BNSP DAN DEWAN PERS SEPAKAT KEMBANGKAN SISTEM KOMPETENSI KERJA NASIONAL DI BIDANG PERS

Sumber Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 

Media www.rajawalisiber.com  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dewan Pers sepakat untuk mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers. Hal itu disampaikan oleh Ketua BNSP Bapak Kunjung Masehat dan Ketua Dewan Pers Bapak Muhammad Nur dalam audiensi yang dilakukan pada Senin (26/4) di Ruang Rapat BNSP, Jakarta. Acara audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Bapak Muhammad Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Bapak Jamalul Insan dan diterima BNSP oleh Ketua BNSP Bapak Kunjung Masehat, Wakil Ketua BNSP Bapak Miftakul Aziz dan para anggota BNSP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.

“Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP memberikan lisensi kepada LSP agar mereka dapat melaksanakan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja” ujar Bapak Kunjung Masehat.

Dalam hal ini, Wakil Ketua BNSP Bapak Miftakul Aziz mengatakan bahwa BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers atau Kominfo untuk melakukan Sertifikasi tersebut. Meski begitu, Bapak Miftakul Aziz menegaskan bahwa segala hal terkait pers merupakan kewenangan Dewan Pers sehingga pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers akan terus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Hal tersebut karena berdasarkan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diamanatkan untuk membina dan mengawasi Insan Pers agar terciptanya kemerdekaan Pers. Maka dari itu, BNSP sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Nasional perlu bersama-sama dengan Dewan Pers untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Kerja Nasional di Bidang Pers.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *