‎Jaksa Agung ST Burhanuddin: Dalam Kondisi Demikian, Bisa-Bisa Hukuman Mati

Media www.rajawalisiber.com – Kalau isi pertalite apa bener isinya pertalite? Dan juga sebaliknya, isi pertamax apa iya isinya pertalite?

‎Dijelaskan sekali lagi oleh Dirut Pertamina, Simon A. Mantiri bahwa tata kelola pelayanan di masyarakat, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

‎Untuk Para Koruptor Secara historis, dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

‎Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.

‎Apakah Pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghentikan proses hukum. Pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan tuntutan pidana.

‎Dasar hukum:

‎- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan hukuman pidana.

‎- Pengembalian kerugian negara merupakan prosedur penting untuk mengembalikan kerugian negara.

‎Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui instrumen pidana dan instrumen perdata.

‎- Negara korban Tipikor dapat mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor dari pelaku Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata.

‎- Jika secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, negara dapat menggugat perdata pelaku yang diputus bebas oleh hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi.

‎- Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor, dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara.

‎Pelaku korupsi wajib mengembalikan uang hasil korupsi berupa uang pengganti. Pengembalian uang ini merupakan upaya untuk memulihkan perekonomian negara.

‎Dasar hukum:

‎- Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

‎- Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi

‎- Pengembalian uang pengganti

‎Jumlah uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

‎- Pengembalian uang pengganti dapat meringankan hukuman pelaku korupsi

‎Terpidana dapat memilih antara membayar pidana pengganti atau menjalani pidana yang telah ditentukan dalam putusan Hakim

‎- Adanya hukuman pidana bagi koruptor adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang

‎- Penyelesaian ganti kerugian negara merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah atau penyelenggara negara

‎Unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah: Melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Red

‎Sumber Nusantara Baru Indonesia Maju, Prabowo-Gibran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *