Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Tangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik

 

Media www.rajawalisiber.com – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/263/VI/SPKT/POLRES GRESIK / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juni 2023 perihal terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP. 2. URAIAN SINGKAT KEJADIAN PERKARA : Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wib di halaman belakang rumah tersangka termasuk Dusun Kulon Rt. 003 Rw. 004 Kel/Desa Kesambenkulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Berawal ketika saksi bernama BUDIONO berada di belakang rumahnya sedang memberi makan hewan ternak miliknya,

Selanjutnya mendengar suara keributan yang berasal dari belakang rumah tersangka yang letak rumahnya berhadap-hadapan dengan rumah saksi BUDIONO,

Selanjutnya saksi BUDIONO bergegas berlari menuju asal suara selanjutnya melihat korban dengan tersangka sedang berkelahi di belakang rumah tersangka.

Kemudian saksi BUDIONO berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada diatas tubuh korban yang sedang tertelungkup.

Tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah.

Selanjutnya korban bertemu dengan saksi EKO yang saat itu berada didepan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon dengan mengendarai sepeda motor milik saksi EKO guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis Puskesmas Desa Kesamben Kulon.

Namun sekitar pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wib saksi FARID merupakan perangkat desa Kesamben Kulon mendapatkan kabar bahwa korban telah meninggal dunia.

Yang akhirnya aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib dan di amankan ke Polres Gresik.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara:

Korban yang bernama MUJIONO dengan alamat Dusun Kulon Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan Desa Kesambenkulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Sebagai Tersangka BONADI beralamat Dusun Kulon Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan Desa Kesambenkulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Tersangka emosi lantaran anaknya (saksi YUDAN) diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) yang berada disekitar lokasi tempat kejadian.

Yang selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut kearah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan.

Barang Bukti: a. 1 (satu) buah bak warna hitam berisi kunyit b. 1 (satu) buah kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) c. 1 (satu) bilah parang d. 1 (satu) bilah celurit e. 1 (satu) potong celana pendek jins warna biru.

Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP Yang berbunyi : “Penganiayaan mengakibatkan mati Ancaman hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pihak Polres Gresik telah Melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung sejak 29 Juni 2023 di Rutan Polres Gresik. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *