‎DPRD GRESIK RESMI SETUJUI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 ‎

“Dewan memberikan catatan khusus terkait besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang mencapai Rp 452,07 miliar, mendorong agar sisa dana ini dimanfaatkan secara optimal untuk program prioritas.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Rapat Paripurna DPRD Gresik dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dijadwalkan untuk pengesahan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Rapat paripurna ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi yang telah diselenggarakan pada Senin (22/6/2026).

‎‎Sidang paripurna ini menjadi tahapan finalisasi setelah sebelumnya dewan melakukan pembahasan mendalam terkait target pendapatan, belanja daerah, dan evaluasi kinerja Pemkab Gresik.

‎Berikut adalah ringkasan fokus utama dari pengesahan APBD 2025 tersebut,

‎Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan pembahasan akhir terkait pendapatan dan belanja daerah. Beberapa sorotan utama dalam rapat ini mencakup, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Terdapat sisa anggaran mencapai Rp 314 miliar

Rincian kondisi keuangan daerah dengan realisasi sebagai berikut, Pendapatan dan Belanja dalam Pembahasan utama mencakup evaluasi target pendapatan dan belanja daerah.

‎‎- Silpa: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk tahun 2025 mencapai kisaran Rp 314 miliar hingga Rp 452,07 miliar.

‎‎- Evaluasi Dewan: Melalui rapat-rapat sebelumnya, dewan mendorong Pemkab Gresik untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki sektor retribusi sehingga menjadi perhatian dewan.

‎Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), Laporan mencatatkan surplus dengan nilai Silpa APBD 2025 berada di angka sekitar Rp 452,07 miliar.

Berdasarkan kalkulasi final, dana sisa anggaran yang siap dimanfaatkan kembali mencapai Rp 314 miliar.

‎Rekomendasi Dewan, DPRD mendorong Pemkab Gresik untuk memaksimalkan penyerapan anggaran secara produktif dan mengevaluasi sektor Pendapat Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi agar tidak terjadi penumpukan Silpa di masa mendatang.

‎Seluruh fraksi memberikan catatan minor terkait serapan anggaran yang kurang optimal serta menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang menembus Rp 452,07 miliar.

‎Kondisi Anggaran: APBD 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp 366,2 miliar dengan nilai SiLPA mencapai Rp 452,07 miliar.

‎Evaluasi Pendapatan, Dewan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengoptimalkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya mengevaluasi sektor retribusi yang dinilai belum maksimal.

‎Sorotan SiLPA: Tingginya angka SiLPA mengindikasikan bahwa anggaran belum sepenuhnya terserap secara maksimal untuk program produktif, sehingga dewan mendorong perbaikan sistem perencanaan.

‎Persetujuan Akhir, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎‎Catatan Redaksi:

‎DPRD Gresik secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Sidang ini mencatat surplus anggaran sebesar Rp 366,2 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 452,07 miliar.

‎‎Penyampaian Hasil Pembahasan: Sekretaris DPRD membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mencakup target pendapatan dan belanja.

‎Optimalisasi PAD: Seluruh fraksi memberikan rekomendasi agar Pemkab Gresik mengoptimalkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor retribusi.

‎Catatan Keuangan: Selain sisa anggaran Rp452,06 miliar, laporan keuangan juga mencatat surplus dengan total pendapatan yang berhasil menembus angka sekitar Rp3,8 triliun.

‎Seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan Pendapat Akhir (PA) sebelum pengesahan resmi. Sisa Anggaran mencapai Rp 452,07 miliar. DPRD Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memanfaatkan sisa anggaran untuk program-program prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *