Kejari Gresik Beri Hadiah Rompi Tahanan Tersangka Koruptor di Desa Roomo Manyar Gresik

Media www.rajawalisiber.com – Tersangka Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Rusdiyanto, ditahan penyidik Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes), Senin (29/8/2022).

Kepala Kasi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penahanan tersangka Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar atas berbagai  pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

Dan pertimbangan lain yaitu, tersangka masih Kades aktif sehingga dikawatirkan akan melakukan korupsi kembali dan mempengaruhi saksi -saksi.

“Agar tersangka tidak melakukan tindakan korupsi lagi, supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mempengaruhi saksi -saksi,”  kata Alifin dengan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Alifin menambahkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mulai tahun anggaran 2016 sampai 2018. Dengan kerugian negara sekitar Rp 270 Juta.

Penyidik melakukan penahanan mulai Senin (29/8/2022) sampai 17 September 2022. “Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk ditahan  di rumah tahana  Banjarsari, Kelas IIB Gresik,” imbuhnya.

Sementara tersangka Rusdiyanto selama dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik, hanya terdiam saat ditanya kondisi kesehatannya.

Diketahui, Kepala Desa Roomo ditetapkan tersangka pada Kamis (25/8/2022)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *