Beromset 200 Juta Sebulan, Dua Pelaku Penipuan SMS Diciduk Polisi

Sumber DIVISIHUMASPOLRI

 

Polda Metro Jaya, Media www.rajawalisiber.com  – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka terkait kasus penipuan melalui SMS yang belakangan ini viral di media sosial. Keduanya tersangka mengaku belajar trik penipuan secara mandiri.

“Kita amankan TKP nya di Pondok Jaya, Tangerang. Tersangkanya berjumlah dua orang berinisial U dan HS yang merupakan warga Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Yusri menjelaskan, para tersangka menggunakan nomor telpon yang juga digunakan sebagai modem untuk mengirim undian SMS. Hal ini dilakukan agar tidak dapat terdeteksi oleh para korbannya.

“Dia menggunakan modem, untuk mengirim SMS secara random berisi undian harapan, jadi kalau ada korban yang SMS atau telepon balik tuh enggak bisa,” tuturnya.

Dari aksi penipuannya, kata Yusri, kedua pelaku telah mengantongi uang hasil senilai ratusan juta hanya dalam waktu satu bulan. “Omsetnya yang didapatkan dalam satu bulan Rp200 juta ya,” lanjut Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *