Dirut PT Prima Karya Sejahtera (PKS). Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS)

Sumber Berita Kejaksaan RI

 

Media www.rajawalisiber.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang TERSANGKA yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Dimana 1 orang tersebut berinisial atas nama SM yang merupakan Direktur Utama pada PT Prima Karya Sejahtera (PKS). Penetapan 1 orang tersangka ini dilakukan pada hari Senin (22/05/2023).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SM juga dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Tersangka SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023.

Tim Penyidik menjelaskan terkain dengan peran Tersangka SM dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yang mana SM menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen, Perumahan, serta Berita Acara Serah Terima, dan Tersangka SM juga menerima uang dari beberapa proyek apartemen.

“Yang bersangkutan telah melakukan tandatangan Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif), serta menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000″, jelas Tim Penyidik. Senin(22/05)

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SM, yang bersankutan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka ini, maka jumlah Tersangka yang berkaitan dalam perkara ini berjumlah sebanyak 8 orang tersangka yaitu Tersangka berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, serta SM.“, ujar Tim Penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *