“Jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Gresik secara tertulis dan menyeluruh atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dijadwalkan masuk dalam tahap pembahasan lanjutan setelah nota keuangan disampaikan pada pertengahan Juni 2026.”
Media www.rajawalisiber.com – Jawaban Bupati Gresik atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Gresik. Bupati memberikan tanggapan strategis terkait sejumlah sorotan tajam dari legislatif, dengan rincian sebagai berikut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,808 triliun (98,58%) dari target Rp3,863 triliun. Sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi yang menyoroti tingginya SiLPA, Bupati berkomitmen menuntaskan temuan dan rekomendasi BPK agar penyerapan anggaran lebih optimal di masa mendatang
Tanggapan atas Mandeknya Belanja Modal & Lonjakan SiLPA, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjelaskan bahwa lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencapai Rp452,07 miliar terjadi karena adanya efisiensi anggaran dan sisa dana transfer yang peruntukannya spesifik. Pemerintah daerah menjadikan catatan ini sebagai evaluasi agar serapan belanja modal (yang terealisasi Rp284,13 miliar) bisa lebih maksimal di tahun-tahun mendatang.
Terkait Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak, Menjawab kritikan fraksi, eksekutif berkomitmen untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realisasinya belum mencapai target. Strategi yang akan dijalankan mencakup penyesuaian tarif retribusi, optimalisasi pajak daerah, peningkatan pengawasan di lapangan, serta peningkatan kapasitas SDM pemungut pajak.
Terkait Catatan Utang Daerah, Pemerintah daerah menanggapi sorotan dewan terkait beban utang dengan upaya penertiban aset daerah dan penataan ulang neraca keuangan agar rasional, sehingga tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik.
Pendalaman lebih lanjut terkait rincian teknis dari jawaban ini dan komitmen OPD ditindaklanjuti dalam rapat-rapat kerja lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gresik.
Realisasi Pendapatan, Pendapatan daerah mencapai Rp3,808 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.
Sorotan Dewan, DPRD menyoroti mandeknya serapan belanja modal, kenaikan utang daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal memenuhi target retribusi.
Tindak Lanjut Eksekutif, Pemerintah berkomitmen melakukan konsolidasi anggaran, menertibkan pengelolaan keuangan, dan menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi masalah berulang.
Catatan Redaksi atas Jawaban resmi Bupati Gresik terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dijadwalkan untuk disampaikan pada pertengahan Juni 2026. Penyampaian ini merupakan lanjutan dari rangkaian Rapat Paripurna setelah Bupati Fandi Akhmad Yani menyerahkan Nota Keuangan Pertanggungjawaban pada 10 Juni 2026, yang kemudian disusul oleh penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada 15-16 Juni 2026
Penjelasan Mengenai Realisasi Pendapatan Daerah DPRD Gresik sebelumnya menyoroti anjloknya beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta kejelasan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal memenuhi target pajak dan retribusi.
Fakta Anggaran, Realisasi pendapatan daerah hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp3,808 triliun atau sebesar 98,58 persen dari target yang dipatok, yaitu Rp3,863 triliun.
Jawaban Eksekutif, Pemkab menjelaskan hambatan makroekonomi lokal dan berkomitmen melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja OPD pemungut pajak agar target PAD ke depan lebih rasional dan optimal.
Jawaban Bupati Gresik (atau disampaikan oleh Plt. Bupati/Sekda mewakili eksekutif) terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berfokus pada klarifikasi atas membengkaknya SiLPA sebesar Rp452,07 miliar, rendahnya serapan belanja modal (60,61%), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,475 triliun.
Kritik Dewan, Dewan meminta transparansi total mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang gagal memenuhi target retribusi dan sektor pajak daerah, mengingat hal ini memicu ketimpangan postur anggaran.
Jawaban Eksekutif, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp3,808 triliun (atau sekitar 98,58 persen dari target Rp3,863 triliun).
Terhadap OPD yang belum memenuhi target, pemerintah daerah tengah memperketat monitoring, melakukan digitalisasi sistem retribusi, serta menyusun langkah intensifikasi berbasis kajian teknokratis untuk mendongkrak PAD secara riil tanpa memberatkan sektor investasi
Struktur Pembiayaan dan Utang Daerah Keseimbangan Fiskal, Bupati menekankan bahwa lonjakan kewajiban/utang daerah yang dipertanyakan oleh legislatif tetap diupayakan berada dalam batas koridor pengelolaan keuangan yang sehat dan rasional.
Tindak Lanjut LHP BPK, Pemkab menegaskan komitmen penuh untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas LKPD 2025 secara tuntas.
Tanggapan dan jawaban Bupati ini menjadi dasar bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melanjutkan pendalaman dalam rapat-rapat komisi kerja sebelum Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut disahkan. red