BNN RI DAN KPAI CARI SOLUSI TANGANI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN REMAJA

Media www.rajawalisiber.com – Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) menjadi sala satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mendompleng upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Dalam program ini, BNN menggaet seluruh stakeholder serta komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya P4GN hingga tingkat pedesaan.

Sinergitas amat diperlukan agar tujuan dari program IBM ini dapat tercapai. Untuk itu, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) besama beberapa stakeholder terkait guna mewujudkan sinergitas antar lembaga dalam upaya P4GN di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin, (7/6).

FGD kali ini dititikberatkan pada permasalahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan remaja. Remaja dianggap rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi, yakni 57% dari total penyalahgunaan narkoba.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan 23% penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8% lainnya terjerat tindak pidana narkotika diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 %. KPAI juga membeberkan hasil survei terhdap kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak.

Dalam paparannya, Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., MPd., menjabarkan 82,4% anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai, 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.

“Dari mana mereka dapat? 65% menjawab teman bermain dekat rumah, bersama siapa ananda memakainya? 50% menjawab Teman rumah. Itu artinya keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam melindungi anak dari penyalahgunaan Narkoba”, tutur Dr. Jasa Putra dalam paparannya.

KPAI menilai lingkungan memberi peran yang amat besar, untuk itu, sinergitas implementasi IMB ini sangat dibutuhkan. Hal ini dapat berdampak pada tingginya awareness dimasyarakat akan bahaya narkoba di sekitarnya. Keterlibatan KPAI dalam diskusi ini merupakan bentuk sinergitas dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan remaja.

“Hal ini sesuai dengan tugas KPAI yang berkewajiban memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak”, tutur Dr. Jasa Putra.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit PLRIP, Sri Bardiyati, memaparkan 57% atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. Polwan berpangkat Kombes itu menilai penting bagi negara segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia.

“Hanya 15 % penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu, 57% itu adalah coba pakai dan 27% persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh, Hulunya ini yang harus kita tangani jangan sampai mereka jadi pecandu”, ujar Sri Bardiyati.

Diskusi panjang ini menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya rencana pembentukan sisterm bersama pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Masyarakat juga akan dilibatkan untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba secara mandiri dilingkungannya masing-masing.

“Dengan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal kepada mereka dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka akan lebih mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba”, tutup Sri Bardiyati. (VDY)

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *