DEKRIMINALISASI SUAP PEGAWAI KPK MENJADI PELANGGARAN ETIKA (KPK Wong Di Lawan)

Sumber Berita Dr Kurnia Zakaria SH., MH

 

Media www.rajawalisiber.com – Betapa tragis MORALITAS HUKUM 93 orang Pegawai KPK yang diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari para Tahanan/ Keluarga Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana Tipikor dan/atau TPPU hanya dijatuhi Sidang Etika dan Disiplin pegawai KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) hanya dijatuhi hukuman berat MEMINTA MAAF DIDEPAN UMUM SECARA TERBUKA LANGSUNG (dihadapan Pimpinan KPK dan rekan kerja) /Klarifikasi permohonan maaf saja  yang dilakukan tanggal 26 Februari 2024 lalu sesuai Peraturan Dewas KPK No.3 Tahun 2021 yang dilakukan sebanyak 78 orang pegawai KPK, sedangkan 12 orang pegawai KPK diserahkan perkaranya untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK (Sekretaris Jenderal KPK) entah apa sanksi administrasinya ?? dalam keterangan pers Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Komisioner  KPK/mantan Jaksa) hari Kamis 15/2/24 lalu. Sedangkan 3 orang pegawai KPK sebagai aktor intelektual (Koordinator Lapangannya) dan penerima jatah pungli paling besar akan segera disidangkan Dewas KPK dalam sidang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dijanjikan 3 Maret 2024 nanti (terasa lama jedanya??). 

Kurnia Zakaria menilai hukuman Dewas KPK sangatlah ringan walaupun itu aturan Perdewas KPK No.3/2021. Orang diluar KPK saja dikenakan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, UU No.11 Tahun 1980 tentang  Tindak Pidana Suap, UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, sanksi hukumnya saja berat minimal diatas 1 tahun penjara dan pemecatan. Belum lagi dikenakan KUHP (UU No.73 Tahun 1958 juncto UU No.1 Tahun 1946 bukan UU No.1 Tahun 2023 karena baru berlaku 1 Januari 2026). Dulu KPK berani memecat tahun 2021 memecat 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) sedangkan apakah Nilai Tunduk pada Pimpinan dan Fanatisme Pancasilais  lebih berharga dan bernilai lebih tinggi dari Kejujuran dan Berani, Nyaman Hidup Sederhana sesuai Penghasilan dan HALAL ??  Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri sendiri diduga menerima gratifikasi dalam proses penyidikan Tersangka Mentan Syahril Yasin Limpo. ALANGKAH LUCUNYA (NEGERI INI) (Mengutip judul film komedi satire karya Deddy Mizwar yang rilis 21 April 2010 lalu) melihat Diskriminasi hukuman Pungli pegawai KPK dengan apa yang tugas KPK sendiri MEMBERANTAS KORUPSI. Seharusnya KPK ganti nama jangan pakai Komisi jadi kesannya “fee/jatah/upeti/sumbangan wajib/setoran/bagi hasil keuntungan/uang jasa”. 

Selama ini makin banyak masalah utama dalam kejahatan adalah PEMIDANAAN, bukan perilaku kriminal. Mengapa suatu pola perilaku tertentu dinyatakan kriminal, sedangkan pola lain yang sama tidak. Pada level lain, mengapa individu tertentu melakukan kejahatan diidentifikasi dan ditangani sebagai penjahat, sedangkan pada individu lain yang mempunyai kaitan relasi kuasa dan solidaritas korps melakukan kejahatan yang sama tidak dipandang sama juga. Diskriminasi Hukum dan ketidaksetaraan hukum. Fokus msalah ini menurut Kurnia adalah yang harus dilihat adalah PEMBUAT PERATURAN dan PERILAKU PENEGAK HUKUM. Pembuat Aturan harus memahami filosofi hukum itu sendiri dan bisa membuat naskah akademik aturan yang akan dibuat. Perilaku Penegak Hukum harus baik, berani, berakhlak, bertanggungjawab,  dan jujur. Mungkin lebih baik Aturan jelak tapi Aparat Hukumnya Bagus tentu Hukum akan adil, daripada Aturan Bagus tai Aparat Hukum jelek tentu hukum disalahgunakan dan diselewengkan. Tapi yang kita harappka tentu saja Aturan Bagus Aparat Hukum Bagus tentu Hukum Adil tanpa Diskriminasi Hukum. Aparat Hukum jangan jadi Keparat Hukum !!

Jadi pola rekruitment pegawai KPK ditinjau ulang lagi jangan hanya pentingkan Tes Wawasan Kebangsaan tapi Tes Psikologi tentang MOTIF dan MOTIVASI sebagai pegawai KPK dan rekam jejak Idealiasme dan Perilaku moralitas dan etika bukan hanya kesetiaan  pada pemerintahan tapi jiwa Disiplin/ Kerja , Kinerja yang pernah dicapai, latar belakang religi dan jiwa patriotik.  Kembali ke Khittah KPK pertama kali berdiri dengan penuh keterbatasan dan tantangan dari pihak yag terganggu “zona nyamannya”. Punishment and reward atas kinerja pegawai KPK bersifat kontinyu. KPK harus bisa membaur dan solid ke kalangan aparat penegak hukum lain dan penyidik PNS instansi terkait. Jangan merasa ekslusif dan kebal hukum. Saran saya sanksi 93 pegawai KPK seharusnya Dewas KPK menjatuhkan hukuman berat PEMECATAN TIDAK HORMAT dan hukuman ringan Demosi (Nonjob/Turun pangkat/jabatan dan Hapus Tunjangan Kinerja). Jangan takut banyak Aktivis Anti Rasuah SIAP gantikan posisi 93 pegawai KPK bermasalah dan kembalikan aturan pimpinan KPK sudah harus berakhir 20  Desember 2023 sesuai UU KPK No.  30 Tahun 2002. Kurnia tidak setuju dengan  Keputusan Majelis Hakim  MKRI  No.112/PUU-XX/2022 sehingga memperkuat Perubahan Pertama UU KPK NO.15 Tahun 2015 dan Perubahan Kedua KPK No.19 Tahun 2019. Karena menurut Kurnia Putusan MKRI 112/2022 mulai berlaku untuk Pimpinan Komisioner KPK Periode 2023-2028, bukan periode Komisioner Firli Bahuri dan kawan-kawan Komisioner KPK periode 2019-2023. Tapi intrik Pemohon Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) dan Anwar Usman (Ketua MKRI) yang menafsirkan sendiri keputusannya untuk kepentingan pribadi dan relasi kuasa rezim penguasa sekarang untuk memperpanjang masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun. Jadi ulah pimpinan KPK tidak menghormati peraturan yang sudah ada dan merubah-rubah hukum demi kepentingan pribadi tentu saja jadi contoh para anak buah/karyawan/pegawai KPK sendiri (KPK wong dilawan).  Pimpinan tidak baik tentu saja bisa disimpulkan sendiri merusak instansi yang dipimpinnya. Jangan harap murid berprestasi dan berkarakter baik jika gurunya juga jelek perilaku dan moralnya. Jangan harap Indonesia Emas Tahun 2045 jika pimpinan masih tidak beretika dan bermoral baik. Solusinya  perbaiki yang sudah baik dan buang yang sudah rusak dan jelek.

  Tentang Penulis:

    Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *