6 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA DALAM PERKARA PT GRAHA TELKOM SIGMA

Sumber Berita Kejaksaan RI

 

Media www.rajawalisiber.com – Kamis 11 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.

2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018.

3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.

4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).

5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).

6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *