Media www.rajawalisiber.com – Kalau isi pertalite apa bener isinya pertalite? Dan juga sebaliknya, isi pertamax apa iya isinya pertalite?
Dijelaskan sekali lagi oleh Dirut Pertamina, Simon A. Mantiri bahwa tata kelola pelayanan di masyarakat, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Untuk Para Koruptor Secara historis, dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.
Apakah Pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghentikan proses hukum. Pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Dasar hukum:
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan hukuman pidana.
- Pengembalian kerugian negara merupakan prosedur penting untuk mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui instrumen pidana dan instrumen perdata.
- Negara korban Tipikor dapat mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor dari pelaku Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata.
- Jika secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, negara dapat menggugat perdata pelaku yang diputus bebas oleh hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi.
- Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor, dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara.
Pelaku korupsi wajib mengembalikan uang hasil korupsi berupa uang pengganti. Pengembalian uang ini merupakan upaya untuk memulihkan perekonomian negara.
Dasar hukum:
- Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi
- Pengembalian uang pengganti
Jumlah uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
- Pengembalian uang pengganti dapat meringankan hukuman pelaku korupsi
Terpidana dapat memilih antara membayar pidana pengganti atau menjalani pidana yang telah ditentukan dalam putusan Hakim
- Adanya hukuman pidana bagi koruptor adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang
- Penyelesaian ganti kerugian negara merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah atau penyelenggara negara
Unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah: Melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Red
Sumber Nusantara Baru Indonesia Maju, Prabowo-Gibran