Jakarta, Media www.rajawalisiber.com – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan, seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran. (11 Maret 2025)
Hal ini ditegaskan Moga dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng MINYAKITA isi tidak sesuai kemasan.
Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, hari ini, Selasa (11-3- 2025)
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak mentaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” terang Moga.
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” ujar Moga.
Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” pungkas Moga.
Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,Brigjen.Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.
Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter. Red
Sumber Berita kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan