Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubarkan Pertunjukkan Reog di Kunir

Sumber DIVHUMASPOLRI

 

LUMAJANG, Media www.rajawalisiber.com – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, petugas Polsek membubarkan pertunjukan reog dan kuda kencak yang di gelar oleh warga di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Sabtu (29/5/2021).

Pertunjukan reog dan kuda kencak itu adalah bagian dari hiburan khitanan yang digelar oleh salah seorang warga Dusun Kebonanyar, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya hiburan reog dan kuda kencak yang mengundang kerumunan banyak orang akhirnya turun langsung ke lokasi dan membubarkan.

“Petugas Polsek Kunir awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan reog dan kuda kencak di Desa Jatigono” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Minggu (30/5/2021)

Pembubaran reog dan kuda kencak juga melibatkan anggota Koramil Kunir, dan Satgas Keamanan Desa Jatigono.

“Pembubaran di laksanakan secara humanis bentuk tatap muka di ruang tamu tuan rumah bersama disaksikan kepala desa Jatigono,” terang Shinta.

Pertunjukan Reog dan kuda kencak pun menjadi kerumunan masyarakat di sekitar lokasi, hingga akhirnya petugas langsung turun tangan untuk pembubaran pertunjukan reog dan kuda kencak.

“Karena situasi masih pandemi Covid-19, petugas terpaksa membubarkan hiburan tersebut karena mengundang kerumunan warga,” ungkap Ipda Andrias Shinta.

Saat dimintai keterangan, warga punya hajatan mengaku menggelar hiburan reog dan kuda kencak karena sudah terlanjur janji terhadap anaknya yang sembuh dari penyakitnya akan dilaksanakan hajatan.

“Kegiatan hiburan reog awal sebelum terlaksana hajatan sudah ada upaya melalui kades Jatigono H. Rudi untuk memohon ijin pelaksanaan kegiatan hiburan reog kuda kencak, namun tidak di ijinkan karena situasi pandemi covid 19,” ujar Paur Subbag Humas.

Lanjut Shinta, dengan kegiatan hiburan tersebut berdampak kerumunan, tuan rumah yang menggelar acara hajatan nanti dimintai keterangan di Polsek Kunir.

“Warga yang punya hajatan nantinya akan di mintai keterangan di Polsek Kunir pada Senin 31 Mei 2021,” imbuhnya.

Ipda Andrias Shinta menerangkan bahwa pihaknya Polres Lumajang beserta Jajaran Polsek bekerja sama dengan Kepala Desa telah berupaya mengedepankan preemtif dan preventif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19, selalu menyampaikan kepada masyarakat mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan dengan hiburan yang mengundang atau berpotensi kerumunan warga.

“Upaya preemtif dan preventif, himbauan telah kami laksanakan, namun ketika masyarakat tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan represif yaitu pembubaran kegiatan, ini semua semata-mata untuk keselamatan orang banyak.” pungkasnya (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *