KEGAGALAN PENYALURAN SOLAR SUBSIDI ADALAH MASALAH BESAR BAGI PEMERINTAHAN JOKOWI

Oleh : Salamuddin Daeng

Kelangkaan Solar Mengapa Terjadi?

 

Media www.rajawalisiber.com – Kelangkaan BBM jenis solar dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kelangkaan solar terutama solar bersubsidi yang merupakan kebutuhan angkutan umum, angkutan sembako, transportasi umum darat dan laut, telah menimbulkan kepanikan. Media massa memberitakan ribuan kendaraan antre berjam jam di berbagai wilayah tanah air, di sumatera, jawa dan kalimantan serta sulawesi agar dapat memperoleh jatah solar subsidi.

Berbagai spekulasi muncul mengenai penyebab kelangkaan solar. Para pengamat migas ada yang menyatakan bahwa kelangkaan solar subsidi ini dikeranakan oleh kuota yang terbatas. Ada juga yang berpandangan bahwa ini bukan masalah kuota, namun karena sistem penyaluran solar subsidi yang salah. pembangian kuota solar berdasarkan SBPU yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menjadi penyebab antean panjang di SBPU dan memicu kepanikan di tempat tempat tertentu. Namun ada juga pihak yang berpandangan bahwa ada upaya untuk membesar besarkan isue ini karena ada kelompok yang menhendaki impor solar ditambah.

Pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa stok BBM Solar subsidi dalam keadaan cukup. Sepanjang semester I 2021, tercatat sebesar 37.813 kililoter per bulan dan terus meningkat sehingga mencapai 17 persen pada September atau sekitar 44.439 kiloliter. Sementara BPH migas menyatakan telah melakukan relaksasi kuota solar SPBU.

Kemungkinan besar maskudnya agar solar dipindahkan dari SPBU yang sepi ke yang rame. Sementara sistem kuota solar per SPBU tetap sama dan peraturan BPH tentang ini tidak diubah, padahal ini juga biang masalah kelangkaan.

Namun yang jelas kelangkaan solar masih berlangsung dan masih terus menghantui masyarakat, meskipun konon katanya kalau dibandingkan dengan kuota solar seluruh tanah air, tampaknya memang kuota solar dalam keadaan cukup. Namun antrean solar masih saja berlangsung. Jika ini terus berlanjut maka bisa menjadi masalah politik dan sosial dan pemerintah dapat disalahkan karena tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU dengan baik dan benar.

Subsidi itu Kewajiban Pemerintah

Subsidi BBM termasuk solar adalah amanat UU Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). dengan demikian maka suksesnya penyaluran subsidi merupakan indikator keberhasilan pelaksanaan UU APBN. sebalilknya kegagalan dalam penyaluran subsidi merupakan kegagalan dalam pelaksanaan UU APBN. lebih jauh lagi kegagalan dalam penyaluran subsidi pada tingkat tertentu merupakan pelanggaran terhadap UU APBN.

Apa konsekuensinya? Presiden dan para pembantu presiden adalah pelaksana UU APBN. mereka adalah eksekutif yang bertanggung jawab penuh dan wajib melaksanakan UU. Jika presiden terbukti melanggar UU APBN makan presiden bisa dimakzulkan. Secara non formil kegagalan pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM dapat memicu gejolak sosial di masyarakat, dan bisa berujung pada protes massa skala luas kepada pemerintah.

Secara khusus subsidi BBM diatur dalam UU APBN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Dalam Pasal 16 ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l direncanakan sebesar Rp175.350.382. 161.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).

Selanjutnya ayat (2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. dan ayat (3) Anggaran untuk Program pengelolaan Subsidi sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. selanjutnya ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam penjelasan pasal 16 ayat Ayat (2) bahwa Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.

Mengenai fleksibilitas kenaikan anggaran subsidi BB dijelaskan dalam Pasal 17 dinyatakan bahwa ayat (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified petroleum Gas (LpG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LpG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBp Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan UU APBN di ataa maka tanggung jawab pengelolaan subsidi solar ada di tangan pemerintah baik dalam menetapkan volume solar subsidi, nilai subsid setiap liter solar, menentukan alokasi kuota solar bagi setiap wilayah atau setiap SPBU (melalui peraturab BPH migas). Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pengaturan tersebut maka maka akan membuka peluang kelangkaan solar atau kekacauan lainnya dalam pengelolaan solar bersubsidi.

Gagal Mengelola Solar Bersubsidi

Solar subsidi sebetulnya merupakan salah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hajat hidup orang banyak. Subsidi konon merupakan pelaksanaan dari amanat pasal 33 UUD 1945. selain itu subsidi solar sebagai strategi pemerintah dalam mengendalikan harga barang dan jasa atau inflasi. Dengan adanya subsidi maka diharapkan stabilitas ekonomi dan sosial akan lebih terjamin.

Apa definisi subsidi menurut UU APBN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2021 menyebutlkan dalam pasal 1 ayat (12) Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

Dengan demikian kegagalan dalam mengelola solar subsidi, akan menjadi kegagalan pemerintah dalam melaksanakan UU APBN. tidak hanya itu kegagalan dalam mengelola subsidi solar berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap UUD. Jika itu terjadi maka presiden bisa dimaksulkan atau bisa diberhentikan di tengah jalan.

Pertanyaanya mengapa pengelolaan solar subsidi bisa gagal? ada beberapa kemungkinan diantaranya :

(1) Nilai subsidi solar yang memang sangat kecil. Seberapa besar subsidi solar yang diberikan oleh pemerintah ? Subsidi tetap solar hanya Rp500/liter. Nilai subsidi solar lebih rendah dibandingkan tahun lalu. (tahun 2020: Rp1.000/litert). jika dikalikan dengan volume solar subsidi sebanyak 15,8 juta kiloliter, maka nilai solar subsidi hanya Rp. 7,9 triliun atau hanya 4.5 persen dari keseluruhan nilai subsidi yang disediakan UU APBN 2021. Akibatnya nilai subsidi tidak lagi sesuai dengan beban biaya yang diperlukan untuk menyediakan solar.

(2). Pertamina sebagai pelaksana pengadaan dan distribusi solar subsidi kemungkinan besar tidak memiliki uang untuk membiayai pengadaan solar dan biaya distribusinya. Perusahaan Pertamina bisa jadi menderita kerugian akibat peningkatan harga minyak dalam beberapa bulan terakhir, sehingga menimbulkan beban biaya yang sangat besar bagi pengadaan solar subsidi. Sementara solar subsidi sendiri baru akan dibayarkan nanti oleh pemerintah dan sekarang hanya sebagai piutang.

(3) Harga solar subsidi dengan harga solar non subsidi yang terpaut sangat jauh. Hal ini menimbulkan moral hazard berbagai pihak yang memiliki kota solar. Mereka dapat menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak seharga solar non subsidi. Selain itu konsumen solar subsidi dapat mengambil kentungan secara ilegal dengan menimbun solar subsidi. Atau kemungkinan lain adalah orang orang yang tidak berhak seperti penguasa angkutan sawit, angkutan tambang khususnya tambang batubara menggunakan solar subsidi. Hal ini perlu diselidiki aparat berwajib.

Jika memperhatikan kemungkinan di atas sebagai penyebab kelangkaan solar, maka dapat dipastikan kelangkaan solar tidak ada jalan keluar yang sifatnya permanen. kelangkaan solar terbuka peluangnya terjadi secara lebih masiv, dikarenakan untuk mengatasinya butuh perubahan UU APBN dan persetujuan DPR yang kemudian diikuti dengan peraturan presiden untuk menambah nilai subsidi. Selanjutnya pertamina harus dapat mengatasi kesulitan keuangan dengan menagih piutang kepada pemerintah secepatnya. namun tampaknya ini juga tidak mungkin. Jalan keluar lain yakni dengan menaikkan harga solar subsidi agar harganya tidak terpaut jauh dengan solar komersial, namun hal ini juga tidak mungkin dilakukan ditengah kesulitan ekonomi masyarakat dan apalagi pemerintah tak akan ada keberanian untuk itu.

Jadi ya siap siapkan saja diri, segala kemungkinan dapat terjadi dalam situasi ekonomi, politik dan kondisi sektor energi khususnya BBM di dunia yang sangat dinamis sekarang ini. Presiden Jokowi bisa saja nanti dianggap gagal mengelola subsidi atau gagal melaksanakan UU APBN, atau gagal melaksanakan UUD 1945. bisa saja kan ?

Penulis adalah:

pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta, Salamuddin Daeng

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *