Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Tangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik

Media www.rajawalisiber.com – Bermula bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wib dimana saat itu Nur iman (Ayah kandung korban) selaku Pelapor mengunjungi anak nya mendapat kan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh pelaku Umam yang merupakan ayah tiri korban.

Umam melecehkan korban saat tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak 5 (lima) kali. Berdasarkan pengakuan anaknya ayah korban melaporkan pada pihak berwajib.

Anggota Kepolisian Polres Gresik yang Menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki – laki.

Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki – laki yang bernama MUHAMMAD KHOIRUL UMAM, Usia 29 Th dan merupakan Ayah Tiri Korban.

Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan kepada korban di Desa Goloan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Dan pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin IPDA HEPI HEPI MUSLIH RIZA., SH.MH (Kanit PPA Polres Gresik) berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku Pencabulan.

Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT,

Sehingga pelaku di amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka MUHAMMAD KHOIRUL UMAM dalam melakukan aksinya ketika disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari.

Pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi yang menurut nya aman.

Selanjutnya 7 barang bukti yang diamankan a. 1 (satu) Potong Baju Warna Merah. b. 1 (satu) Potong Celana Panjang Jenis Leging Warna Hitam. c. Hasil Visum Korban.

Pasal yang di sangkakan yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

yang dilakukan oleh Tersangka: Yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan pencabulan denganya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman : Paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah). Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *