Terungkap Nelayan Gresik Kehilangan Hak Atas Lautnya Buntut Dari Matrial Limbah PT Petrokimia

“Dari keterangan Bapak Suncoko Mewakili  Dari KSOP Gresik Terungkap Bahwa Secara Peraturan Selat Madura atau Perairan laut Gresik Bukan Area Tangkapan Ikan”

Seorang nelayan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur memperlihatkan ikan hasil tangkapannya. Meski pekerjaan mereka berisiko, banyak nelayan di Gresik belum mendapatkan asuransi nelayan. Foto : Themmy Doaly/Mongabay Indonesia

 

Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Terungkap Dampak dari dumping matrial limbah ke laut perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik yang pelaksanaanya di kerjakan oleh pihak kedua. dalam hal sesuai informasi yang di dapat tim investigasi dari nelayan setempat menyampaikan,

” iya pak pelaksana pengerukan di kolam perairan dermaga petrokimia adalah 3 macan,” ungkapnya sembari meminta jangan disebutkan namanya.

Nelayan yang lain juga berbicara,”Jika kami tidak boleh menangkap ikan di laut, trus kami harus kerja apa pak, kami bisanya ya menangkap ikan di laut. Jika kami tak menjaring ikan, trus keluarga kami makan apa pak.” Ucapnya sedih.

Dan tim investigasi mendapat informasi bahwa pihak petrokimia dan perwakilan dari pemerintah desa dan DPRD Gresik serta Kepala KSOP Gresik telah survei di laut di mana titik kordinat lokasi tempat dumping matrial limbah pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pengerukan 3 macan. Dan informasi tersebut di benarkan oleh KSOP Gresik dalam hal ini Bapak Suncoko.

“betul pak survey tersebut tadi pagi.” Tegasnya.

Perlu di ketahui sebelum negara indonesia merdeka warga di desa tersebut mata pencahariannya ya nelayan. Dan perlu juga di ketahui sejak di era masa kejayaan Kerajaan Majapahit warga desa tersebut dalam mencari nafkah ya nelayan.

Hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan perlu diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, bukan merampas ruang hidup mereka melalui proyek reklamasi, privatisasi, serta kepentingan industri serta kegiatan operasional kepelabuhananya.

Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya kelautan nya dengan tujuan utama tentunya pada kesejahteraan daerah dan masyarakat yang ada di dalamnya.

Namun, Undang-undang tentang Otonomi Daerah, terutama berkaitan dengan ketentuanya pada Pasalnya, tidak sejalan dengan upaya pengembangan sektor perikanan nelayan, bahkan bersifat kontraproduktif.

Berdasarkan UU serta peraturan peraturan bahkan keputusan pejabat yang mengatur wewenang daerah, dalam ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan sumberdaya ikan hanya terbatas pada 12 mil laut untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten yang belum berpihak pada nelayan dan bahkan nelayan gresik kehilangan hak atas laut berdasarkan peraturan.

Penjelasannya menyebutkan, khusus nelayan gresik berdasarkan peraturan gubernur untuk penangkapan ikan tradisional, Sudah jelas kehilangan atas wilayah lautnya dalam menjaring atau menangkap ikan di perairan laut gresik

Kondisi ini menggambarkan bahwa terjadi kontraproduktif terhadap pengembangan perikanan. pengembangan perikanan daerah provinsi dan daerah kota atau kabupaten akan menjadi sulit dibatasi oleh wilayah 12 mil laut dari garis pantai.

perlindungan wilayah tangkap penting untuk mencegah kompetisi yang tak sehat. Bahkan, sering ditemukan konflik kelas yang melibatkan nelayan kecil dengan nelayan modern. Bahkan nelayan Tergerus kepentingan kepentingan industri industri raksasa yang ada di gresik.

Umumnya konflik ini terjadi karena ketidaktegasan pelaksanaan jalur-jalur penangkapan ikan. Tidak sedikit kapal besar masuk ke Jalur I tempat nelayan tradisional menangkap ikan.

Begitu pula, sering kali nelayan masuk ke Jalur II karena sudah berlangsung turun-temurun. Di sinilah perlu diupayakan penentuan zona penangkapan tradisional, sebagaimana UNCLOS  yang juga mengakui adanya traditional fishing right.

Kerangka perlindungan di atas mesti diikuti dengan kerangka pemberdayaan. Pemberdayaan menyentuh peningkatan akses nelayan terhadap kebijakan, teknologi, pasar, dan modal. Red

Catatan Redaksi:

Dari hasil wawancara kami dengan KSOP Gresik bisa di tarik kesimpulan perusahaan PT Petrokimia Gresik dalam pengerjaannya pengerukan kolam perairan dermaga yang di kerjakan oleh perusahaan 3 macan ditampung dan di evaluasi.

Sedang untuk Nelayan sesuai peraturan Gubernur bahwa Perairan laut gresik bukan area untuk tangkap ikan nelayan gresik jika terjadi sesuatu kecelakaan atau hal lainya yang berakibat kerugian nelayan ya harus di tanggung oleh nelayan sendiri.

Terkait labuh jangkar atau parkir kapal kapal besar itu sudah tepat karena memang untuk wilayah kepelabuhanan gresik area labuh jangkarnya di wilayah area kepelabuhanan gresik.

Terkait restribusi labuh jangkar sudah langsung masuk ke kas negara. Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *