_By: Inas N Zubir_
Media www.rajawalisiber.com – Amnesti adalah tindakan hukum yang diberikan oleh kepala negara, dalam hal ini presiden, untuk menghapuskan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Berbeda dengan grasi atau abolisi, amnesti tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga status pidana, sehingga perkara pidana dianggap tidak pernah terjadi secara hukum. Dengan demikian, penerima amnesti terbebas dari semua konsekuensi hukum, termasuk catatan kriminal, dan hak-hak sipil mereka, seperti hak memilih atau dipilih, dipulihkan sepenuhnya.
Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Presiden memberikan amnesti dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”
_LANDASAN HUKUM AMNESTI_
Meskipun amnesti merupakan hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang khusus yang berlaku saat ini. Sebagai rujukan, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sering digunakan sebagai pedoman teknis. Pasal 2 undang-undang ini menyatakan:
“Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.”
Pasal ini secara spesifik mengacu pada konteks sejarah pasca-kemerdekaan, yaitu tindak pidana yang terkait dengan konflik politik antara Indonesia dan Belanda.
Sementara itu, Pasal 3 UU Darurat No. 11/1954 menegaskan bahwa untuk menentukan apakah suatu tindak pidana termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat amnesti, presiden dapat meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
Nasihat ini bersifat konsultatif dan bertujuan memastikan bahwa pemberian amnesti sesuai dengan hukum dan kepentingan negara.
Selain itu, Pasal 4 UU Darurat No. 11/1954 menjelaskan bahwa amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap penerima, sedangkan abolisi hanya menghentikan proses penuntutan yang sedang berlangsung.
Dalam praktiknya, pemberian amnesti dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
_AZAS HUKUM AMNESTI ADALAH KOLEKTIF_
Amnesti bersifat kolektif, yang berarti biasanya diberikan kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana dengan karakteristik serupa, terutama tindak pidana politik, makar, atau pelanggaran dalam konteks sosial-politik. Azas-azas hukum yang mendasari pemberian amnesti kolektif meliputi:
1. Azas Kemanusiaan: Amnesti sering diberikan untuk mengurangi penderitaan atau mempromosikan perdamaian, seperti pada kasus tahanan politik atau pelaku konflik bersenjata.
2. Azas Rekonsiliasi Nasional: Amnesti bertujuan mempersatukan kembali masyarakat yang terpecah akibat konflik politik atau sosial, seperti pada kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-MoU Helsinki 2005.
3. Azas Kepentingan Negara: Pemberian amnesti harus sejalan dengan kepentingan nasional, seperti menjaga stabilitas politik atau hubungan diplomatik.
4. Azas Keadilan: Amnesti harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, termasuk hak korban, agar tidak memicu konflik sosial.
5. Azas Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pemberian amnesti harus transparan dan melibatkan DPR untuk memastikan legitimasi.
6. Azas Proporsionalitas: Amnesti hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang sesuai dengan tujuan pemberiannya, misalnya tindak pidana politik, bukan kejahatan umum seperti korupsi.
_KASUS AMNESTI HASTO KRISTIYANTO_
Pada tanggal 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, bersama 1.115 terpidana lainnya, melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025. Usulan ini disetujui DPR dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025. Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada 25 Juli 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, menerima amnesti ini. Amnesti ini menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, sehingga Hasto tidak perlu menjalani hukuman meskipun vonisnya telah berkekuatan hukum.
Namun, pemberian amnesti ini menuai kontroversi karena beberapa alasan:
1. Konteks Tindak Pidana:
- Hasto dihukum atas kasus suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW, serta perintangan penyidikan (obstruction of justice). Tindak pidana korupsi ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana politik atau makar, yang biasanya menjadi dasar pemberian amnesti kolektif. Korupsi, sebagai kejahatan yang dibenci masyarakat (extraordinary crime), dianggap bertentangan dengan azas keadilan jika diberikan amnesti.
- Berdasarkan Pasal 2 UU Darurat No. 11/1954, amnesti seharusnya diberikan untuk tindak pidana yang terkait dengan konflik politik, seperti persengketaan antara Republik Indonesia dan Belanda. Kasus suap Hasto tidak memenuhi kriteria ini, sehingga pemberian amnesti dianggap tidak sesuai dengan azas proporsionalitas.
2. Nasihat Mahkamah Agung:
- Menurut Pasal 3 UU Darurat No. 11/1954, presiden dapat meminta nasihat Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu tindak pidana memenuhi syarat amnesti. Tidak ada informasi publik yang jelas mengenai apakah pemerintahan Prabowo telah meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Hukum dan HAM terkait kasus Hasto. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prosedur hukum dan azas transparansi.
3. Tujuan Politik dan Stabilitas:
- Pemerintah menyatakan bahwa amnesti untuk Hasto bertujuan untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, mengingat posisinya sebagai tokoh penting PDI Perjuangan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, bahkan menyatakan bahwa amnesti ini menunjukkan bahwa kasusnya dipolitisasi dan pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah.
- Namun, tindakan ini justru memicu persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat politik, sebagaimana diungkapkan dalam beberapa unggahan di X yang menyebut amnesti ini sebagai bentuk “politisasi hukum” dan “degradasi supremasi hukum.”
4. Dampak pada Keadilan Masyarakat:
- Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena PDI Perjuangan mengklaim sebagai “partai wong cilik” yang seharusnya menjunjung integritas. Pemberian amnesti kepada Hasto, sementara pelaku lain seperti Harun Masiku masih buron (DPO), dianggap membuat perkara ini tidak tuntas dan tidak adil.
- Masyarakat dan beberapa pengamat, seperti yang diungkapkan di X, menilai bahwa amnesti ini menciptakan preseden berbahaya bagi penanganan kasus korupsi, di mana elit politik dapat “lolos” dari hukuman jika memiliki koneksi dengan penguasa.
_PERSOALAN HUKUM DAN ETIKA_
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan etika:
- Ketidaksesuaian dengan Azas Hukum: Amnesti untuk kasus korupsi tidak sesuai dengan azas proporsionalitas dan keadilan, karena korupsi bukanlah tindak pidana politik yang menjadi fokus utama amnesti kolektif. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa Hasto adalah bagian dari 1.116 terpidana yang menerima amnesti, tetapi tidak dijelaskan apakah semua terpidana tersebut juga terkait kasus politik.
- Prosedur Nasihat Mahkamah Agung: Tidak adanya informasi publik mengenai nasihat Mahkamah Agung menimbulkan keraguan tentang kepatuhan terhadap Pasal 3 UU Darurat No. 11/1954. Hal ini dapat dianggap sebagai cacat prosedural yang melemahkan legitimasi amnesti.
- Dampak pada Penegakan Hukum: Amnesti ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya menyatakan bahwa amnesti adalah kewenangan presiden sesuai UUD 1945, tanpa memberikan komentar lebih lanjut, yang menunjukkan sensitivitas isu ini.
- Kontroversi Publik: Amnesti ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak, seperti Fahri Hamzah, memuji langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Namun, banyak pula yang mengkritiknya sebagai politisasi hukum yang merusak supremasi hukum dan keadilan, terutama karena kasus Harun Masiku yang masih belum tuntas.
Dampak pada Pelaku Lain dalam Kasus yang Sama
_DAMPAK PADA PELAKU LAIN DALAM KASUS YANG SAMA_
Karena amnesti bersifat kolektif, pemberian amnesti kepada Hasto dapat berdampak pada pelaku lain dalam kasus suap PAW yang sama, seperti Harun Masiku (yang masih buron) atau pihak lain yang terlibat. Namun, amnesti ini tampaknya hanya diberikan kepada Hasto dan tidak mencakup pelaku lain, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan perkara. Jika amnesti diperluas untuk mencakup semua pelaku dalam kasus ini, hal ini dapat memperburuk persepsi masyarakat bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil, terutama karena korupsi adalah kejahatan yang sangat dibenci.
_KESIMPULAN_
Amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh pemerintahan Prabowo Subianto, sebagaimana diusulkan melalui Surat Presiden pada 30 Juli 2025 dan disetujui DPR, bertujuan untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional. Namun, pemberian amnesti ini menuai kontroversi karena:
1. Ketidaksesuaian dengan Azas Hukum: Kasus suap Hasto bukan tindak pidana politik yang menjadi dasar amnesti kolektif, melainkan korupsi, yang bertentangan dengan azas proporsionalitas dan keadilan.
2. Prosedur yang Dipertanyakan: Tidak ada kejelasan apakah pemerintah meminta nasihat Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Darurat No. 11/1954, yang dapat dianggap sebagai cacat prosedural.
3. Dampak pada Keadilan: Amnesti Hasto ini melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena kasus Harun Masiku yang belum tuntas dan persepsi bahwa PDI Perjuangan, sebagai “partai wong cilik,” terlibat dalam praktik korupsi.
4. Politisasi Hukum: Pemberian amnesti Hasto ini memperkuat persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat politik, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan supremasi hukum.
Untuk menjaga legitimasi dan keadilan, pemberian amnesti seharusnya dilakukan dengan transparansi, mematuhi prosedur hukum (termasuk nasihat Mahkamah Agung), dan mempertimbangkan dampaknya terhadap korban, pelaku lain, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam kasus Hasto, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai alasan dan proses pemberian amnesti untuk meminimalkan kontroversi dan memulihkan kepercayaan publik.