“Kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, DPRD Gresik, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Semambung, Driyorejo, resmi ditandatangani untuk menyelesaikan konflik penataan ruang publik. Langkah solutif ini memberikan kepastian hukum bagi para pedagang lokal setelah lapak mereka ditertibkan pada April 2026 demi program normalisasi saluran air dan pengendalian banjir”
Media www.rajawalisiber.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik akhirnya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan dengan pedagang kaki lima (PKL) korban penertiban di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Kesepakatan bersama ini memberikan kepastian hidup baru bagi puluhan pedagang setelah sempat terjadi ketegangan dan aksi mengungsi di gedung DPRD.
Usai Rapat Paripurna Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dengan di dampingi Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir,
Bupati Gresik yang panggilan akrabnya Gus Yani menyampaikan,”Telah mencapai kesepakatan damai dengan para pedagang kaki lima (PKL) Semambung, Driyorejo melalui penandatanganan kesepakatan (MoU). Solusi ini mencakup penyediaan lahan relokasi seluas 1.000 meter persegi dengan kontrak 5 tahun, bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang, dan pembebasan retribusi selama 6 bulan pertama.” ucapnya.
Dengan rincian Penyediaan Lahan Relokasi, Pemerintah menyediakan lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi yang dikelola oleh paguyuban pedagang dengan sistem kontrak selama 5 tahun.
Bantuan Modal Usaha, Masing-masing dari 43 pedagang menerima dana stimulan sebesar Rp5 juta (total Rp215 juta) untuk memulihkan aktivitas ekonomi pasca-penertiban. Bantuan ini mencakup 27 pedagang ber-KTP Gresik dan 16 pedagang dari luar daerah.
Penerima Manfaat, Sebanyak 43 pedagang terdampak (27 ber-KTP Gresik dan 16 pedagang luar daerah).
Lokasi Relokasi, Lahan seluas 1.000 meter persegi disiapkan melalui skema kolaborasi dengan pihak ketiga dan pemerintah daerah.
Keringanan Retribusi, Pemerintah memberikan dispensasi pembebasan retribusi selama 6 bulan pertama agar pedagang memiliki waktu untuk memulihkan usaha mereka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama DPRD Gresik telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 18 Juni 2026 untuk menyelesaikan konflik panjang pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
Kesepakatan bersama ini menjadi titik balik penting setelah sempat terjadi ketegangan publik, aksi unjuk rasa, hingga insiden adu mulut yang viral antara Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, dan perwakilan pedagang beberapa waktu lalu.
Penyediaan Lahan Relokasi Baru Luas Lahan, Pemkab Gresik memfasilitasi lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi.
Kapasitas, Lahan ini akan menampung 43 pedagang yang terdampak penataan kawasan Kali Avour.Hak Pengelolaan: Lahan dikelola langsung oleh Paguyuban PKL Semambung dengan masa kontrak selama 5 tahun.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa,”Solusi jalan tengah ini membuktikan komitmen pemerintah daerah kabupaten Gresik untuk menyukseskan program penataan saluran penolak banjir tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat kecil.” Tegasnya. Redaksi