para saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini dengan berjumlah 10 orang yaitu :

  1. Saksi atas nama ADE MUKADI, merupakan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan periode jabatan tahun 2022 s/d sekarang.
  2. Saksi atas nama JAMRI TUMANGGOR, merupakan Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat pada Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
  3. Saksi atas nama SUROSO, merupakan Kepala Desa Ringin.
  4. Saksi atas nama JONI ARIS WASITO, merupakan  Kepala Desa Kelesa.
  5. Saksi atas nama MUKSIN, merupakan Kepala Desa Paya Rumbai.
  6. Saksi atas nama BAMBANG WIBISONO selaku Ketua pada Koperasi Cenaku Lestari Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.
  7. Saksi atas nama SUROTO, merupakan Kepala Desa Kuala Mulia.
  8. Saksi atas nama MARWAN, merupakan Kepala Desa Penyaguan.
  9. Saksi atas nama SAHARUDIN, merupakan Kepala Desa Danau Rambai.
  10. Saksi atas nama ZULKARNAEN, merupakan Kepala Desa Siambul.

Pada pokoknya, kesepuluh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal pada kesaksiannya saat persidangan terkait dengan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan dan tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
  • Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.
  • Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.
  • Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS).

Persidangan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa yang terlibat atas nama SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *