‎Daerah Operasi Serta Titik Titik Koordinat Mafia BBM Solar (B) Perairan Laut Selat Madura  ‎

Media www.rajawalisiber.com – Titik titik koordinat dan modus modus operandi Mafia BBM solar di perairan laut Selat Madura  beroperasi dengan berbagai modus operandi yang kompleks. Berikut beberapa modus operandi yang digunakan oleh mafia BBM solar (BNTR):

‎Informasi ini dari beberapa tokoh yang tidak kami sebutkan namanya demi keselamatan dan kerahasiaan tokoh sumber informasi kami.

‎Mafia BBM melakukan pembelian kencingan BBM solar dari kapal-kapal yang membawa BBM solar yang parkir (berlabuh) di perairan laut selat Madura.

‎Mafia BBM solar melakukan penjualan BBM solar ke kapal-kapal dan tugboat yang berada di perairan laut selat Madura.

‎Mafia BBM solar melakukan pemalsuan dokumen untuk menutupi kegiatan ilegal mereka, seperti memalsukan dokumen pengiriman BBM atau dokumen izin.

‎Titik titik koordinat dan lokasi transaksi jual-beli BBM solar ilegal tersebut di lokasi lokasi serta titik koordinat berkumpul nya:

‎- Daerah pesisir laut Desa Weru Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, kapal perikanan yang sudah di modif dengan kapten kapal (ATK) dan (AH)

‎- Daerah pesisir pantai Putri Kelayar Desa Adikelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kapal perikanan yang sudah di modifikasi dengan kapten kapal (A) dan  (JML) dan lokasi ini merupakan naik turunnya ABK

‎- Daerah Karangjamuan kapal perikanan yang sudah di modifikasi dan juga ada kapal besi dengan kapasitas 20rb liter milik warga setempat (YNS) dan juga ada beberapa prau prau dengan jerigen jerigen plastik warga setempat.

‎- Dan sekitar Pelabuhan Semen Tuban dengan melakukan transaksi jual-beli BBM Solar ilegal baik dengan kapal perikanan yang sudah di modifikasi juga kapal besi bunkering (B) dan (S)

‎- Daerah Pesisir Sampang Kecamatan Ketapang transaksi jual-beli BBM solar ilegal kapal besi

‎- Daerah pesisir desa kroman kecamatan Gresik kabupaten Gresik,

‎Modus operandi yang kompleks ini membuat sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi dan menghentikan kegiatan ilegal mafia BBM solar perairan laut selat Madura.

‎Beberapa minggu ini titik titik koordinat yang kami pantau bisa jadi begitu berita ini kami angkat di online website kami lokasi lokasi titik koordinat ini langsung berpindah ke lokasi lain, tapi minimal mafia BBM solar perairan laut selat Madura tau telah kami pantau.

‎Perairan Selat Madura sendiri merupakan wilayah yang strategis untuk aktivitas ilegal, karena merupakan jalur penting untuk perdagangan dan transportasi laut.

‎Catatan Redaksi :

‎Jual beli BBM solar ilegal di perairan laut Selat Madura dapat dikenai sanksi hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dari pihak berwenang merupakan tindak pidana.

‎- Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk kasus penyimpanan minyak jenis solar tanpa izin usaha penyimpanan.

‎Secara hukum jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah ilegal dan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar karena telah melakukan niaga tanpa memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang merupakan suatu kejahatan.

‎secara hukum jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah ilegal dan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar karena telah melakukan niaga tanpa memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang merupakan suatu kejahatan.

‎Alasan Jual Beli BBM Tanpa Izin adalah Ilegal dan Kewajiban Izin Usaha Niaga,

‎Untuk melakukan kegiatan jual beli solar, badan usaha wajib memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dengan kegiatan niaga umum BBM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

‎Merujuk pada perlindungan Konsumen, Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penjualan BBM ilegal yang bisa merugikan dan tidak sesuai standar.

‎Pengawasan Distribusi BBM Subsidi:

‎Jual beli BBM subsidi (termasuk solar) secara ilegal juga termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang diatur secara ketat untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada yang berhak.

‎Ancaman Pidana Berat, Pelaku penimbunan dan niaga BBM tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

‎Konsekuensi Hukum, Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana dan pelakunya dapat dipidana penjara.

‎Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda yang besar atau pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

‎Jadi, segala bentuk aktivitas jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah tindakan melanggar hukum yang harus dihindari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *