Gebrakan War on Drugs Awal Tahun BNN RI Ungkap Ratusan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Ektasi

Jakarta, Media www.rajawalisiber.com 17Januari2022. Mengawali tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) melakukan gebrakan dalam upaya War on Drugs baik melalui strategi soft, hard, maupun smart power approach.

Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau.

Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan diatas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu Juta jiwa anak bangsa dari penyalah gunaan narkotika.

Pengungkapan tiga kasus besar diatas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.

Kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, didaerah Balik papan, Provinsi KalimantanTimur.

Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan diantara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembanganpun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK diparkiran sebuah rumah sakit didaerah Balikpapan.

Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI didaerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT didaerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram. Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586butir.

Tidak berhenti disini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram.

Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga didaerah Kalimantan Barat.

Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL disebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak,  Kalbar. Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut,
BIROHUMAS dan PROTOKOL BNN
Humas BNN| @INFOBNN| Humas news bnn| infobnn_ri| humasbnn_ri@yahoo.com
Call Center:184 petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan dilemaripakaian.

Dari keterangan paratersangka, sabu tersebut diselundupkan melaluijalurtikus (Non PLBN)disekitarperbatasanEntikong. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *