‎Dugaan Kuat Ilegal Penumpukan Urug Proyek Waskita Kedung Cowek Di Suplai Dari Tambang Galian C Tak Berijin

“Penambangan ilegal galian C menyebabkan kerusakan lingkungan parah seperti longsor, banjir, sedimentasi sungai, krisis air bersih, dan hilangnya lahan subur, karena menghilangkan vegetasi dan tanah humus, merusak bentang alam, mengganggu ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana hidrologi karena reklamasi yang tidak dilakukan dan perubahan morfologi sungai.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) adalah program pemerintah Indonesia untuk menyediakan pendidikan gratis berasrama (boarding school) berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem (Desil 1 & Desil 2 DTSEN) guna memutus rantai kemiskinan.

‎Dengan fokus pada penguasaan akademik, karakter, kepemimpinan, dan keterampilan hidup, yang diinisiasi sebagai prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,

‎Berdasarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025. Program ini membangun sekolah di daerah terpencil dengan fasilitas memadai, dilengkapi kurikulum nasional plus penguatan karakter, serta didukung Kementerian PU untuk infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik.

‎Diluncurkan secara nasional pada Juli 2025, dengan tahap-tahap pembangunan sekolah yang tersebar di berbagai provinsi. Mendapat dukungan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian PU.

‎Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 1 (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sampang, Kabupaten Jombang) penyedia Jasa Waskita-CAG KSO dengan nomor kontrak 560/SPK/Gs 19.2/2025 dengan nilai kontrak+PPN Rp1. 165.669.943.000,- Sumber Dana APBN tahun Anggaran 2025/2026.

‎Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut sungguh amat di sayangkan ada sesuatu yang di duga kuat dalam pengurugan proyek redaksi rajawali Siber mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang melibatkan penumpukan urugan yang berasal dari tambang galian C ilegal.

‎Kegiatan penambangan ilegal dan penggunaan material dari sumber ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan publik.

‎Seharusnya Waskita dalam pelaksanaan uruganya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait penambangan dan pengelolaan material uruganya. Berdasarkan informasi tersebut redaksi mencoba mendatangi ke lokasi untuk mendapatkan fakta fakta di lokasi proyek.

‎Saat kami berada di lokasi proyek untuk klarifikasi pada pihak Waskita (anggota security lokasi) di arahkan untuk mendatangi kantor Waskita dan ketika redaksi sampai di kantor Waskita Perumahan Pantai Mentari di temui oleh Bu Nita, dan saat redaksi mengklarifikasi terkait informasi uruganya proyek Waskita di Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya Jawa Timur.

‎Bu Nita (HSE) menyampaikan,” Mohon maaf pak dari informasi bapak akan kami teruskan ke pada pimpinan kami.” Jawabnya.

‎Dalam hal penumpukan uruganya ada beberapa yang perlu di perhatikan terkait ijin penambangan di Indonesia, Jenis izin pertambangan di Indonesia beragam, yang utama meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),

‎Selain izin khusus seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta izin untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan. Izin ini membedakan skala, jenis komoditas, dan tahapan kegiatan dari eksplorasi hingga produksi dan penjualan hasil tambang.

‎Perlu di perhatikan:

‎- IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi: Dua tahap dalam IUP, masing-masing izin terpisah.

‎- IUPK Eksplorasi & IUPK Operasi Produksi: Varian IUPK untuk tahap eksplorasi dan produksi.

‎- IUP Operasi Produksi Khusus (IOPK): Untuk pengolahan/pemurnian (IOPK-I) atau pengangkutan/penjualan (IOPK-P).

‎- Izin Penugasan: Diberikan untuk kegiatan eksplorasi atau operasi tertentu.

‎- Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP): Diberikan untuk kegiatan distribusi dan penjualan hasil tambang.

‎- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan): Untuk perusahaan yang menyediakan jasa pendukung (konsultansi, konstruksi, angkutan) dalam kegiatan pertambangan.

‎Penambangan galian C ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat signifikan dan luas. Kerusakan Lahan dan Erosi: Aktivitas penambangan ilegal sering kali mengubah bentang alam secara drastis, menghilangkan lapisan tanah atas (topsoil), dan menyebabkan erosi tanah yang parah. Hal ini mengganggu stabilitas tanah dan meningkatkan risiko tanah longsor.

‎Ini berdampak negatif pada ekosistem akuatik dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Kerusakan Keanekaragaman Hayati, Pembukaan lahan untuk tambang ilegal menghancurkan habitat alami flora dan fauna, yang dapat menyebabkan hilangnya spesies lokal dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

‎Perubahan Alur Sungai: Penambangan pasir ilegal di sungai dapat mengubah alur alami sungai, merusak infrastruktur seperti jembatan dan tanggul, serta meningkatkan risiko banjir.

‎Operasi penambangan menghasilkan debu dan emisi gas dari alat berat, yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

‎Penegakan hukum yang lemah dan permintaan pasar yang tinggi seringkali menjadi pendorong utama berlanjutnya aktivitas ilegal ini, meskipun dampak negatifnya sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *