Gresik: Seorang Ibu dan 2 Anak Yatim Berjuang Atas Hak Warisnya Malah Sekarang Di Gugat Di Pengadilan

Media www.rajawalisiber.com  – Mengerikan dan sangat mengharukan setelah suaminya meninggal dunia harus terusir dari rumah dan dari tanah milik almarhum suaminya. Aset aset almarhum suami dikuasai oleh pihak lain.

“Video di atas ibu siami menjelaskan bagaimana hak hak waris 2 anaknya yang sudah di kuasai pihak lain.”

Ibu Siami dan 2 anaknya yang yatim kehilangan hak warisnya dari mat sholeh (almarhum) dan harus menerima kenyataan bahwa aset aset hak warisnya dikuasai adik dari suaminya (Mat Sholeh almarhum) hingga ibu dan 2 anak yatim tersingkir dari rumah dan tanah almarhum suaminya dan bahkan di gugat oleh Kartono dkk.

Ironis dan sangat memprihatinkan bagai sebuah sinetron namun ini sinetron di dunia nyata. Seorang Ibu dan 2 anak yatim yang memperjuangkan hak haknya namun untuk mendapat keadilan dan kesejateraan kedua anaknya yang telah yatim bagai berjalan di jalan yang terjal penuh duri.

kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik atas tanah dalam Proses Berperkara di Pengadilan dan bagaimana kedudukan tanah warisan yang dipersengketakan. Dengan merujuk yuridis normatif Perdata.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing,

Jelaslah dengan mengacuh pada Hukum Perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang ditinggalkan oleh subyek yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga dan ataupun hukum kekayaan yang notabenenya memiliki hubungan erat di antara pewaris dan ahli waris yang dimaksud.

Kedudukan tanah warisan dalam sengketa atau perkara di Pengadilan apabila dilihat dari segi kepastian hukum tentunya tanah yang berada dalam status sengketa atau berada dalam keadaan berperkara di Pengadilan tentunya perlu adanya putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah dalam sengketa tersebut.

Oleh karena hal tersebut kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan-permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua bela pihak yang bersengketa.

Di dalam Hukum orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup.

Maka adik dari suami tidak termasuk dalam ahli waris karena adik almarhum suami.

Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewarisi bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris yang sah.

Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *